By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Soal Minyak Goreng, Tidak Ada Masalah dalam Undang-Undang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Inforial > Soal Minyak Goreng, Tidak Ada Masalah dalam Undang-Undang
Inforial

Soal Minyak Goreng, Tidak Ada Masalah dalam Undang-Undang

24/04/2022 Inforial
Fithra Faisal Hastiadi
SHARE

Jakarta. Radar 96.com.
Harga minyak goreng di pasaran masih tinggi. Berdasarkan pantauan di laman Klikindomaret dan Alfagift, satu liter harga minyak goreng dibanderol mulai Rp25 ribu, sedangkan untuk ukuran 2 liter, dijual mulai Rp48 ribu. Bahkan ada yang dijual hingga Rp52 ribu per 2 liter untuk beberapa merek minyak goreng tertentu.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan harga minyak goreng tidak akan turun dalam waktu dekat kendati ada desakan dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk pengusutan secara tuntas kasus mafia minyak goreng dan Presiden Joko Widodo telah melarang ekspor minyak goreng dan CPO.

“Tidak akan segera juga dan ini tidak ada koneksi sama sekali. Permasalahan CPO bukan masalah supply-demand semata, tapi di tata kelola,” ujar Fithra.

Meksi Fithra menilai desakan dan larangan itu tidak sia-sia dan secara psikologis justru bisa menenangkan pasar. Di sisi lain, ada kecenderungan harga CPO dunia masih tetap tinggi sampai tahun depan karena juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.

“Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya.

Senada, Fithra juga mengungkap permasalahan CPO bukan masalah supply and demand semata, melainkan lebih ke masalah tata kelola. Produksi CPO Indonesia masih dalam kondisi surplus. Persoalan utamanya adalah tata kelola, tidak ada koneksi antara produsen minyak goreng dan produsen CPO. Produsen minyak goreng harus membeli CPO dengan harga pasar internasional.

“Tidak akan segera juga dan ini tidak ada koneksinya sama sekali. Karena masih terkoneksi dengan harga internasional,” tegasnya.

Soal kebijakan dan peraturan, Fithra tidak melihat adanya masalah dalam peraturan perundang-undangan, justru masalah muncul dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sering kali berubah dan implementasinya tidak sesuai.

“Sebenarnya kalau undang-undang masih oke, Permendag-nya saja yang bermasalah kemarin, ubah beberapa kali. Jadi itu seolah-olah tim Kemendag tidak memahami masalah di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya permasalahan utama minyak goreng adalah diskoneksi produsen CPO dengan produsen minyak goreng, serta pemerintah tidak punya kontrol pada suplai. Menurutnya, dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir.

Iklan.

You Might Also Like

Debat Capres Tanpa Dibarengi Strategi Komunikasi Berbasis Pemilih Akan Sia-sia

LBH Sebut Demokrasi Telah Dikooptasi

Perkuat Keamanan IT KPU, Waspadai Sabotase Rekapitulasi Suara

Integritas Gelaran Pemilu Dipertaruhkan

Jangan Salah Pilih, Agar Reformasi Tidak Kembali ke Titik Nol

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kepemimpinan Emil Dardak di Demokrat Jatim cerminkan Transformasi Politik Kaum Milenial
Next Article Perkuat Dua Peran Utama, MUI Jatim Gelar Konsolidasi Organisasi

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

OPOP Jatim Hadiri Silaturahmi dan Temu NU Sedunia, Dorong Penguatan Ekonomi Warga Nahdliyin
Nahdliyyin
PBNU “Roadshow” 4 Provinsi, Gaungkan Gerakan Nasional “Pesantren Ramah Anak”
Nahdliyyin
Luncurkan GISNU, LAZISNU PCNU Sidoarjo Targetkan Manfaat Lebih Luas dan Merata
Nahdliyyin
603 Siswa Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jatim bersama 17 PTN/PTS/PTNU
Nahdliyyin

You Might also Like

Inforial

Capres Pro Desa akan Jadi Identitas Politik Ganjar

29/11/2023
Inforial

Kecurangan Masif, Kemunduran Demokrasi tidak Terhindarkan

29/11/2023
Inforial

Pemberdayaan Guru Ngaji Harus Diadopsi Jadi Kebijakan Nasional

28/11/2023
Inforial

Komitmen Ganjar Membangun Desa Tidak Perlu Diragukan

28/11/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?