By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN
Sospol

SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN

23/09/2023 Sospol
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: NUO)
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah Non-ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam laman Kemenag, Sabtu (23/9/2023).

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (impassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah Non-ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” ungkap Gus Men, sapaan karibnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan bahwa proses penerbitan SK Inpassing ini tidak dipungut biaya.

“Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis!” tegasnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain tentang SK Inpassing yang kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Berikut persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenag dalam pemberian kesetaraan bagi guru madrasah bukan ASN:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
    Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/sk-inpassing-terbit-98-972-guru-madrasah-non-asn-bakal-dapat-tunjangan-layaknya-asn-Yuqzo

Iklan.

You Might Also Like

Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi

Usia 13 Tahun, Unusa Kantongi Delapan Paten

Program Holiday Anak Pesisir Pantai Sine yang Menarik

Tradisi “Nyonteng Kolbu'” dari Desa Sumberwringin, Bondowoso di Kawasan Wisata Ijen, Diusulkan Jadi Warisan Budaya

PMII Bondowoso Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pondok Manbaul Ulum Malang Berikan Pelatihan Wirausaha produk Degan Jelly
Next Article Lumajang Kabupaten Moderasi Beragama:
Sebuah Ekosistem dan Strategi

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Akademisi Universitas At-Taqwa Bondowoso: Pertanian Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional
Ekraf
Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi
Sospol
Usia 13 Tahun, Unusa Kantongi Delapan Paten
Sospol
Kreativitas Santri Annur Azzahra Hadirkan Lampu Hias Penguat Ekonomi Pesantren
Ekraf

You Might also Like

Sospol

“Liga Kampung Bung Karno” Disiapkan PDIP Bondowoso Jadi Kawah Candradimuka Pesepak Bola Muda

27/06/2026
Sospol

336 Atlet Ramaikan Turnamen Panahan Bhayangkara V di Bondowoso

25/06/2026
Sospol

KHA Muzakki Alhafidz: Jangan Takut Hijrah, karena Hijrah itu Keniscayaan dan untuk Lebih Baik

25/06/2026
Sospol

Polisi: ASN Terduga Pemukul Perawat RSUD Bondowoso Jadi Tersangka

24/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?