Surabaya (Radar96.com) – Pemprov Jatim melalui DP3AK telah menyediakan shelter dan membuka layanan pengaduan call center POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak) yang dapat diakses melalui WA/telepon 0895 3487 71070 dan hotline SAPA dengan Nomor 129.
“Hal itu untuk mempermudah dan mempercepat layanan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PMPA) Provinsi Jatim di Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satgas PMPA yang dikukuhkan sebanyak 51 orang anggota Satgas PMPA Jatim yang betugas untuk menangani permasalahan perempuan dan anak baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan.
“Pengukuhan Satgas PMPA ini merupakan bagian dari komitmen lintas elemen strategis di Jatim sebagai bentuk langkah konkret dalam menyikapi terjadinya berbagai permasalahan perempuan dan anak, baik itu terkait kekerasan, bullying, human trafficking dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Ada empat bidang yang ditangani Satgas PMPA Jatim. Pertama, bidang pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan. Kedua, bidang penanganan dikoordinir oleh Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ketiga, bidang pemulihan dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial. Keempat, bidang pemberdayaan dikoordinir oleh Kepala Dinas Koperasi Dan UKM.
“Kami ingin agar penyelesaian masalah perempuan dan anak di Jatim benar-benar ditangani secara holistik. Jadi saya minta supaya Satgas PMPA bekerjanya sinergis dan kolaboratif. Cepat dan gratis,” tegas mantan Menteri Sosial itu.
Ia menyebutkan bahwa kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim saat ini cukup tinggi. Berdasarkan data Simphoni Kementerian PPPA RI yang dihimpun dari data kab/kota di Jatim, per 1 Januari 2022 hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan dan 895 kasus kekerasan pada anak.
Tidak hanya itu, yang juga menjadi konsen Gubernur Khofifah terkait masalah anak adalah dispensasi kawin anak atau nikah dini usia. Dimana sepanjang tahun 2021, di Jatim ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Tahun 2022, data Januari-Agustus ada 10.104 pengajuan yang dikabulkan.
Begitu juga dengan kasus cerai talak di Jatim, juga menjadi perhatian Gubernur Khofifah. Tahun 2021 terdapat sejumlah 25.038 kasus cerai talak di Jatim, sedangkan sepanjang tahun 2022 hingga bulan Juli telah mencapai 14.073 kasus cerai talak. Untuk cerai gugat tahun 2021 ada 63.006 kasus dan tahun 2022 hingga bulan Juli telah mencapai 36.230 kasus.
“Maka pencegahan harus menjadi hal utama yang dilakukan. Pencegahan bisa dilakukan mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sekolah dan masyarakat. Satgas PMPA juga nanti saya harap memiliki model kampanye sosialisasi edukasi publik yang bertujuan menimbulkan kepedulian sosial,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Khofifah menyebutkan bahwa melalui adanya Satgas PMPA Jatim ini juga akan mewujudkan optimalisasi sistem layanan dan pengaduan korban yang mudah dan responsif.
“Penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban harus cepat. Dan tolong diberikan layanan terbaik dan kalau bisa mendapat jalan pintas tidak pakai antre. Dan gratis. Rumah aman atau shelter yang nyaman tolong disediakan,” tegas Khofifah.
“Kalau bisa one stop service crises center. Jadi ada layanan pengaduan yang cepat dan responsif, pendampingan bagi korban dan layanan kesehatan, hingga proses penegakan hukum serta layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial,” urainya.
Dengan begitu penanganan masalah perempuan dan anak di Jatim akan dilakukan secara komprehensif dan simultan. Dengan harapan, ke depan kasus permasalahan perempuan dan anak di Jatim akan terus menurun.
“Kami ucapkan terima kasih pada semua pihak mendukung pembentukan Satgas PMPA Jatim sebagai bentuk penanganan dari hulu sampai dengan hilir masalah perempuan dan anak. Semoga upaya kita mendapatkan ridho dari Allah SWT,” pungkas Khofifah. (*/hmn)