Surabaya, radar96.com – SMP Khadijah dan PC LKKNU Kota Surabaya bekerjasama mengadakan Bimbingan Santri Usia Sekolah di SMP Khadijah Surabaya (9/10/2026) untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
“Kegiatan yang diikuti 350 siswa itu membangun konsep diri, menumbuhkan kesadaran akan masa depan, serta meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan pernikahan anak dan risiko pernikahan siri,” kata Kepala Sekolah SMP Khadijah Hj Umi Muntafiah S.Pd.I M.Pd.I di Surabaya, Sabtu.

Ia menekankan pentingnya mengenali diri, mengembangkan prestasi sesuai usia, dan mempersiapkan masa depan sejak dini. “Mari kita memahami bahwa masa remaja merupakan periode penting dalam hidup untuk belajar, menggali potensi, membangun karakter, serta merancang cita-cita,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PC LKKNU Hj. Ely Rosyidah M.Pd yang juga Penyuluh Agama Islam menegaskan tentang pentingnya membangun harapan dan mempersiapkan cita-cita masa serta mengenali batasan usia nikah sesuai Undang undang perkawinan RI Tahun 2022.

“Remaja perlu memiliki pengetahuan yang benar agar mampu melindungi diri dan mengambil keputusan secara bijaksana. Melalui kegiatan ini, kami berharap para santri dapat tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, berilmu, berakhlak mulia, memiliki cita-cita yang jelas, serta mampu menjaga diri dari risiko pergaulan yang merugikan masa depan,” katanya.
Oleh karena itu, Bimbingan Santri Usia Sekolah ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat peran pendidikan, keluarga, dan lingkungan keagamaan dalam membentuk generasi Qurani yang berdaya, bertanggung jawab, dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat.
Untuk itu, Tim PC LKKNU menyampaikan dua materi utama. Materi pertama tentang konsep diri disampaikan oleh Nur Azizah, yang mengajak para siswa mengenali potensi, kelebihan, minat, serta tujuan hidup mereka. Pemahaman terhadap diri sendiri diharapkan menjadi bekal bagi remaja untuk membuat keputusan yang positif dan bertanggung jawab.
Materi kedua bertajuk “Pencegahan Pernikahan Anak dan Risiko Pernikahan Siri” disampaikan oleh Wahyu Laily. Dalam sesi ini, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai batas usia minimum perkawinan menurut hukum Indonesia, risiko pernikahan pada usia anak, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Peserta juga diajak memahami bahwa pernikahan siri dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi. Dampaknya dapat berkaitan dengan pembuktian status perkawinan, perlindungan hak perempuan, serta kepastian hak-hak anak.
Sesi diskusi dan pendekatan probing atau penggalian pemahaman peserta menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Melalui pendekatan tersebut, peserta didorong untuk menyampaikan pandangan, menggali motivasi, serta merefleksikan tujuan hidup dan tantangan yang mereka hadapi.
Menurut Nadia Arabela, siswa SMP Khadijah, kegiatan ini memberikan banyak pengetahuan baru baginya. “Materi ini banyak memberikan saya wawasan baru, terutama terkait pernikahan anak, saya juga menjadi lebih sadar pentingnya untuk menjaga diri dalam pergaulan, terutama di ruang digital” tuturnya. (*/Dj)



