By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN
Sospol

SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN

23/09/2023 Sospol
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: NUO)
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah Non-ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam laman Kemenag, Sabtu (23/9/2023).

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (impassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah Non-ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” ungkap Gus Men, sapaan karibnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan bahwa proses penerbitan SK Inpassing ini tidak dipungut biaya.

“Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis!” tegasnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain tentang SK Inpassing yang kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Berikut persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenag dalam pemberian kesetaraan bagi guru madrasah bukan ASN:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
    Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/sk-inpassing-terbit-98-972-guru-madrasah-non-asn-bakal-dapat-tunjangan-layaknya-asn-Yuqzo

Iklan.

You Might Also Like

Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan

Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS

Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren

Sowan Rektor, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Perkuat Kolaborasi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur

Hari Puisi Nasional, Unusa Luncurkan Buku Puisi Karya Dosen dan Hadirkan Sejumlah Tokoh Sastra

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pondok Manbaul Ulum Malang Berikan Pelatihan Wirausaha produk Degan Jelly
Next Article Lumajang Kabupaten Moderasi Beragama:
Sebuah Ekosistem dan Strategi

Advertisement



Berita Terbaru

Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS
Sospol
Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren
Sospol
Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom

You Might also Like

Sospol

Pemkot dan Kemenag Surabaya bentuk Pondok Pesantren Tangguh Bencana

27/04/2026
Sospol

Jangan Lompat Urutan, Institut Sarinah Ingatkan DPR Jaga Integritas Seleksi Pimpinan Ombudsman

25/04/2026
Sospol

Komisaris Polisi itu Kini Lulus Sarjana Akuntansi di Unusa

22/04/2026
Sospol

Gubernur Khofifah dan Wakil Dubes Mesir bahas “sister province” di Masjid Al-Akbar

20/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?