Jember, radar96.com – Dari lingkungan pesantren di Baletbaru, Sukowono, Jember, Zaky Faizal Huda berhasil menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Santri Madrasah Muadalah Tsanawiyah Pondok Pesantren Nurul Qarnain tersebut meraih Juara 2 Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Provinsi Jawa Timur 2026 pada cabang Kitab Safinatun Najah.
Prestasi itu diraih dalam ajang MQK yang berlangsung di Pondok Pesantren An-Nur Puter, Kembangbahu, Lamongan, Senin (17/8/2026).
Kompetisi tersebut mempertemukan santri dari berbagai pesantren di Jawa Timur dengan kemampuan masing-masing dalam bidang kajian kitab.
Bagi Zaky, panggung MQK bukan sekadar tempat mencari kemenangan. Kompetisi tersebut menjadi ruang untuk menunjukkan sejauh mana proses pembelajaran kitab yang selama ini dijalaninya mampu diterapkan ketika berhadapan dengan peserta dari berbagai daerah.
Cabang Safinatun Najah yang diikutinya merupakan salah satu bidang kajian fikih yang lekat dengan tradisi pendidikan pesantren. Kitab tersebut menjadi bagian dari pembelajaran dasar mengenai berbagai persoalan hukum ibadah.
Untuk mencapai podium, peserta dituntut memiliki kemampuan membaca teks kitab sekaligus memahami kandungan materi yang dipelajari. Penguasaan terhadap isi kitab menjadi modal penting untuk menghadapi kompetisi yang mempertemukan santri-santri dari berbagai lembaga pendidikan pesantren.
Zaky mampu melewati persaingan tersebut hingga finis sebagai Juara 2 tingkat Jawa Timur.
Capaian itu menjadi gambaran bahwa proses pendidikan di pesantren tidak hanya membentuk santri dalam ruang pembelajaran sehari-hari, tetapi juga membuka kesempatan bagi mereka untuk menguji kemampuan di tingkat yang lebih luas.
Di balik penghargaan yang diterimanya, terdapat proses belajar dan pendalaman kitab yang menjadi bagian dari keseharian Zaky sebagai santri. Tradisi membaca, memahami, dan mengkaji kitab menjadi bekal yang kemudian dibawanya ke arena kompetisi.
Prestasi Zaky juga terasa semakin istimewa karena diraih tepat pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah perayaan kemerdekaan, seorang santri Jember menghadirkan bentuk perjuangannya sendiri melalui jalur pendidikan dan keilmuan Islam.
Nama Zaky pun turut membawa identitas Madrasah Muadalah Tsanawiyah dan Pondok Pesantren Nurul Qarnain ke panggung kompetisi tingkat provinsi.
Pihak Pondok Pesantren Nurul Qarnain menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Prestasi Zaky diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan lembaga, tetapi juga mendorong dirinya untuk semakin mendalami khazanah keilmuan Islam.
Capaian ini sekaligus menjadi motivasi bagi santri lainnya bahwa kemampuan yang diasah secara tekun dapat menemukan panggungnya sendiri. Dari ruang-ruang belajar pesantren, santri memiliki kesempatan untuk menunjukkan kualitasnya di tengah persaingan yang lebih luas.
MQK pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang berdiri di podium. Ajang tersebut juga menjadi ruang untuk menjaga keberlanjutan tradisi kajian kitab di tengah perkembangan zaman.
Dan Zaky Faizal Huda telah menjadi salah satu santri yang membawa tradisi tersebut ke panggung Jawa Timur.
Dari Baletbaru, ia datang membawa kitab. Dari panggung MQK Jawa Timur, ia pulang membawa Juara 2.
Kekerasan Seksual Anak
Di Bondowoso, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap, yang dialami seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban tindakan seksual oleh ayah tirinya sendiri.
Perkara tersebut terjadi di wilayah Desa Klabangdano, Kecamatan Klabang. Polisi telah mengamankan pria berinisial HP yang merupakan ayah tiri korban untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.IK., M.H. mengatakan, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak sekitar Maret 2025 hingga Agustus 2026.
“Ini dilakukan oleh seorang bapak tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kejadiannya berlangsung sejak sekitar Maret 2025 hingga Agustus 2026. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga berlanjut sampai sekarang,” ujar Aryo saat konferensi pers.
Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban mengetahui dugaan tindakan yang dialami anaknya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bondowoso.
“Kasus ini diketahui oleh istri pelaku, kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak.
Selain proses hukum, perhatian juga diarahkan pada kondisi korban. Dinas Sosial P3AKB Bondowoso memberikan pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan selama menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, S.Sos., M.M., mengatakan pihaknya langsung turun setelah mendapatkan informasi dari kepolisian.
“Ketika mendapat informasi dari Polres terkait kasus ini, kami langsung hadir untuk memberikan pendampingan, terutama pendampingan psikologis kepada anak saat proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan,” ujarnya.
Pendampingan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan korban. Apabila korban masih membutuhkan layanan psikologis, Dinsos P3AKB akan memfasilitasi proses tersebut.
“Kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban. Jika ke depan masih membutuhkan layanan psikologis, tentu akan kami fasilitasi. Yang terpenting saat ini adalah memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga,” katanya.
Keluarga korban juga berencana memindahkan sekolah korban. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi korban dalam menjalani proses pemulihan. (*/Rif)



