By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang
Sospol

Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang

14/05/2022 Sospol
Erlinda, M.Pd
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Hancur hati Ketua DPR-RI Puan Maharani mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor. Sebagai seorang ibu, tak terperikan rasanya jika anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, Puan minta pelaku dihukum berat.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan pada Sabtu (14/05/22).
Menurut Puan, pelaku dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di Kepolisian. “Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual, nah, itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada yaitu UU Perlindungan Anak dengan sistem peradilan anak,” kata Erlinda. Dijerat berbagai pasal dalam Undang Undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Mulai dari kurungan sampai bahkan kebiri kimia.

Lebih lanjut, UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban. “Nah seperti sekarang bahwa pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus dalami dia dalam penyidikan, memasukkan restitusi juga kepada korban ini. Sehingga terduga pelaku ini harus memberikan restitusi seperti yang ada di UU TPKS,” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Child Protection Watch ini.

Saat ini staf kepresidenan terus berkoordinasi dengan KPPAI dan KPAI juga kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Kemudian dia mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Karena saat ini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA. Padahal UPTD PPA bisa menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lain termasuk kekerasan seksual. Yang kita dorong untuk daerah, UPT sudah ada sayangnya belum terpadu,” tandas Erlinda.

Iklan.

You Might Also Like

Komisi PDUF MUI Jatim Siapkan Ekosistem Filantropi Modern

Masjid Al-Akbar Surabaya panen ratusan melon pada 1 Muharram 1448 H

IPNU-IPPNU dan LBH Ansor Perkuat Advokasi dan Kesadaran Hukum Pelajar

100-an Santri Ikuti “Ngaji Soccer II” di Masjid Al-Akbar

Pemuda Asal Hongkong Resmi Memeluk Islam di Kota Probolinggo

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Airlangga Dukung Penyandang Disabilitas Terus Produktif dan Berkreasi
Next Article Puan: DPR Siap Fasilitasi Aspirasi Demo Buruh Internasional

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

Komisi PDUF MUI Jatim Siapkan Ekosistem Filantropi Modern
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya panen ratusan melon pada 1 Muharram 1448 H
Sospol
OPOP Jatim Hadiri Silaturahmi dan Temu NU Sedunia, Dorong Penguatan Ekonomi Warga Nahdliyin
Nahdliyyin
PBNU “Roadshow” 4 Provinsi, Gaungkan Gerakan Nasional “Pesantren Ramah Anak”
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Masjid Al-Akbar Surabaya Sembelih Sapi Presiden, Gubernur, dan Puluhan Sapi-Kambing

28/05/2026
Sospol

Prof.Dr.KH. Nazaruddin Umar, Menteri Agama RI Menyerahkan Sapi Qurban kepada PWNU Jawa TImur

27/05/2026
Sospol

Di hadapan 40.000 Jamaah Masjid Al-Akbar, Prof Halim Soebahar: Idul Adha Ajarkan Kesabaran Paling Tinggi

27/05/2026
Sospol

PWNU Jatim Terima Sapi Kurban 1,1 ton dari Gubernur Jatim

26/05/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?