Surabaya (Radar96.com) – Diskon Ramadan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mampu menyumbang kontribusi sebesar Rp1,45 triliun terhadap PAD Jatim.
Hal itu karena kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Diskon Ramadan itu memantik antusiasme lebih dari tiga juta wajib pajak kendaraan bermotor dan Pemprov setidaknya telah mengeluarkan insentif keringanan pajak hingga Rp95,57 miliar.
“Atas pencapaian tersebut, saya sampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak di Jatim, karena di tengah pandemi Covid-19, tingkat kepatuhan masyarakat Jatim masih tetap tinggi sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap PAD Jatim,” tutur Gubernur Khofifah di sela prosesi Serah Terima Jabatan Bupati Tuban di Kantor DPRD Tuban, Jumat (25/6/2021).
Gubernur Khofifah yang dikabarkan melakukan sertijab secara virtual akibat terkonfirmasi positif Covid-19 untuk kedua kalinya (Januari-Juni) itu menilai kesadaran membayar pajak yang tinggi ini adalah bagian dari kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Pemprov Jatim.
“Maka ini akan menjadi energi luar biasa bagi seluruh upaya Pemprov dalam meningkatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Jatim,” tutur Gubernur Khofifah.
Sejak dimulainya Diskon Ramadan pada 20 April hingga ditutup pada 24 Juni, diskon yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB serta BBNKB tersebut sukses menarik animo lebih dari 3,09 juta wajib pajak di Jatim. Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, Diskon Ramadan juga meliputi pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.
“Satu paket kebijakan ini alhamdulillah mampu memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, insentif ini memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, insentif ini juga berhasil memberi signifikansi terhadap penerimaan daerah Pemprov Jatim,” tuturnya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu merinci diskon yang diberikan untuk kendaraan roda 2 sebesar 15 persen dan roda 4 atau lebih sebesar 5 persen itu telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp1,15 triliun.
Selanjutnya pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp 244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp 292,92 miliar.
Sementara pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak, dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp78,28 juta.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. Masyarakat tentu berharap keringanan pajak seperti ini akan berlaku lebih lama. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan efektifitasnya dari setiap kebijakan yang diambil,” ujar mantan Menteri Sosial RI tersebut.
Terdorong dengan skema Diskon Ramadan tersebut, Khofifah mengaku Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu merealisasikan target penerimaannya hingga 51,21 persen atau senilai Rp6,75 triliun menjelang akhir triwulan dua. Angka ini jauh lebih tinggi dari target realisasi triwulan II sebesar 45 persen dari total target Rp13,19 triliun.
Penerimaan tersebut paling banyak berasal dari kontribusi PKB sebesar Rp3,07 triliun dan kontribusi BBNKB Rp1,81 triliun. Kontribusi tertinggi berikutnya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp1,06 triliun yang disusul pajak rokok Rp780,92 miliar dan pajak air permukaan Rp16,13 miliar. Terakhir, penerimaan pajak juga disokong oleh penerimaan lain-lain sebesar Rp8,28 miliar serta retribusi jasa usaha Rp1,7 miliar.
“Mudah-mudahan setelah diskon ini berakhir masyarakat akan tetap patuh membayar kewajibannya. Karena pajak yang dibayar akan membantu pembiayaan pembangunan di Jatim dan kembalinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkas gubernur Jawa Timur. (*/hmn)