Jakarta, Radar96.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai KPK merasa perlu membersamai Kementerian agama dan ummat Islam yang telah menyetorkan biaya haji secara sekaligus.
“Biaya ibadah haji perlu diefisiensikan itu tentu, karena itu KPK telah mendorong adanya efisiensi pembiayaan haji dengan 3 cara,” katanya dalam diskusi virtual dengan Menag, Sabtu (29/1/2023).
Pertama, Efisiensi biaya Operasional Dalam Negeri, seperti untuk peralatan, Petugas yang sebutuhnya dan kompeten, dan sebagainya.
Kedua. Efisiensi biaya luar negeri, seperti tiket pesawat, hotel dan konsumsi di saudi.
Ketiga, optimalisasi Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH, yakni perlu ditetapkan nilai manfaat yang perlu dibebankan kepada BPKH agar lebih terencana dengan target yang jelas dalam mengelola dana haji.
“Itu semua menjadi kajian KPK sejak 2019 terkait kajian optimalisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH, kemudian tahun 2020 terkait Efisiensi Biaya operasional Haji secara umum, baik di tanah air hingga ke Arab Saudi,” katanya.
Dari 9 rekomendasi KPK, semua rekomendasi telah ditindaklanjuti, hanya tinggal 1 yang masih belum yaitu harmonisasi UU Pengelolaan dana haji dan UU penyelenggaraan haji, karena hal tersebut perlu kesepakatan pihak pemerintah dengan DPR.
“Kembali tentang soal biaya haji yang ramai dibicarakan dan mengejutkan, karena angkanya seperti naik sangat tinggi,” katanya.
Menurut dia, perlu penjelasan bahwa Komponen biaya haji itu terdiri dari BPIH, BIPIH, dan Nilai Manfaat (subsidi).
BPIH atau biaya penyelenggaraan Ibadah Haji, merupakan biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji.
Berikutnya, BIPIH atau biaya penyelenggaraan haji yang dibebankan kepada jamaah.
Lainnya, Nilai manfaat. Besaran nilai manfaat karena pengelolaan /pengusahaan biaya haji yang tertunda waktunya sejak penyetoran ketika dinyatakan mendapat Porsi sampai keberangkatan.
Contoh saja, tahun 2022, terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan besaran beban biaya haji bagi jemaah dari embarkasi Aceh hingga Makassar rata-rata Rp39,8 juta per orang. Ini yang disebut Bipih.
Sementara diketahui pada saat itu, total biaya total penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah adalah Rp81,7 juta, sehingga selisihnya yaitu 41,9 juta di tanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 % ditanggung oleh jamaah dan 52% dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH.
Tidak berhenti disitu, 2 minggu sebelum keberangkatan ternyata dari pihak Arau Saudi kembali menaikkan biayanya sehingga BIPH kembali meningkat menjadi Rp 98,3 juta per orang.
Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah dari yg semula 41,9 juta menjadi sekitar 47 juta alhasil nilai manfaat yang harus dikucurkan untuk memenuhi BPIH, BPKH harus menambah kembali menjadi sekitar 59-60 persen dari total biaya haji. Sebelum biaya operasional haji di Arab naik, lembaga itu hanya harus mengeluarkan Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,4 triliun.
“Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya, karena telah terforsir untuk (subsidi) menutupi biaya jamaah haji yang telah berangkat,” katanya.
Siapa yang rugi, tentu bukan jamaah yang telah berangkat tetapi jamaah yang belum berangkat, karena ia telah menanggung biaya jamaah yang telah berangkat karena nilai manfaat pengelolaan Haji diambil secara over oleh yang sebelumnya.
“Hal inilah yang perlu diketahui kita semua, sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jamaah secara sewenang- wenang. Karena sebaliknya jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jamaah yang belum berangkat untuk (menanggung nilai manfaat yang over) yang dipakai oleh yang sebelumnya, sehingga yang rugi bukan siapa-siapa namun jamaah yg belum berangkat yang akan dirugikan,” katanya.
Jadi, jika ada pihak yang membela dan memperjuangkan agar biaya BIPIH yang ditanggung jamaah tetap rendah, maka hal tersebut tersembunyi beban jamaah yang lainnya yang belum berangkat yang harus menanggung nilai manfaat yang harus disuntikkan terlebih dahulu untuk mereka yang berangkat.
“Yang secara tidak langsung pada saatnya akan semakin menipiskan dana haji yang dikelola BPKH dan ketika jamaah yang sebelumnya akan berangkat, maka nilai manfaatnya bisa bisa sudah habis ! Siapa yang akan menanggung habisnya nilai manfaat tersebut ?,” katanya.
Dan hal ini akan terjadi jika kita berfikir secara adil kepada segenap jamaah yang belum berangkat yang nilai manfaat dana haji dipakai lebih dahulu.
“Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut telah membersamai jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jamaah haji yang belum berangkat,” katanya.
Sisi lain juga adalah kewajiban haji diwajibkan kepada mereka yang Istitho’ah (yg mampu) maka bagi yang tidak mampu tidak diwajibkan.
Maka, jika selama ini untuk menekan agar BIPIH yang dibebankan kepada jamaah tetap bertahan di angka sekitar 40 juta yang berkonsekuensi menambah tarikan nilai manfaat dari BPKH menjadi 60% maka sesungguhnya hal ini berarti pemenuhan syarat kemampuan membiayai (isthitho’ah) menjadi dipertanyakan karena hanya membiayai 40% dari BPIH, 60% ditanggung oleh jamaah lain yang belum berangkat.
“Hal ini tentu tidak disadari oleh jamaah. Kalau tidak disosialisasikan, yang jika jamaah mengetahuinya kita yakin itu tidak diinginkan karena mempengaruhi kesempurnaan ibadah hajinya.
Semoga, semuanya di mampu kan dan diberi kesempatan naik haji,” katanya. (*/kemenag)



