By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Sesuaikan
Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Inforial > Pemerintah Sesuaikan
Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya
Inforial

Pemerintah Sesuaikan
Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

18/07/2022 Inforial
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional. Beragam kebijakan juga telah ditetapkan pemerintah untuk mendukung hal tersebut.

Komitmen pemerintah dalam mendukung hal tersebut juga tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif pungutan ekspor menjadi US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga tandan buah segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan unit pengolahan hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. (dep2/fsr)

Iklan.

You Might Also Like

Debat Capres Tanpa Dibarengi Strategi Komunikasi Berbasis Pemilih Akan Sia-sia

LBH Sebut Demokrasi Telah Dikooptasi

Perkuat Keamanan IT KPU, Waspadai Sabotase Rekapitulasi Suara

Integritas Gelaran Pemilu Dipertaruhkan

Jangan Salah Pilih, Agar Reformasi Tidak Kembali ke Titik Nol

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perekonomian Indonesia Baik, Kinerja Airlangga Diapresiasi
Next Article Muslim Dunia dukung Muktamar Internasional R20

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

41 Mahasiswa Prodi Sejarah UIN KHAS Jember Kunjungi PWNU Jatim
Nahdliyyin
7 Mahasiswa Unusa Lulus di Taiwan, Rektor Sampaikan Sambutan Wisuda
Uncategorized
Komisi PDUF MUI Jatim Siapkan Ekosistem Filantropi Modern
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya panen ratusan melon pada 1 Muharram 1448 H
Sospol

You Might also Like

Inforial

Capres Pro Desa akan Jadi Identitas Politik Ganjar

29/11/2023
Inforial

Kecurangan Masif, Kemunduran Demokrasi tidak Terhindarkan

29/11/2023
Inforial

Pemberdayaan Guru Ngaji Harus Diadopsi Jadi Kebijakan Nasional

28/11/2023
Inforial

Komitmen Ganjar Membangun Desa Tidak Perlu Diragukan

28/11/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?