Jakarta, Radar96.com – MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.
“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” kata Menko Airlangga.
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.
Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan Perpu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan MK sebagaimana dituliskan di dalam Perpu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi. “Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan Perpu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
“Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Perpu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan,” tegasnya.
Rentan
Pandangan berbeda disampaikan Ekonom CORE Akhmad Akbar. Menurutnya, hadirnya Perpu Ciptaker tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi.
“Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi,” ujarnya.
Ia pun menyoroti proses pembentukan Perpu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu. Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.
“Dan kalau dikatakan Perpu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” ujarnya.
Untuk menarik investasi, CORE memandang, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022, di atas 5% sangat menyakinkan. Dan proyeksi untuk 2023 juga masih kuat di kisaran 5%. “Itu yang harusnya menjadi modal pemerintah untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif CORE, M.Faisal menambahkan.(***)



