Surabaya (Radar96.com) – Takmir Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS) mengadakan “Indonesia Berdoa” yang diikuti pasien COVID-19 yang sedang berjuang untuk sembuh dan keluarga “almarhumin” (pasien COVID-19 yang sudah meninggal dunia). Acara doa bersama dan tahlil itu dilaksanakan secara virtual selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Bismillah, mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli, kita melaksanakan PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga. Untuk membantu kelancaran semua tugas ini maka setiap hari jam 10.00-11.00 WIB dilaksanakan doa bersama,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam arahannya secara virtual pada Jumat (2/7) malam.
Selain untuk kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat, doa bersama yang dipandu Takmir Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya itu juga untuk mendoakan para tenaga kesehatan (nakes), anggota TNI-Polri yang bertugas di lapangan serta doa untuk masyarakat yang terpapar covid-19 serta almarhumin.
“Mereka bisa nendaftarkan di web Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan begitu pula keluarga almarhumin,” kata Gubernur Khofifah dalam doa bersama yang diikuti secara virtual 100 pasien Covid-19 serta tahlil yang diikuti secara virtual pula oleh 25 keluarga ‘almarhumin’ itu.
Orang nomor satu di Jatim ini menekankan bahwa kata pembatasan yang terkesan restriktif itu sesungguhnya adalah dari regulasinya, namun secara “Macro Policy” adalah dalam rangka penyelamatan dan perlindungan masyarakat, karena itu masyarakat diharapkan bisa mendukung dan bekerja sama penuh atas upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 itu.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan melonjaknya angka konfirmasi positif Covid-19, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur.
SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama. Intinya, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kepada para Bupati/Wali Kota, Polres dan Dandim di daerah, Gubernur Khofifah meminta adanya breakdown terhadap regulasi yang ada. Para Forkopimda Kab/Kota, sebagai ujung tombak, diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
“Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, karena yang punya kewenangan mengatur Mall, Pasar, tempat wisata dan lainnya serta berkomunikasi langsung dengan pengelola adalah para Bupati/Wali Kota. Mari kita maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun,” pesan Gubernur perempuan pertama di Jatim itu.
Terkait Bantuan Sosial (Bansos), Gubernur Khofifah meminta para Bupati/Wali Kota agar bisa segera melakukan persiapan pengalokasian dananya sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu tiga hari ke depan. Hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan, namun jufa Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan sosial bagi masyarakat terdampak.
Mendukung arahan Gubernur Khofifah, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto menyampaikan terdapat 23 tugas khusus bagi para prajurit TNI-Polri yang akan diperbantukan di wilayah desa. Ke 23 tugas tersebut diantaranya mencakup membantu tugas empat pilar PPKM Mikro hingga proses pengamanan terhadap tempat yang rawan timbul kerumunan. Empat pilar PPKM Mikro, yaitu Bidan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa.
“Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat ini akan mengerahkan Kogasgabpad V/Brawijaya sebanyak 7.150 personel terdiri dari Pasukan, Babinsa, Babhinpotdirga, dan Bhabinpotmar. Sedangkan dari Polda Jatim akan dikerahkan sebanyak 2.000 personel terdiri dari Polda Jatim maupun jajaran Polres,” katanya.
Pangdam V/Brawijaya Suharyanto mengingatkan bahwa yang menjadi tolak ukur PPKM Darurat adalah hasil. “Dalam waktu sepuluh hari ke depan diharapkan terjadi penurunan angka positif ataupun meninggal dunia akibat Covid-19 di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Takmir MAS H Helmy M Noor menegaskan bahwa Takmir Masjid Nasional Al Akbar Surabaya mendukung PPKM Darurat melalui ikhtiar bathin dalam bentuk Doa Bersama secara virtual mulai 3 – 20 Juli 2021 setiap Pukul 10.00 – 11.00 WIB, yang disiarkan lewat zoom + Instagram + Channel Youtube Masjid Al Akbar, serta AYSI Channel dan direlay 500 channel AYSI.
“Bagi Pasien Covid-19 yang ingin disebut dalam doa kesembuhan dan para keluarga almarhum/almarhumah korban Covid-19 yang ingin dikirim doa, silakan isi form data melalui : https://www.masjidalakbar.or.id/indonesiaberdoa/ Atau, informasi selengkapnya hubungi : 081392929123,” katanya. (*)