By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: LP Maarif NU Surabaya: Sekolah Terancam Ditutup Jika Bukan Tanah Sendiri
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > LP Maarif NU Surabaya: Sekolah Terancam Ditutup Jika Bukan Tanah Sendiri
Nahdliyyin

LP Maarif NU Surabaya: Sekolah Terancam Ditutup Jika Bukan Tanah Sendiri

16/11/2023 Nahdliyyin
SHARE

Surabaya, Radar96.com – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kota Surabaya meminta PBNU menyuarakan kepada pemerintah agar meninjau atau memperbaiki Peraturan Mendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, karena sekolah terancam ditutup jika bukan memiliki tanah sendiri.

“Jika ini tidak diubah, maka banyak sekolah yang tidak bisa memenuhi dan berakibat izinnya tidak diperpanjang, karena itu PBNU perlu meminta pemerintah untuk meninjau kembali, minimal bisa dengan menunjukkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari pemilik tanah,” kata Kabid SD/MI LP Maarif NU Surabaya HA Zaini Ilyas di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, di Surabaya cukup banyak sekolah yang masih atas nama perorangan atau lembaga atau tanah milik negara yang dikenal dengan istilah aset Pemkot, tanah PJKA, tanah milik TNI, sehingga tanah sekolah itu belum milik sendiri dan hal itu bukan hanya sekolah LP Ma’arif, tapi sekolah negeri juga ada yang menempati tanah bukan miliknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama Bab VIII Ketentuan Peralihan pasal 17.

Pasal itu berbunyi : “Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun”.

“Relatif cukup banyak sekolah/madrasah yang tergabung dalam LP. Ma’arif NU Kota Surabaya masih menempati tanah yang bukan miliknya, atau status tanah bukan atas nama Yayasan Penyelenggara, maka kami mohon agar ketentuan yang tercantum pada pasal tersebut di atas diganti dengan dapat menunjukkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari pemilik tanah,” katanya.

Ia menambahkan usulan itu akan dijadikan LP Ma’arif NU Kota Surabaya sebagai bahan masukan yang akan dibawa ke Rakernas LP Ma’arif NU PBNU di Jakarta pada 20-22 November 2023.

“Usulan itu sudah disampaikan LP Ma’arif NU Kota Surabaya ke PBNU melalui Surat Permohonan PC LP Ma’arif NU Kota Surabaya Nomor : 600/PC/12/A-2/XI-2023 tertanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua LP Ma’arif NU Surabaya HM Kholil dan Sekretaris H Nyuhartono,” katanya.

Selain itu, LP Ma’arif NU Kota Surabaya juga menyoroti pemberlakuan jam belajar yang “full day” hingga mengancam jam mengaji Al-Qur’an bagi siswa pada sore hari di musholla atau kampung. (*/zi)

Iklan.

You Might Also Like

MEKANISME BARU, KEPEMIMPINAN BARU dan ARAH BARU NU.

Muktamar 35 NU Sepakati Pilih Ketum PBNU melalui AHWA

Jatim Usulkan Aswaja Center NU jadi Lembaga

Di Markaz Alumni IPNU, Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Santri

Hari Pertama, 300 Penggembira Sambangi Posko PCNU Sidoarjo di Lokasi Muktamar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jangan Jerumuskan TNI/ Polri dalam Politik Praktis Pilpres 2024
Next Article Pemilu dalam Bayang-bayang Orkestrasi Penguasa

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Ketua KOPRI PMII se-Bondowoso Soroti Tantangan Regenerasi
Sospol
Hari Jadi Bondowoso ke-207, 2.350 Pelari Ramaikan “Night Run” Harjabo
Uncategorized
Menunggu Perbaikan Data, DPRD Bondowoso Soroti Nasib Warga Penerima Bansos
Sospol
AHWA dan Seni Menimbang Amanah: Dari Politik Kandidat Menuju Fiqih Kepemimpinan
Kolom

You Might also Like

Nahdliyyin

Prabowo Minta Kartu NU

27/08/2026
Nahdliyyin

Sambut Muktamar NU ke-35, PW IKAPETE Jatim Siap Gelar Muswil dan Rumuskan Rekomendasi Strategis

27/08/2026
Nahdliyyin

Buka Pameran Ribuan Turots Muktamar, Gubernur Jatim: UINSA buka Prodi Pasca SarjanaTurots

27/08/2026
Nahdliyyin

Ribuan Siswa-Guru “Khadijah” Surabaya Semarakkan “Sholawat Merah Putih 2026”

25/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?