Oleh Achmad Murtafi Haris dan M Kholid Syeirazi
Pasca pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, lima tahun kemudian muncul kelompok yang mengusung ideologi sama dengan HTI.
Kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Baraja melakukan aksi unjuk gigi dengan pawai iring-iringan sepeda motor dengan mengibarkan bendera khilafah. Aksi ini sontak membuat masyarakat terkejut hingga menyeret pelaku aksi dan pimpinan organisasi ke meja hukum.
Ideologi khilafah memosisikan diri berhadapan dengan ideologi kebangsaan yang dianut oleh negara.
Ideologi khilafah merujuk pada dalil naqli (teks) dan ‘aqli (akal). Secara naqli terma khilafah ada dalam Al-Qur’an dan hadits. Secara ‘aqli, khilafah atau kepemimpinan umat Islam dalam semua tingkatannya mutlak diperlukan. Jangankan dalam level dunia dengan populasi umat Islam pada 2020 sebanyak 1,9 miliar, dalam level terkecil, tiga orang, kalau mereka berjalan, Islam mengajarkan untuk mengangkat salah satu menjadi pemimpin (HR. Abu Daud no. 2242).
Dengan demikian, kepemimpinan adalah sesuatu yang harus ada dalam mewujudkan kepentingan bersama. Tanpa kepemimpinan, kepentingan dan potensi umat Islam terbuang sia-sia. Kata Sayyidina Ali karramallahu wajhah, “Kebenaran yang tidak diorganisasi akan kalah dengan kebatilah yang terorganisasi”.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah khilafah itu tidak ada saat ini, dalam arti apakah tidak ada kepemimpinan Islam saat ini di level internasional, sehingga umat Islam berdosa karena mengabaikannya, kata pengusung khilafah.
Kepemimpinan Islam global (khilafah) kini ada, meski tidak persis sama seperti dulu saat khulafaurrasyidin berkuasa penuh atas sekalian umat Islam.
Kepemimpinan saat ini banyak berlaku model kolegial, dan penerapan khilafah saat ini berwujud dan berwadahkan forum komunikasi pemimpin-pemimpin negara Muslim. Forum itu adalah Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang bertujuan memperjuangkan kepentingan umat Islam sedunia, khususnya dalam menghadapi ketidakadilan global seperti kasus pendudukan Israel atas Palestina.
Jika yang dinilai adalah apa yang terjadi pada Palestina, maka organisasi ini masih jauh dari harapan. Tapi dari sisi keberadaan wadah bersama umat Islam sedunia seperti khilafah yang menjangkau seluruh kepentingan umat Islam sedunia, maka hal itu setidaknya telah terwujud.
Terkait capaian yang tak kasat mata adalah lantaran rerata indeks ekonomi dan kondisi sosial-politik negara-negara Muslim masih tidak ideal. Kondisi negara-negara Islam yang berada di bawah garis kemiskinan, kualitas pendidikan yang rendah, ketertinggalan di bidang sains dan teknologi menjadikan OKI tidak mampu bermanuver karena beratnya beban yang ditanggung.
Hal ini berdampak pada munculnya kelompok radikal yang demi memimpikan kejayaan umat Islam. Ketidaksabaran kelompok ini dalam menempuh jalan damai sesuai prosedur telah mengakibatkan sesuatu yang sangat fatal yaitu hilangnya stabilitas politik di banyak negara Islam hingga perang sipil.
Gerakan Islam transnasional kesemuannya bertujuan mewujudkan mimpi kejayaan Islam atau mengambil alih hegemoni dunia dari tangan Barat. Di antara gerakan tersebut ada yang menempuh jalan militer atau angkat senjata seperti Al Qaeda, Taliban, Jama’ah Islamiyah, Tandhim al-Jihad, dan ISIS.
Sebagian menempuh jalur politik praktis seperti Ikhwan al-Muslimun, Hizbut Tahrir dan gerakan Islam lainnya yang memperjuangkan ideologi Islam sebagai ideologi negara.
Dengan mengabaikan telah adanya fungsi khilafah dalam wujud forum tertinggi pemimpin negara-negara Islam, yakni OKI, maka kelompok Islam radikal seperti ISIS mendeklarasikan secara sepihak khilafah Islam dan mengangkat pemimpin mereka Abu Bakar al-Baghdadi sebagai khalifah umat Islam sedunia pada 29 Juni 2013.
Tentu saja langkah ISIS tertolak. Jangankan oleh pemerintah negara Muslim yang dicap sekuler, oleh kelompok Islam ideologis pun ditolak. Syekh Yusuf Qardawi pemimpin Ikhwanul Muslimin dari Qatar berteriak bahwa khilafah Abu Bakar al-Baghdadi tidak legitimate.
Khilafah harus dihasilkan dari musyawarah negara-negara Islam dan membentuk federasi negara-negara Islam atau semacam Uni Eropa.
Demikian juga dengan Hizbut Tahrir yang semenjak berdirinya berjuang mewujudkan khilafah maka setelah hal itu ujud oleh ISIS, mereka serta merta menolaknya.
Masalah khilafah adalah masalah legitimasi. Tidak mudah untuk mendapatkan legitimasi tersebut. Sejatinya, OKI yang berdiri pada 25 September 1969 di Rabat Maroko yang beranggotakan semua pemimpin negara Muslim (57 negara), adalah lembaga yang paling legitimate merepresentasikan khilafah.
Masalah kepemimpinan tunggal atau kolegial (pemimpin OKI disebut chairman) adalah masalah teknis yang ditentukan lewat musyawarah.
Kelompok Islam seperti Hizbut Tahrir yang memperjuangkan terwujudnya khilafah harus mempercayakan hal itu kepada pemerintah. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Khilafatul Muslimin yang berpusat di Lampung harus mempercayakannya kepada pemerintah Indonesia sebagai lembaga yang sah yang dibentuk oleh umat Islam se-Indonesia; bukan oleh segelintir kelompok Islam tertentu yang tidak layak disebut mewakili umat Islam.
Jangankan HTI, sekaliber Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyyah, ormas terbesar se-Indonesia bahkan sedunia, tidak dianggap mewakili umat Islam, apalagi HTI atau Khilafatul Muslimin.
Penerapan Syariat
Indonesia oleh pengusung khilafah selalu dipersepsikan sebagai negara yang tidak menerapkan syariat. Penyebab dari ketidakmauan organisasi pengusung khilafah mempercayakan kepentingan umat Islam kepada negara atau pemerintah adalah anggapan bahwa negara tidak menerapkan syariat Islam sesuai fungsi pemimpin negara seperti tertuang dalam karya al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyah: hirasat al-din wa siyasat al-dawlah (menjaga agama dan mengelola negara).
Menjawab anggapan ini, sedari awal berdiri, negara Indonesia dibangun di atas dasar kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan sila ini, agama adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbeda dengan negara sekuler yang jelas menolak keterlibatan agama dalam urusan negara, Indonesia yang berasaskan Pancasila telah menyebutkan posisi fundamental agama.
Hal ini, untuk selanjutnya, meski apa yang dihasilkan dalam perundang-undangan tidak mencantumkan dalil Al-Qur’an atau hadits, ia dengan sendirinya diwarnai oleh nilai-nilai Islam sebagai agama mayoritas rakyat Indonesia.
Seperti tentang 5 perlindungan (al-dlaruriyyat al-khamsu) yang harus diberikan kepada setiap individu menurut asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat, yaitu perlindungan atas agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Sebagai realisasinya, muncul aturan hukum terkait pelarangan penistaan agama, pembunuhan, prostitusi/perzinaan, pencurian/korupsi, dan minuman keras/narkoba.
Semua ini merupakan tindak pidana yang dijatuhi hukuman atas pelakunya. Meski hukuman yang diterapkan tidak seperti hudud atau hukuman badan yang ditetapkan oleh Islam, tapi setidaknya ia telah menjadi delik hukum yang bisa menyeret pelaku ke meja hijau.
Mengenai kurang maksimalnya negara dalam menjalankan aturan tersebut atau masih banyaknya kebocoran di sana-sini, maka ia menjadi kepedulian bersama untuk mengingatkan pemerintah agar menegakkan hukum setegak-tegaknya dan bukan mendeligitimasi negara.
Perkara tidak diterapkannya hukuman hudud atau hukuman badan sesuai ketetapan Allah: seperti kisas bagi pembunuh, rajam dan cambuk bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, hal itu tidak menggugurkan praktik penerapan syariat.
Terkait hal ini, Gus Baha’ atau KH. Bahauddin Nursalim mengatakan, bahwa dalam usul fiqh terdapat kaidah: ma la yudraku kulluhu la yutraku julluhu (yang tidak bisa didapat semua tidak ditinggal semua). Artinya bahwa penerapan hukum yang tidak sepenuhnya, menuntut penerapan sebagian.
Artinya, bahwa penerapan Lima Perlindungan (al-dlaruriyyat al-khamsu) meski tanpa penerapan hudud, ia tetap bernilai penerapan. Razia minuman keras menunjukkan pelaksanaan perlindungan akal. Penggerebekan warung remang-remang dan tempat penginapan yang diduga menjadi tempat mesum menunjukkan perlindungan terhadap keturunan dengan melarang perzinaan.
Berbeda dari negara barat yang membiarkan sama sekali atau bahkan melegalkannya. Terkait tidak diterapkannya hudud, dalam konteks Mesir, Syekh Ali Jum’ah mantan mufti Mesir (2003-2013) mengatakan bahwa penerapan hudud harus dalam kondisi yang sangat memungkinkan (fi itmi’nan tam). Jika kondisi belum memungkinkan hal itu dihentikan sementara sesuai petunjuk Rasulullah: “hindarilah penerapan hudud karena syubhat (keraguan)/idra’u al-hudud bi al-shubhat”.
Syarat penerapan hudud setidaknya adalah adanya saksi yang jujur dan hakim yang mujtahid. Sekarang kejujuran saksi dipertanyakan, bahkan banyak saksi bikinan. Sementara hakim yang mujtahid tidak ada yang sekelas Ali b. Abi Talib atau Suraih. Bahkan yang adil pun langka.
Karenanya semenjak abad kedua atau ketiga Hijriyah, hukuman hudud sudah dihentikan hingga terpenuhi kualifikasi yang diharapkan. Dihentikan tidak untuk dibatalkan, kata Syekh Ali Jum’ah.
Beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penerapan hudud. Seperti jika pencuri akan dipotong tangan, maka harus diperhitungkan bagaimana dengan nasib anak dan istrinya. Juga jika memiliki penyakit yang membuatnya bisa mati padahal hukuman potong tangan tidak boleh sampai membunuh. Khalifah Umar bin Khattab dalam kepemimpinannya pernah menghentikan potong tangan di saat paceklik.
Belum lagi faktor pelaku sebenarnya yang kadang ada di balik layar, maka hal itu rawan menzalimi terhukum. Pelaku dihukum potong tangan padahal dia tidak lebih hanyalah suruhan. Sementara pelaku sebenarnya tidak terlacak. Jika ternyata terjadi kekeliruan, bagaimana mengembalikan tangan yang sudah putus.
Untuk itu Rasulullah melarang penerapan hudud jika banyak ketidakpastian di sana. (Lihat kanal Youtube CBC Egypt).
Keberadaan Kementerian Agama juga menunjukkan bahwa kepentingan agama menjadi perhatian negara (hifdh al-din). Dalam negara sekuler tidak ada lembaga negara yang mengatur urusan agama. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang menjadi tugas dalam sistem khilafah yaitu hirasat al-din telah pula diperjuangkan oleh negara Indonesia.
TGB Zainul Majdi, Gubernur Nusa Tenggara Barat, mengatakan dalam stadium general di UIN Sunan Ampel Surabaya pada Oktober 2017, bahwa meski negara kita bukanlah negara Islam tetapi aspirasi Islam sudah banyak diwujudkan. Seperti bank syariah di Indonesia yang meski hanya menghimpun sedikit dana masyarakat jika dibandingkan dengan bank konvensional tetapi nilai obligasi atau sukuknya terbesar di dunia.
Ayat Khilafah versi HTI

Dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun TV swasta, sahabat dan senior saya, Masduqi Baidlawi (Wasekjen PBNU), terlibat perdebatan panas dengan Rokhmat S. Labib, Ketua DPP HTI.
Di puncak debat, Cak Duqi—demikian sapaan akrabnya—mengejar tokoh HTI untuk menunjukkan ayat Al-Qur’an yang memerintahkan pendirian Khilafah. Akhirnya dikutip ayat Al-Qur’an, QS. al-Baqarah/2: 30.
Untuk memperkuat dalilnya, Ketua HTI mengutip Tafsîr al-Qurthûbî. Tanpa bermaksud beberkan sikap taqiyyah/ngeles/berkelit HTI dalam banyak pokok soal, jejak digitalnya telah dihimpun secara apik oleh sahabat Mahmud Syaltout.
Dalil yang digunakan tokoh HTI untuk meyakinkan kewajiban penegakan Khilafah adalah mengutip Tafsîr al-Qurthûbî.
Imam Qurthûbî (Abû Abdillâh Muhammad ibn Ahmad al-Anshârî al-Qurthûbî) adalah salah seorang mufassir terkemuka dari Cordova, Spanyol, yang hidup di masa keemasan dinasti Islam di Semenanjung Iberia. Beliau bermadzhab Maliki, belajar ke Timur, menetap dan wafat di Mesir.
Karyanya yang terkenal adalah Tafsîr al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, dikenal dengan Tafsîr al-Qurthûbî. Sesuai judulnya, fokus tafsir ini adalah menguraikan berbagai hukum Islam berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah. (Versi cetakan Beirut: Dâr al-Kitâb al-Arabî, 2008, ditahqiq oleh Abdurrazzâk al-Muhdî).
Jika di kitab tafsir lain terkait QS. al-Baqarah/2: 30 tidak ditemukan ‘tafsir politis’ (karena ayat ini menjelaskan proses pengangkatan Nabi Adam), Imam Qurtûbhî menafsirkan ayat sebagai titik tolak pembahasan tentang fikih siyasah, diuraikan panjang lebar, hingga 14 halaman (dari h. 302 – 315).
Tokoh HTI mengutip Qurthûbî untuk mengukuhkan keyakinan tentang kewajiban penegakan Khilafah. Penggalan pernyataan yang dikutip adalah: “Ayat ini adalah dasar untuk mengangkat imam atau khalifah yang didengar dan dipatuhi, untuk menyatukan kalimat dan melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat dan imam tentang kewajibannya kecuali apa yang diriwayatkan oleh al-Asham (Abu Bakar al-Asham, pemuka Mu’tazilah), padahal dia tuli terhadap syariat, dan orang yang sependapat dengannya dan pengikutnya, yang mengatakan: ‘Mengangkat imam/khilafah tidak wajib, tetapi sekadar menyempurnakan agama. Apabila umat sudah bisa mendirikan haji dan jihad, saling bahu-membahu di antara mereka, mencurahkan hak mereka sendiri, membagikan harta rampasan perang, fai, dan sedekah kepada yang berhak, menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan—yang demikian ini sudah cukup dan tidak wajib mengangkat imam untuk memimpin pelaksanaan hal-hal itu.’
Apa yang bisa dipetik dari kutipan ini?
- Imam Qurthûbî menyatakan pengangkatan pemimpin (imam/khalifah) itu wajib. Wajibnya bukan wajib aqli, tetapi wajib syar’i. Pernyataan ini lumrah di kalangan Sunni, termasuk al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Sulthaniyyah yang dipelajari di pesantren-pesantren.
Meski menyebut tidak ada perbedaan di antara imam-imam besar tentang kewajiban, Qurthûbî menyinggung pendapat ganjil al-Asham—pemuka Mu’tazilah yang dia cela sebagai tuli terhadap syariat —yang berpendapat sebaliknya.
- yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban mengangkat pemimpin, bukan sistem kepemimpinan Khilafah ala HTI yang bentuknya sampai sekarang tidak jelas. Kalau yang dilakukan di semua negara di dunia, termasuk negeri-negeri Muslim, semuanya adalah dalam rangka mengangkat pemimpin mereka, ada yang dengan cara demokrasi —dengan berbagai bentuk dan variasinya, ada model monarki (dinasti turun temurun), ada juga kudeta (mengambil paksa dari pemimpin sebelumnya), dst.
Hal ini diakui Qurthûbî dalam uraian berikutnya bahwa bentuk bermacam-macam yang tidak didasarkan kepada nash baku. Karena itu, beliau menolak pendapat yang berkembang di kalangan syiah tentang keharusan transmisi Imâmah dari jalur Imam Ali karramallahu wajhah dan keturunannya berdasarkan sebuah hadis.
Namun, Hadis yang dikutip itu, menurut Qurthûbî, bukan justifikasi tekstual untuk mengangkat Imam Ali dan keturunannya sebagai Khalifah dalam pengertian pemimpin politik sepeninggal Nabi.
Qurthûbî mengakui bentuk bermacam-macam sebagaimana berlangsung di antara Khulafa’ Rasyidun, yaitu pengangkatan Abu Bakar RA, dari Abu Bakar RA ke Umar RA, dari Umar RA ke Utsman RA, dari Utsman RA ke Ali KW; masing-masing berbeda-beda dan wajib ditaati.
Bahkan, seandainya seorang Imam meraih kekuasaan dengan cara kudeta, dia juga harus ditaati, sejauh tidak mengancam agama (h. 311).
- demokrasi adalah salah satu mekanisme yang sah. Dan ini yang dipilih dan disepakati oleh founding fathers yang mendirikan NKRI. Para pendiri NKRI antara lain adalah ulama dan tokoh-tokoh Islam yang paham dalil.
Program HTI adalah mengubah kesepakatan, mengharamkan nasionalisme, men-thagut-kan demokrasi, dan berniat mengganti NKRI berdasarkan Pancasila dengan Khilafah.
Dalam perspektif Qurthubi, tindakan ini keluar dari kesepakatan, bagian dari rencana bughot yang harus diperangi. Akhirul kalam, istidlâl HTI terhadap QS. al-Baqarah/2: 30 sebagai dasar kewajiban mendirikan Khilafah sebagai sistem politik, yang sampai sekarang bentuknya tidak jelas itu, terlalu jauh.
Mengutip Qurthubi juga tidak lengkap. Kewajiban mengangkat pemimpin adalah satu hal, cara memilih pemimpin adalah hal lain.
Anatomi Radikalisme di Indonesia
Senapan memang bisa membunuh teroris, tetapi tidak ideologinya. Radikalisme berakar dari ideologi salafi yang didirikan oleh Ibn Taimiyah (1263–1328 M) dan menjelma menjadi gerakan revolusioner di tangan Muhammad Ibn Abd Wahhab (1701-1793 M).
Ideologi salafi yang tidak toleran, absolutis, dan puritan membentuk cara berpikir radikal. Radikal adalah separo modal untuk menjadi teroris. Salafi dengan programnya yang keras menentang ‘syirik kubur’ dan amaliah bid’ah akan naik kelas menjadi jihadis begitu terpapar doktrin ‘syirik undang-undang’ yang merupakan materi tauhid hâkimiyah.
Seorang jihadis akan menjadi teroris begitu siap melakukan ‘amaliah’ teror dengan iming-iming syahid, bidadari, dan surga. Terorisme berakar dari doktrin-doktrin jihad qitâl yang dibangunIbn Taimiyah (1263–1328 M) dan Sayyid Quthb (1906-1966 M), tauhid hâkimiyah Abu A’la al-Mawdudi (1903-1979 M), dan juknis jihad Abdus Salam Farag (1954-1982 M).
Di tengah situasi perang, doktrin ini berkembang di tangan Abdullah Azzam (1941-1989 M), Abdurrab Rasul Sayyaf (lahir 1946 M), Usamah bin Ladin (1957-2011 M), Ayman al-Zawahiri (lahir 1951 M), dan Abu Bakar al-Baghdadi (1971-2017 M).
Perang global melawan terorisme telah menewaskan banyak teroris, tetapi tidak ideologinya. Paham salafi dan salafi-jihadi masih punya banyak pengikut dan juru bicara. Dalam sistem demokrasi, mereka bebas dan dijamin undang-undang untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk mengadakan kajian.
Secara garis besar, dua kelompok salafi bersaing di panggung dakwah Indonesia: 1. Salafi-Hijazi dan 2. Salafi-Ikhwani.
Salafi-Hijazi menginduk kepada doktrin Wahhabi dan pendapat duo ulama pro Kerajaan Arab Saudi—Bin Baz dan Nashirudin al-Albani. Kajian mereka seputar pemurnian tauhid dan ibadah, membahas ‘syirik kubur’ dan anti-bid’ah.
Mereka apolitis, tidak menyentuh wilayah ‘syirik undang-undang’ atau demokrasi. Ini bisa dimengerti karena kiblat mereka adalah Arab Saudi yang berbentuk kerajaan. Sistem monarki, dalam perspektif salafi-jihadi, bermasalah dan bahkan disebut sebagai representasi dâr al-kufr.
Salafi-Ikhwani menginduk kepada al-Ikhwân al-Muslimûn (IM) Mesir yang didirikan Hasan al-Banna. Dari rahim IM inilah lahir paham salafi-jihadi. Fokus gerakannya bukan hanya anti-bid’ah dan ‘syirik kubur,’ tetapi ‘syirik demokrasi dan undang-undang.
’ Mereka menyerang demokrasi dan memurtadkan pemimpin Muslim yang berhenti memperjuangkan syariat Islam. Jihad bagi mereka bukan hanya melawan agresor asing (kâfir harbî), tetapi juga terhadap penguasa setempat (kâfir mahallî) yang murtad karena enggan menegakkan hukum Islam. Seluruh doktrin salafi-jihadi—dalam semua variannya—bisa dilacak bersumber dari IM Mesir yang kemudian pecah menjadi banyak faksi.
Di dalam kelompok salafi dan salafi-jihadi banyak turunan dan pecahan, masing-masing bahkan saling mengkafirkan. Kelompok salafi, misalnya, menyebut salafi-jihadi sebagai reinkarnasi Khawarij.
Namun, baik salafi maupun salafi jihadi, sama-sama bernaung di bawah fatwa-fatwa Ibn Taimiyah. Ibn Taimiyah adalah mentor intelektual dari seluruh aliran salafi. Paham salafi dan salafi-jihadi punya panggung untuk mentransfer paham dan keyakinannya melalui pengajian tertutup dan terbuka, bahkan diunggah ke media sosial untuk diikuti siapa saja. Terkadang mereka bukan hanya menyerang ormas lain seperti NU yang jelas berbeda, tetapi juga saling men-tahdzir di antara penganut salafi sendiri.
Pendekatan hukum adalah mutlak tetapi tidak cukup. Memburu dan menghukum pelaku teror wajib. Namun, sejarah mencatat, teroris bisa dihukum mati tetapi tidak untuk ajarannya. Belajar dari kasus IM di Mesir, paham radikalisme justru menjamur di sel-sel penjara. Bahkan Ba’asyir dan Aman Abdurrahman bisa me-remote control aksi amaliah dari bilik jeruji.
Pendekatan sosial-budaya berbasis masyarakat sipil harus bergandeng dengan pendekatan hukum-represif oleh negara. Dialog tetap penting untuk mengembangkan toleransi, mengakui fakta kemajemukan tafsir atas Islam, dan menghargai perbedaan pendapat.
Institusi pendidikan juga berperan penting mencegah penyebaran radikalisme. Caranya, antara lain, memasukkan wawasan kebangsaan dalam kurikulum pendidikan agama Islam. Materi ini penting untuk meletakkan dasar pemahaman bahwa umat Islam bukan hanya wajib menjadi muslim yang saleh, tetapi juga warga negara yang baik, yang tulus mengakui kebhinekaan dan menghargai perbedaan. NKRI berdasarkan Pancasila adalah common platform agar setiap orang bisa menjadi warga negara yang baik sekaligus penganut agama yang taat. (*/NUO)
*) Penulis :
a. Achmad Murtafi Haris, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
b. M. Kholid Syeirazi adalah Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
*) Sumber Tulisan:
a. https://www.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-1-problem-pemahaman-tekstualis-ejjdn
b. https://www.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3
c. https://www.nu.or.id/opini/ayat-khilafah-versi-hti-u0Pkm
d. https://nu.or.id/opini/anatomi-radikalisme-di-indonesia-7-dua-jenis-salafi-di-tanah-air-yUCER




