.
Situbondo, radar96.com — Desakan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mengemuka dalam audiensi Aliansi BEM se-Kabupaten Situbondo, Rabu (7/10/2026). Mahasiswa meminta lembaga legislatif terbuka dalam menangani dugaan kasus narkotika yang dikaitkan dengan salah satu oknum anggota DPRD berinisial ARR.
Aliansi BEM mendatangi Gedung DPRD Situbondo untuk mempertanyakan sikap dan langkah kelembagaan atas persoalan tersebut. Audiensi berlangsung di aula lantai 2 Gedung DPRD Situbondo dan dipimpin Ketua Aliansi BEM se-Kabupaten Situbondo, Abdul Halim.
Menurut mahasiswa, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu anggota DPRD. Dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam perkara narkotika dinilai berpotensi berdampak terhadap citra, integritas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
Dalam audiensi itu, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Situbondo, terutama kepada Badan Kehormatan. Salah satunya meminta BK memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan kasus narkotika tersebut.
Mahasiswa juga mendesak Ketua DPRD Situbondo melakukan tes urine terhadap seluruh anggota DPRD. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk upaya menjaga integritas, sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Tuntutan berikutnya diarahkan kepada BK DPRD Situbondo agar segera menyelesaikan pembaruan peraturan kode etik dan tata cara beracara sesuai dengan ketentuan terbaru. Mahasiswa menilai aturan internal tersebut penting sebagai pijakan dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Selain pembaruan regulasi, Aliansi BEM juga meminta evaluasi serius terhadap kinerja Badan Kehormatan. Mahasiswa menyoroti proses penanganan pelanggaran kode etik yang mereka nilai berjalan lambat.
Tuntutan terakhir berkaitan dengan transparansi. BK DPRD Situbondo didesak memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut.
Ketua Aliansi BEM Situbondo, Abdul Halim, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kritik mahasiswa terhadap persoalan integritas di lembaga perwakilan rakyat.
“Aksi ini kami lakukan untuk menyikapi krisis moral dan runtuhnya integritas di tubuh lembaga perwakilan rakyat akibat ulah oknum DPRD Situbondo dalam kasus dugaan pesta narkotika di Surabaya. Kami juga kecewa terhadap sikap pasif dan normatif dari pimpinan maupun Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Abdul Halim di lokasi aksi.
Setelah melalui proses audiensi, lima tuntutan mahasiswa tersebut diterima dan disepakati oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, S.H. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi mahasiswa untuk menagih tindak lanjut dari pihak legislatif.
Siti Maria Ulfa menyatakan Badan Kehormatan akan memproses aduan maupun tuntutan mahasiswa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan proses tersebut akan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami akan merealisasikan tuntutan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait aduan dan tuntutan mahasiswa, pada dasarnya kami di Badan Kehormatan siap memproses setiap laporan yang masuk secara objektif, transparan, dan seksama sesuai dengan tata beracara serta regulasi kedewanan yang mengatur,” pungkas Siti Maria Ulfa, S.H. di hadapan perwakilan aliansi mahasiswa.
Meski kesepakatan telah dibuat, mahasiswa memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada pihak legislatif untuk menunjukkan tindak lanjut atas tuntutan tersebut. Abdul Halim menegaskan mahasiswa akan kembali menggelar aksi apabila batas waktu tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian tuntutan.
“Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tuntutan ini tidak terselesaikan, maka kami akan kembali lagi mendatangi gedung dewan dengan massa yang lebih banyak,” ucap Abdul Halim menutup audiensi.
Audiensi tersebut sekaligus menempatkan Badan Kehormatan DPRD Situbondo pada tuntutan untuk membuktikan komitmen yang telah disampaikan di hadapan mahasiswa. Bagi Aliansi BEM, keterbukaan proses dan kejelasan tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (*/Rif)



