By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
Nahdliyyin

Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat

14/05/2024 Nahdliyyin
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan (Foto: NU Online)
SHARE

Jakarta, radar96.com/NUO – Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik ilegal ini membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.

Kiai Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat. “Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal ‘membunuh’ ruang gerak jamaah haji dunia,” kilahnya.

Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, dan kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai).

Mafsadat berikutnya, keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia. ad

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Kiai Mahbub, Ahad (12/5/2024) dini hari Waktu Arab Saudi.

Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Kiai Mahbub. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/internasional/ketua-lbm-pbnu-praktik-haji-ilegal-bertentangan-dengan-susbtansi-syariat-Txibw

Iklan.

You Might Also Like

PWNU dan PCNU se-Jatim Usulkan 16 Nama AHWA yang Pilih Rais Aam

PWNU Jatim Tugaskan KH Abdul Hakim Mahfudz jadi calon Ketua Umum PBNU 2026-2031

Jelang Muktamar NU ke-35, ISHARI gelari KHA Wahab Hasbullah sebagai “Bapak ISHARI”

Lengkapi Istighotsah Kubro dengan Aksi Sosial Santuni 84 Anak Yatim

Ketua PCNU Sidoarjo Ingatkan Amanah dan Niat Pengabdian di NU

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Empat Mahasiswa Unusa Wakili Indonesia dalam BUGS 2024 di Malaysia
Next Article PBNU Kembali Buka Beasiswa ke Maroko

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Seni Rupa Mata Pelajaran Yang Paling Universal Diantara Cabang Seni
Kolom
PWNU dan PCNU se-Jatim Usulkan 16 Nama AHWA yang Pilih Rais Aam
Nahdliyyin
Luruskan Video Viral MBG, Kepala MTsN 4 Bondowoso: Kronologi Sebenarnya Berbeda
Sospol
PWNU Jatim Tugaskan KH Abdul Hakim Mahfudz jadi calon Ketua Umum PBNU 2026-2031
Nahdliyyin

You Might also Like

Nahdliyyin

KH Yusuf Hasyim Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

16/07/2026
Nahdliyyin

Gus Afif Pimpin Silaturahmi PKB ke PCNU, Perkuat Hubungan dan Perjuangkan Aspirasi Umat

14/07/2026
Nahdliyyin

Jelang Muktamar ke-35, Kiai Imam Jazuli dan Gus Kikin Diskusikan NU Abad Kedua

12/07/2026
Nahdliyyin

Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian

11/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?