Surabaya, radar96.com – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur menerbitkan 27 sertifikat halal bagi UMKM Jatim dalam kurun waktu hanya 3 minggu.
“Ada 13 pemohon sertifikat lagi masih antre di Komisi Fatwa Produk Halal,” kata Direktur Halal Center PW DMI Jatim Dr Siti Nur Husnul Yusmiati STP M.Kes pada Rakor dan Buka Puasa Bersama PW DMI Jatim di Surabaya, Senin (9/3) petang.

Dalam rakor yang dipimpin Ketua PW DMI Jatim DR KHM Sudjak MAg dan dipandu Sekretaris PW DMI Jatim HM Suhadi itu, ia melaporkan sertifikat yang terbit pertama kali untuk produk usaha masyarakat Magetan dengan pendamping, Andik Prasetiya.
“Sertifikat Halal pertama dari Magetan itu diputuskan Komisi Fatwa Produk Halal pada 24 Februari 2026, lalu sertifikat ditandatangani Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan pada 25 Februari 2026,” katanya.
Produk yang pertama kali mendapatkan sertifikat halal atas nama DMI Jatim adalah serealia dan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
“Produk itu milik pelaku usaha bernama Watini dari Dukuh Tapan, Takeran, Magetan, Jatim dengan sertifikat halal berdasarkan keputusan Komisi Fatwa Produk Halal Nomor KF-SD-202602990316,” katanya.
Secara umum, jenis produk dari 27 produk yang mendapatkan sertifikat halal itu adalah UMKM makanan-minuman. Selain Magetan, produk UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal itu berasal dari Bojonegoro, Kediri, dan Banyuwangi.
Hingga kini, Divisi LP3H PW DMI Jatim telah melakukan rekrutmen P3H Tahap 1 dengan pendaftar sebanyak 871 orang, lalu dilakukan Pelatihan Tahap 1 pada 13-20 Februari 2026 dan dinyatakan lulus serta berhak mendapatkan nomer register P3H sebanyak 313 orang.
“Jadi, tahap pertama, DMI Jatim sudah memiliki 313 pendamping proses produk halal (P3H) yang teregister. Untuk tahap kedua, kami akan melakukan rekrutmen Tahap 2 pada 15 Maret 2026, sehingga diharapkan P3H di Jatim bertambah terus,” katanya.
Ia menambahkan P3H itulah yang mendampingi masyarakat mendapatkan sertifikat produk halal secara gratis. “Proses pendampingan 2 kali seminggu, proses bisa cepat bila punya nomer izin berusaha dan ada jaminan bahan baku juga halal, tinggal nunggu di Komisi Fatwa Produk Halal,” katanya. (*/dmi)




