By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang
Sospol

Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang

14/05/2022 Sospol
Erlinda, M.Pd
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Hancur hati Ketua DPR-RI Puan Maharani mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor. Sebagai seorang ibu, tak terperikan rasanya jika anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, Puan minta pelaku dihukum berat.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan pada Sabtu (14/05/22).
Menurut Puan, pelaku dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di Kepolisian. “Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual, nah, itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada yaitu UU Perlindungan Anak dengan sistem peradilan anak,” kata Erlinda. Dijerat berbagai pasal dalam Undang Undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Mulai dari kurungan sampai bahkan kebiri kimia.

Lebih lanjut, UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban. “Nah seperti sekarang bahwa pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus dalami dia dalam penyidikan, memasukkan restitusi juga kepada korban ini. Sehingga terduga pelaku ini harus memberikan restitusi seperti yang ada di UU TPKS,” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Child Protection Watch ini.

Saat ini staf kepresidenan terus berkoordinasi dengan KPPAI dan KPAI juga kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Kemudian dia mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Karena saat ini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA. Padahal UPTD PPA bisa menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lain termasuk kekerasan seksual. Yang kita dorong untuk daerah, UPT sudah ada sayangnya belum terpadu,” tandas Erlinda.

Iklan.

You Might Also Like

Perkuat Sinergi Pengembangan Dana Umat, Komisi PDUF Ajak Dua Rekanan ke Pesantren Tambakberas

Dewan Pendidikan Bondowoso Desak Percepatan Pembenahan Tata Kelola Pendidikan

KKN 2026 di Kecamatan Tlogosari, UNIBO Fokus Perkuat Digitalisasi Desa

Arum Sabil: Tri Dharma dan Dasa Dharma Harus Menyatu dalam Diri Guru

Festival Literasi 2026, Bupati Bondowoso: Perkuat Gerakan Literasi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Airlangga Dukung Penyandang Disabilitas Terus Produktif dan Berkreasi
Next Article Puan: DPR Siap Fasilitasi Aspirasi Demo Buruh Internasional

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Pengembangan Dana Umat, Komisi PDUF Ajak Dua Rekanan ke Pesantren Tambakberas
Sospol
Bondowoso Digital Days (BDD) 2026 ditutup, 5.452 Transaksi QRIS Tercatat dengan Omzet Rp783,1 Juta
Ekraf
Dewan Pendidikan Bondowoso Desak Percepatan Pembenahan Tata Kelola Pendidikan
Sospol
KKN 2026 di Kecamatan Tlogosari, UNIBO Fokus Perkuat Digitalisasi Desa
Sospol

You Might also Like

Sospol

Persaudaraan Bawean Nusantara (PBN) terbentuk di Bondowoso

26/07/2026
Sospol

Demasindo-DMI Jatim: Tahun 2026 ada 37 kegiatan DMI untuk Masjid

25/07/2026
Sospol

FKIP UNEJ Jember Tingkatkan Kompetensi Guru SMK PPN 1 Tegalampel Bondowoso Melalui Tiga Pendekatan Pembelajaran Modern

25/07/2026
Sospol

HAN 2026, JMSI Bondowoso, Pemkab dan DPRD Gaungkan Pengasuhan Ramah Anak di TK Negeri Pembina

25/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?