By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: UU TPKS Tumpang Tindih, Tapi Menegaskan
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > UU TPKS Tumpang Tindih, Tapi Menegaskan
Kolom

UU TPKS Tumpang Tindih, Tapi Menegaskan

27/04/2022
Willy Aditya
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya tidak yg menampik adanya tumpang tindih dalam UU TPKS yang disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani pekan lalu. UU TPKS memang mengatur banyak jenis kekerasan seksual. Beberapa di antaranya sudah eksis di beberapa undang-undang (UU) seperti UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU Perkawinan, dan KUHP.

Menurut Willy, justru hal itu menjadi salah satu kekuatan UU TPKS dengan memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa. UU TPKS juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Selain itu, melalui undang-undang ini pula para penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

“TPKS itu memberikan penegasan. Selain penegasan, itu juga sebagai bentuk legal standing untuk aparat penegak hukum. Juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Kekuatannya di dua hal itu,” ujar legislator Partai Nasdem itu pada Rabu (27/04/22) di Jakarta.

Willy juga mengungkap UU TPKS juga bisa menjadi rujukan dari UU lain yang memuat aturan tentang tindak kekerasan seksual. Hal itu menjadikan UU TPKS tidak bertentangan meski bisa jadi tumpang tindih dengan UU lain, bahkan justru menguatkan.

“Jadi sejauh KS atau jenis kekerasan seksual yang ada di beberapa undang-undang yang sudah ada itu bisa menggunakan hukum acaranya merujuk kepada TPKS,” tambahnya.

Menurut Willy, UU TPKS mempunyai hukum acara pidana tersendiri yang membedakannya dengan produk legislasi lain.
“Jadi kekuatan dari UU TPKS ini adalah hukum acara pidana, di mana cukup dengan satu alat bukti itu bisa diproses,” tegasnya.
Hal itu diatur dalam pasal 25 (1) yang berbunyi: keterangan Saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Ini memberikan semacam perlindungan kepada korban, saksi korban, dan keluarga korban serta kaum disabilitas dan anak-anak. Di mana kesaksian mereka dalam hukum acara pidana itu sangat memudahkan mereka. Jadi ini benar-benar undang-undang yang memiliki perspektif korban dan berpihak kepada korban secara luar biasa,” simpulnya.
—===—-

Iklan.

You Might Also Like

Menuju NU yang Profesional dan Mandiri Refleksi Muskerwil 2026 PWNU Jatim)

Presiden Prabowo dan Pelajaran Penting dari “Satu Abad NU”

Jalan Kebudayaan: Strategi NU Merawat Jagat di Abad Kedua

Memperingati Satu Abad NU

Tentang Janji yang Retak

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jelang Lebaran, Gubernur Khofifah tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Jangkar Situbondo
Next Article Puan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus di Momen yang Tepat

Advertisement



Berita Terbaru

Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional
Sospol
Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura
Ekraf
KHM Chizni Umar Burhan “Penjaga Rumah Arsip NU” Wafat
Nahdliyyin
PWNU Jatim gagas “Gerakan NUConomic” berbasis tiga pilar pemberdayaan ekonomi warga NU ala “Nahdlatut Tujjar”
Nahdliyyin

You Might also Like

Kolom

Di Lirboyo, Desember Itu

01/01/2026
Kolom

Di Antara Tinta dan Kata

31/12/2025
Kolom

Perpaduan Antara Seniman visioner dan Tersetruktur

25/12/2025
Kolom

26 Tahun ISNU: Dari “Dapur Intelektual” NU hingga Garda Depan “Indonesia Emas”

19/11/2025
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?