Oleh Ahmad Muntaha AM *)
Pernikahan beda agama wanita muslimah yang terjadi pada masa awal Islam tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan pernikahan seperti itu di masa sekarang, sebab hal itu terjadi sebelum turunnya ayat 10 surat al-Mumtahanah yang melarangnya.
Berikut ini 3 wanita muslimah generasi sahabat yang cerai dari suaminya karena nikah beda agama.
- Subai’ah bintil Harits al-Aslami
Perjanjian Hudaibiyah, tahun ke-6 setelah hijrah, baru saja usai. Rasulullah saw beserta 1.400 kaum muslimin pun pulang ke Madinah mengurungkan niat umrah karena perjanjian tersebut. Di tengah perjalanan pulang itulah Suabi’ah bin al-Harits istri Musafir al-Makhzumi, versi riwayat lain istri Shaifi bin ar-Rahib, menyusul kaum muslimin dan menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah saw.
Mengetahui istrinya lari menyusul kaum muslimin, suaminya yang masih dalam kekufuran bersama serombongan kaum musyrikin menyusulnya, segera menemui Rasulullah saw. “Hai Muhammad, kembalikan istriku. Sungguh dalam perjanjian tadi kamu telah sepakat untuk mengembalikan siapa saja dari golongan kami yang mendatangimu. Tinta perjanjian ini pun belum kering,” protesnya kepada Rasulullah saw.
Sebenarnya Rasulullah saw hendak mengembalikan Subai’ah kepada suaminya, namun saat itu pula turun ayat 10 surat al-Mumtahanah yang melarangnya, “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn,” artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir dan lelaki kafir otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah. Sebab keislamannya Subai’ah tidak lagi halal menjadi istri atau otomatis terceraikan dari suaminya yang masih dalam kekufuran.
Akhirnya Subai’ah ikut rombongan kaum muslimin dan tinggal di Madinah. Kelak di Madinah ia kemudian menikah dengan Sa’d bin Khaulah. (Mar’i bin Yusuf al-Karami, Qalâidul Marjân fi Bayânil Nâsikh wal Mansûkh fil Qur’ân, [Kuwait, Dârul Qur’ânil Karîm, 1400 H], halaman 207-208), Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishâbah fî Tamyîzis Shahâbah, [Beirut: Dârul Jîl, 1412 H], juz VII, halaman 690).
- Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith
Kisah serupa juga dialami Ummu Kultsum sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam kitab kumpulan hadits shahih karyanya, al-Jami’ as-Shahîh. Ia melarikan diri ke Madinah, lari dari suaminya Amru bin al-‘Ash yang masih dalam kekufuran di Makkah.
Mengetahui Ummu kultsum melarikan diri ke Makkah, kedua saudaranya yaitu al-Walid dan ‘Amarah menyusulnya. Di Madinah mereka menemui Rasulullah saw untuk mengajak pulang Ummu Kultsum ke Makkah.
Lagi-lagi Rasulullah menegaskan bahwa Ummu Kultsum tidak boleh diajak pulang, sebab ia tidak halal lagi menjadi istri bagi suaminya yang masih dalam kekufuran. Kemudian di Makkah ia menikah dengan Zaid bin Haritsah. (Fakhruddin ar-Razi, Mafâtîhul Ghaib, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1421 H/2001 M], juz XXIX, halaman 265-264), dan (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1379 H], juz VII, halaman 454), dan (al-Asqalani, al-Ishâbah, juz VIII, halaman 219).
- Umaimah binti Bisyr
Selain itu, ada Umaimah binti Bisyr istri dari Hassan bin ad-Dahdahah, ia lari dari suaminya yang saat itu masih kafir. Umaimah lari ke Madinah dan oleh Rasullullah saw dinikahkan dengan Sahl bin Hanif. Ia termasuk wanita yang cerai dari suaminya karena turunnya ayat 10 surat al- Mumtahanah yang mengharamkan wanita muslimah menjadi istri lelaki nonmuslim. (Al-Asqalani, Fathul Bâri, juz V, halaman 348), dan (al-Asqalani, al-Ishâbah, juz VII, halaman 508).
Nah setelah mengetahuinya, bukankah kita semakin paham, bahwa setelah turun ayat 10 surat Al-Mumtahanah, maka wanita muslimah tidak boleh lagi menikah beda agama dengan lelaki nonmuslim? Karenanya bila nekat melakukannya maka pernikahannya tidak sah, dan hubungan yang terjalin bukan hubungan pernikahan, tetapi hubungan perzinahan.
- Zainab, Putri Rasulullah
Argumentasi utama yang diajukan oleh orang yang pro terhadap nikah beda agama bagi wanita muslimah di masa sekarang adalah pernikahan seperti itu bukan hal baru dalam dunia Islam. Semisal putri Rasulullah saw yaitu Sayyidah Zainab ra yang menikah dengan Abul Ash bin ar-Rabi’.
Lalu apakah argumentasi ini dapat diterima? Jelas, argumentasi itu tidak bisa diterima secara ilmiah. Sebab saat itu memang belum ada wahyu yang mengharamkannya. Pernikahan putri sulung atau putri pertama Rasullah saw dan Sayyidah Khadijah tersebut terjadi sebelum Rasulullah saw menerima wahyu apapun.
Baru pasca-Perjanjian Hudaibiyah, tepatnya tahun ke-6 setelah hijrah Rasulullah saw ke Madinah, turun ayat 10 surat Al-Mumtahanah melarangnya. “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn”, artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki nonmuslim dan lelaki nonmuslim otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah.
Pada masa Jahiliyah, Abul Ash bin ar-Rabi’ terkenal sebagai pribadi yang kaya, amanah dan pintar berdagang. Karenanya Sayyidah Khadijah ra membujuk suaminya, Rasulullah saw, agar menikahkan keponakannya itu dengan putri pertama mereka Zainab. Rasulullah saw pun setuju. Pernikahan itu terjadi sebelum Rasulullah saw menerima wahyu. Setelah Rasulullah saw menerima wahyu kemudian Zainab segera masuk Islam, sementara suaminya, Abul Ash bin al-Rabi’ enggan mengikutinya.
Di titik ini dapat dibenarkan, bahwa nikah beda agama memang bukan hal baru dalam Islam. Bahkan banyak sekali nikah beda agama di awal Islam, karena Islam memang baru hadir saat itu dan tidak semua orang yang sudah berkeluarga masuk Islam secara bersamaan dengan pasangannya, termasuk pula Zainab binti Rasulullah saw.
Setelah Rasulullah saw mengenalkan Islam secara terang-terangan, orang-orang Quraisy segera menentangnya, dan bahkan mengintimidasinya. Di antara yang paling berat adalah dengan memutus seluruh hubungan pernikahan yang berkaitan dengan putri-putri Nabi Muhammad saw.
Utbah bin Abu Lahab suami Ruqayyah binti Rasulullah saw dibujuk agar menceraikan istrinya dengan iming-iming wanita lain, dan berhasil. Ia ceraikan putri Rasulullah saw dan menikah dengan Binti Sa’id bin Al-Ash.
Demikian pula Abul Ash dibujuk agar menceraikan Zainab dengan juga iming-iming wanita lain, namun tidak berhasil. Abul Ash teguh pada cintanya, “Mâ uhibbu anna li bimraati imra’atan min quraisy”, aku tak tergiur perempuan Quraisy satupun, sungguh aku sudah punya istri.” Di titik ini Zainab telah menjadi seorang muslimah, sementara suaminya masih dalam kekufurannya.
Mereka pun hidup layaknya sebuah keluarga. Hingga Rasulullah saw hijrah ke Madinah pun mereka tetap tinggal serumah menjadi pasangan suami istri beda agama.
Pada waktu berikutnya saat terjadi perang Badar, tahun ke-2 setelah hijrah, antara kaum Quraisy dan penduduk negeri Madinah. Abul Ash, menantu Rasullah saw yang belum beriman itu pun ikut berangkat. Sialnya, sudah kalah perang, ia pun ikut tertawan, lalu dibawa ke Madinah. Pasca-perang Badar kaum Quraisy menebus para tawanan dari pihak mereka ke Madinah. Zainab pun ikut menebus suaminya yang ditawan di sana.
Cerdiknya, di antara tebusan yang dibayarkan untuk membebaskan suaminya adalah hadiah pernikahan dari Sayyidah Khadijah ra, ibunya, kepada dirinya saat dinikahkan dengan Abul Ash dahulu.
Melihat kalung itu, tersentuhlah hati Rasulullah saw teringat istrinya, lalu menyarankan kepada para sahabatnya agar melepaskan Abul Ash tanpa tebusan dan mengembalikan kalung itu kepada Zainab putrinya yang tinggal jauh di Makkah, namun dengan syarat Abul Ash membebaskan Zainab untuk hijrah ke Madinah.
Setelah bebas Abul Ash segera pulang ke Makkah dan mempersilakan istrinya untuk hijrah ke Madinah menyusul ayahnya, Rasulullah saw. Setelah melakukan persiapan yang cukup dengan menghadapi sedikit kendala, Zainab akhirnya sukses hijrah ke Madinah untuk hidup bersama ayahnya.
Lika-liku kisah cinta dua insan beda agama tak berhenti sampai di sini. Setelah di tinggal Zainab hijrah ke Madinah, Abul Ash melakukan aktivitas seperti biasanya. Sampai menjelang terjadinya peristiwa Fathu Makkah, tahun ke-8 setelah hijrah, ia berdagang ke mancanegara, yaitu ke negeri Syam, menjalankan bisnis orang-orang Quraisy yang dipercayakan kepadanya.
Kesuksesan dagang pun diperoleh. Namun sial, saat perjalanan pulang ia terkena patroli tentara Madinah hingga harta dagangannya dirampas. Untungnya, ia masih bisa lari menyelamatkan diri. Setelah malam tiba, Abul Ash menyusup ke Madinah mencari Zainab mantan istrinya untuk meminta perlindungan, sekaligus melobinya untuk membantu mengambil kembali hartanya yang dirampas tentara Madinah.
Usahanya pun berhasil, dan ia segera pulang membawa harta dagangannya ke Makkah. Sampai di Makkah Abul Ash segera membagikan keuntungannya kepada semua mitra bisnisnya, orang-orang Quraisy, yang berhak menerima bagian. Tak terduga, setelah semua amanah bisnis ditunaikan, tiba-tiba Abul Ash mendeklarasikan syahadat, masuk Islam di depan kaum Qurisy secara gagah dan terang terangan.
“Sungguh aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Demi Allah, tidak ada yang menghalangiku untuk masuk Islam di sisi Muhammad (kemarin saat di Madinah), kecuali karena aku khawatir kalian akan menyangka bahwa maksudku masuk Islam hanyalah karena ingin memakan seluruh harta kalian (yang aku bawa). Setelah Allah takdirkan seluruh harta itu sampai pada kalian dan aku terlepas dari tanggung jawab menjaganya, maka aku masuk Islam sekarang.”
Keislaman Abul Ash ini terjadi pada tahun ke-8 setelah hijrah. Kisah selengkapnya dapat dibaca di berbagai kitab sirah nabawiyah semisal as-Sîratun Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam (I/652-658), ar-Raudhul Unuf karya Abdurrahman as-Suhaili (III/103-109), as-Sîratun Nabawiyyah karya Ibnu Katsir (III/483-485), dan lain sebagainya.
Setelah semua urusan bisnis selesai, Abul Ash kembali lagi ke Madinah, hijrah menghadap Rasulullah saw. Sesampai di sana kemudian Rasullah saw menikahkannya kembali dengan Zainab pujaan hatinya dengan mahar dan akad yang baru, sebagaimana diriwayatkan:
“Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi).
Yang perlu diperhatikan, pernikahan beda agama Zainab binti Nabi saw dengan Abul Ash bin ar-Rabi’ dan semisalnya tidak dapat dijadikan argumentasi untuk melegitimasi keabsahan praktek pernikahan seperti itu di zaman sekarang. Sebab pernikahan beda agama Zainab terjadi sebelum Nabi saw menerima wahyu.
Setelah wahyu turunpun pernikahan beda agama bagi wanita muslimah belum dilarang. Baru pada tahun ke-6 setelah hijrah, tepatnya pasca perdamaian Hudaibiyah, kemudian turun wahyu yang melarangnya, yaitu turun ayat 10 surat Al-Mumtahanah sebagaimana disebutkan di awal tulisan. “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn”, artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki non muslim dan lelaki nonmuslim otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah.
Karenanya, saat Abul Ash datang kembali ke Madinah pasca deklarasi keislamannya di hadapan kaum Quraisy di Makkah pada tahun ke-8 setelah hijrah, Nabi saw menikahkannya kembali dengan Zainab dengan akad nikah baru dan mahar baru. Sebab pernikahan yang lampau telah batal dengan turunnya ayat 10 surat Al-Mumtahanah pasca perdamaian Hudaibiyah pada tahun ke-6 setalah hijrah, sebagaimana disampaikan oleh para sejarawan.
Dalam hal ini Ibnu Katsir berkata: “Pada tahun ke-6 setelah hijrah ini wanita muslimah diharamkan menjadi istri bagi orang-orang musyrik.” (Ibnu Katsir, as-Sîratun Nabawiyyah, III/342).
Bila demikian, bukankah argumetasi para pendukung nikah beda agama bagi muslimah dengan pernikahan semisal yang terjadi di masa awal Islam jadi gugur dengan sendirinya? Wallâhu a’lam.
*) Ustadz Ahmad Muntaha AM adalah Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online
*) Sumber:
*) https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/nikah-beda-agama-3-wanita-muslimah-ini-cerai-dari-suaminya-qaX9Y
*) https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/lika-liku-nikah-beda-agama-zainab-putri-rasulullah-JgSPU



