Surabaya (Radar96.com) – Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Bupati Madiun dan Bupati Tulungagung yang telah berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021.
“Ada tiga Kabupaten yang berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional, dua Kabupaten dari Jawa Timur yaitu Madiun dan Tulungagung, dan satu daerah lainnya adalah Kabupaten Tapaktuan Provinsi Aceh,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Senin.
Saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa 2021 dan Konsolidasi Pendampingan Desa di Dyandra Convention Surabaya (12/2/21), Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini mengatakan, percepatan perlu terus dilakukan karena pihaknya menargetkan pada triwulan pertama pencairan sudah harus dilakukan sebanyak 40 persen.
Dalam Rakor Percepatan yang juga membahas Posko Desa PPKM Mikro itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran Dana Desa minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro di Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid di tingkat desa dengan membentuk Posko Desa yang diketuai oleh Kepala Desa.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), melaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mendukung pencapaian SDGs Desa.
Rakor itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, OPD Provinsi Jawa Timur, Bupati se Jawa Timur dan Walikota Batu, Kepala Dinas PMD serta Kepala BPKAD Kabupaten/Kota, Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Jawa Timur dan Konsultan Pendamping Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dalam Rakor yang juga menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Kementerian Desa DR Taufik Majid dan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur Drs. Dedi Sopandi, MAP, itu, Gubernur menyerahkan penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan kepada Bupati Madiun dan Bupati Tulungagung.
“Kabupaten Madiun dan Tulungagung berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional. Ada tiga kabupaten tercepat dan dua Kabupaten dari Jawa Timur yaitu Madiun dan Tulungagung. Satu daerah lainnya adalah Kabupaten Tapaktuan Provinsi Aceh,” kata Khofifah Indarparawansa.
Saat ini, Dana Desa tahun 2021 di Jawa Timur sejumlah 7,659 Trilyun baru tersalur di 709 Desa, pada lima Kabupaten (Tulungagung, Madiun, Ngawi, Pacitan dan Magetan) dengan nominal Rp 242,1 Milyar. Sedangkan BLT-DD baru cair 260 Desa di Kabupaten Tulungagung dan Madiun dengan total penerima 14.225 KPM sejumlah Rp4,26 Nilyar.
“Saya berharap, para Kepala Daerah di seluruh Jawa Timur untuk dapat mendorong percepatan penyaluran Dana Desa di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat Desa berjalan lebih maksimal,” kata Khofifah.
Gubernur yang juga mantan Menteri Sosial ini mengatakan sampai saat ini masih 14 Kabupaten yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyaluran Dana Desa, 19 Kabupaten belum menandatangani surat kuasa pemindahbukuan, dan 3.095 Desa belum menetapkan APBDesa.
“Oleh karena itu saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dibantu oleh Pendamping agar segera menuntaskan semua ini maksimal bulan Maret mendatang” tegas Khofifah.
Sepanjang tahun 2020, Jawa Timur mampu merealisasikan 99,97 persen dengan total nilai dana desa yang disalurkan Rp 7,568 Trilyun, dari alokasi keseluruhan Rp 7,570 Trilyun. Hanya 9 desa dari 7.724 desa di Jatim yang belum menyalurkan 100 persen.
Sembilan desa tersebut, empat desa ada di Sidoarjo yakni desa Besuki Kecamatan Jabon, Desa Ketapang dan Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Renokenongo Kecamatan Porong. “Keempat Desa tersebut merupakan desa terdampak Lumpur Sidoarjo” ucap Khofifah.
Tiga desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro yakni Desa Wotanngare dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu, dan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Di Bojonegoro kata Khofifah terkendala karena Kepala Desanya tersangkut perkara hukum penggunaan dana desa tahin 2019.
Satu desa di Kabupaten Pasuruan yakni Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek terkendala kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena Kepala Desa menghilang tidak diketahui keberadaannya. Terakhir, di Pamekasan adalah Desa Lesongdaja Kecamatan Batumarmar dana desanya tidak bisa salur karena tidak ada tirik temu antara Penjabat Kepala Desa dengan BPD, sehingga Peraturan Desa tentang APBDesa tidak bisa ditetapkan. (*/MY)