By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PBNU Keluarkan Surat Ketentuan bagi Pengurus NU yang Terlibat Kepesertaan Pemilu 2024
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PBNU Keluarkan Surat Ketentuan bagi Pengurus NU yang Terlibat Kepesertaan Pemilu 2024
Nahdliyyin

PBNU Keluarkan Surat Ketentuan bagi Pengurus NU yang Terlibat Kepesertaan Pemilu 2024

16/11/2023 Nahdliyyin
Lambang Nahdlatul Ulama (*/NUO)
SHARE

Jakarta, Radar86.com/NUO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023. Surat ini berisi pedoman bagi warga dan khususnya para pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.

Surat tersebut ditandatangani Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf pada Rabu (15/11/2023).

“Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jatidiri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian bunyi surat itu.

Melalui surat itu, PBNU menegaskan agar warga dan pengurus NU menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik. Untuk diketahui, hal tersebut merupakan keputusan Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.

Berikutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Selasa (14/11/2033) memutuskan lima hal.

Pertama, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
Kedua, seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.

Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Di samping itu, PBNU juga menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud di atas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pun diminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023. Adapun laporan tertulis sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan format dalam lampiran surat tersebut. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-keluarkan-surat-ketentuan-bagi-pengurus-nu-yang-terlibat-kepesertaan-pemilu-2024-UXkED

Iklan.

You Might Also Like

Sowan PCNU Kota Surabaya, PKS Siap Wujudkan Tokoh NU sebagai Nama Jalan di Surabaya

Menag Nasaruddin Umar dan KH Imam Jazuli Bertemu Jelang Muktamar ke-35

PCNU Surabaya turba ke MWCNU Mulyorejo yang rantingnya miliki Mobil Ambulans

PCNU Surabaya: Jadikan Demokrasi Ruang Mencari Solusi, Bukan Menyebar Kebencian

Sambut Dies Natalis ke-13 Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sahabat Cak Anam Kenang 40 Hari-nya dengan Buku “Gila NU”
Next Article Jangan Jerumuskan TNI/ Polri dalam Politik Praktis Pilpres 2024

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Cegah Diabetes dan Hipertensi, Mahasiswa KKN UIN KHAS Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia
Sospol
Nasim Khan DPR RI Minta Transformasi PTPN Berpihak pada Karyawan dan Industri Hilir
Sospol
Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Aman dan Lancar
Uncategorized
Sowan PCNU Kota Surabaya, PKS Siap Wujudkan Tokoh NU sebagai Nama Jalan di Surabaya
Nahdliyyin

You Might also Like

Nahdliyyin

Pesantren Krapak Mayong Muliakan Anak Yatim di Hari Asyuro

27/06/2026
Nahdliyyin

Unusa Tembus Tiga Besar Nasional untuk SDG Kesehatan

25/06/2026
Nahdliyyin

Presiden Minta Dukungan NU Atasi Kebocoran 346 Miliar Dolar AS ke Luar Negeri

24/06/2026
Nahdliyyin

Kritik Kapitalisme Global, ISNU Ingatkan Pentingnya Kemandirian Ekonomi Internasional

21/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?