By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: NU hanya Mengikhbarkan Waktu Hari Raya, Pemerintah yang punya Kewenangan Memutuskan
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > NU hanya Mengikhbarkan Waktu Hari Raya, Pemerintah yang punya Kewenangan Memutuskan
Nahdliyyin

NU hanya Mengikhbarkan Waktu Hari Raya, Pemerintah yang punya Kewenangan Memutuskan

24/04/2023 Nahdliyyin
Ilustrasi - Rukyatul Hilal (bmkg.go.id)
SHARE

Bandarlampung, Radar96.com/NUO –
Dalam mengawali bulan di tahun Hijriah, khususnya bulan spesial seperti Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selalu menyampaikan ikhbar berdasarkan Hisab dan juga Rukyatul Hilal.

Ikhbar (pemberitahuan) ini berdasarkan hasil pengamatan terhadap hilal (bulan) di berbagai titik lokasi di Indonesia.

Terkait dengan hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Mohammad Mukri menjelaskan bahwa hasil pengamatan ini disampaikan dalam bentuk ikhbar karena kewenangan keputusan hal tersebut ada di tangan pemerintah yang sah (umara).

“Meskipun mempunyai kepakaran dalam ilmu perhitungan bulan dan matahari, ulama NU dalam wadah Lembaga Falakiyah tidak pernah menganggap hasil hisab dan rukyatnya sebagai sebuah keputusan, melainkan kabar (ikhbar),” ungkapnya, Selasa (19/4/2023).

Terlebih wilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki ribuan pulau sangat perlu disatukan dengan keputusan pemerintah terkait awal bulan ini. Pemerintah dalam hal ini telah menyebar ratusan titik pengamatan hilal di berbagai penjuru Indonesia untuk melakukan rukyatul hilal. Maka jika ada satu saja yang melihat hilal dan bisa disumpah, maka itu akan menjadi keputusan seluruh Indonesia.

“Rukyatnya juga tidak menggunakan pandangan mata saja. Namun pakai alat-alat yang canggih hasil perkembangan ilmu dan teknologi saat ini. Tentunya akan lebih bisa dipertanggungjawabkan hasilnya,” ungkapnya.

Selain berdasarkan laporan dari lokasi rukyatul hilal, pemerintah juga melakukan sidang isbat yang menghadirkan pakar-pakar falakiyah dan astronomi serta perwakilan dari berbagai ormas Islam. “Tentu ini menjadi lebih komprehensif hasilnya,” imbuhnya.

Terkait dengan hasil hisab yang dilakukan oleh para ulama secara individu (perorangan), Prof Mukri mengisahkan sebuah kejadian ketika KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, menegur ahli falak KH Maksum Ali.

Hal ini karena Ahli Falak yang kebetulan adalah menantunya, mengumumkan sendiri hasil hisab dan rukyat yang dilakukannya sendiri tanpa diserahkan kepada pemerintah yang berwenang untuk mengumumkan.

Pendirian Kiai Hasyim Asy’ari ini lah yang kemudian ditetapkan secara formal dalam Munas Alim Ulama NU di Cipanas, Bogor tahun 1954 bahwa hak isbat diserahkan kepada pemerintah sebagai waliyul amri.

Sedangkan para ulama NU hanya membantu melakukan ikhbar, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat setelah diumumkan oleh pemerintah. Ini sebagai konsekuensi bagi NU dalam bernegara, yakni menyerahkan sebagian kewenangannya pada pemerintah yang sah.

Inilah yang menurut Prof Mukri merupakan contoh nyata bagaimana para ulama mempraktikkan ajaran dan hukum agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. (*/NUO)

Sumber:
https://lampung.nu.or.id/warta/kenapa-nu-mengikhbarkan-waktu-hari-raya-bukan-memutuskan-OMtS0

Iklan.

You Might Also Like

PCNU Surabaya: Jadikan Demokrasi Ruang Mencari Solusi, Bukan Menyebar Kebencian

Sambut Dies Natalis ke-13 Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan

Pesantren Krapak Mayong Muliakan Anak Yatim di Hari Asyuro

Unusa Tembus Tiga Besar Nasional untuk SDG Kesehatan

Presiden Minta Dukungan NU Atasi Kebocoran 346 Miliar Dolar AS ke Luar Negeri

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Hari Pertama Idul Fitri 1444 H, Gubernur Khofifah adakan Open House di Gedung Negara Grahadi Tanpa Sekat dengan Masyarakat
Next Article Lebaran dan Moderasi Beragama

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Akademisi Universitas At-Taqwa Bondowoso: Pertanian Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional
Ekraf
Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi
Sospol
Usia 13 Tahun, Unusa Kantongi Delapan Paten
Sospol
Kreativitas Santri Annur Azzahra Hadirkan Lampu Hias Penguat Ekonomi Pesantren
Ekraf

You Might also Like

Nahdliyyin

Kritik Kapitalisme Global, ISNU Ingatkan Pentingnya Kemandirian Ekonomi Internasional

21/06/2026
Nahdliyyin

PBNU Segera Tetapkan Tuan Rumah Muktamar ke-35 dalam Munas-Konbes

21/06/2026
Nahdliyyin

Semarakkan Munas-Konbes NU, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional di UIT

19/06/2026
Nahdliyyin

NBI Usulkan Duet Kiai Alim dan Intelektual Muda Pimpin PBNU 2026-2031 

18/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?