By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Terkait Hasil Pemilu, PBNU: Patuhi Putusan MK
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Terkait Hasil Pemilu, PBNU: Patuhi Putusan MK
Nahdliyyin

Terkait Hasil Pemilu, PBNU: Patuhi Putusan MK

23/04/2024
Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Foto: NU Online)
SHARE

Jakarta, radar96.com/NUO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa pernyataan setelah menyimak sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Terkait Hasil Pemilu 2024 Nomor: 1726/PB. 01/A. II. 11.08/99/04/2024, yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Sehubungan dengan selesainya tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024) ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Iklan.

Pertama, PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil pemilihan umum 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu: at-tawazun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasamuh (bersikap toleran) dan al-i’tidal (bertindak adil dan proporsional).

Kedua, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024) hari ini sebagai solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Ketiga, mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan dan memulai lembaran ishlah seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.

Keempat, mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

Kelima, mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menerima mandat rakyat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 seraya mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benarbenar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur dan bermartabat.

Ketidaknetralan Presiden

Dalam sidang sengketa keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa dugaan Intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang dimohonkan kubu 01 Anies-Muhaimin tidak terbukti.

Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa dalil termohon mengenai ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi juga sama-sama tidak terbukti.

“Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh yang membacakan hasil sidang MK terkait Presiden Jokowi yang melakukan nepotisme karena mendukung anaknya sendiri yaitu Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka juga tidak terbukti.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel Yusmic Foekh.

Dengan demikian, Daniel menilai dukungan dan persetujuan Jokowi agar Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukanlah bentuk nepotisme.

“Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” kata Daniel.

Diketahui bahwa perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, yaitu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang. (*/NUO)

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/terkait-hasil-pemilu-pbnu-serukan-patuhi-putusan-mahkamah-konstitusi-cftGu

*) https://www.nu.or.id/nasional/soal-dugaan-ketidaknetralan-dan-nepotisme-presiden-jokowi-di-pilpres-2024-ini-kata-mk-Nemf4

Iklan.

You Might Also Like

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan masih sulit
PWNU Jatim pertimbangkan aspek regenerasi pada struktur pengurus 2024-2029
Muslimat IPHI Surabaya Gelar Pengajian Rutin Perdana
Parpol di KIB Perlu Pikirkan Efek Ekor Jas
Gus Yahya: Pahami Karakteristik Nahdliyin Masa Kini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Halal Bihalal di Ponpes Nurul Hijrah Dihadiri Gubernur dan Tokoh Lintas Agama
Next Article Halal Bihalal Alumni IPNU Wujudkan Kohesi Sosial

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Mau Umroh Mandiri? Pertimbangkan Lagi Yaaa…
Kolom
Delegasi PWNU Jatim Telusuri Jejak Laksamana Cheng Ho di negeri Tirai Bambu
Nahdliyyin
ISNU Jatim dan Dispendikbud Sidoarjo Integrasikan Kurikulum Cinta dan Deep Learning
Nahdliyyin
Delegasi PWNU Jatim Kunjungi Industri Perkebunan Modern di Tiongkok
Nahdliyyin

You Might also Like

Nahdliyyin

PCNU Lumajang Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih Atasi Kekeringan

28/09/2023
Nahdliyyin

PBNU Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU

25/01/2024
Nahdliyyin

Muktamar ke-34 NU haramkan Perampasan Tanah Rakyat dan canangkan Pusat Studi Perdamaian Dunia

26/12/2021
Nahdliyyin

Menko Marves Luhut Pandjaitan hadiri Temu Bisnis HPN di Banyuwangi

01/09/2022
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?