By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: FIFA, Tragedi Kanjuruhan, dan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > FIFA, Tragedi Kanjuruhan, dan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Kolom

FIFA, Tragedi Kanjuruhan, dan Transformasi Sepak Bola Indonesia

08/10/2022 Kolom
Maksum Zuber (penulis/dokpri)
SHARE

Oleh Maksum Zuber *)

Contents
Olahraga PendidikanOlahraga RekreasiOlahraga PrestasiOlahraga AmatirOlahraga ProfesionalPendanaan OlahragaPeran Masyarakat

Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah-langkah besar untuk sepak bola di Indonesia bahwa Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tidak mengeluarkan sanksi, setelah tragedi pertandingan sepak bola Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa surat tersebut adalah tindak lanjut dari komunikasi melalui telepon antara dirinya dan Presiden FIFA Gianni Infantino pada hari Senin (3/10/2022).

Dalam surat itu disebutkan bahwa FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Untuk kelancaran itu, FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses transformasi. FIFA bersama-sama dengan Pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN, Pasal 17), ruang lingkup Olahraga ada tiga (3) yakni olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi. Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan profesional dan Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang melaksanakan olahraga khusus.

Perintah UU SKN, Pemerintah berkewjiban melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.

Pembinaan dan pengembangan olahraga Pemerintah melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan. Dan Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.

Atasnama Masyarakat dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan bisa dilakukan oleh perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat. Dapat juga membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Olahraga Pendidikan

Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemik dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.

Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan bakat dan minat dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.

Olahraga Rekreasi

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. Dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana olahraga rekreasi. Adapun olahraga rekreasi yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat.

Olahraga rekreasi dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal. Sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Olahraga Prestasi

Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan. Melibatkan olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.

Olahraga Amatir

Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.

Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya. Mempunyai hak: meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga, mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati, mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi, memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional, dan beralih status menjadi olahragawan profesional

Olahraga Profesional

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan. Dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.

Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. Setelah memenuhi persyaratan: pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik, memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan, memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan, dan memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk; didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum; mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan; mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan mendapatkan pendapatan yang layak.

Pendanaan Olahraga

Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan, dapat diperoleh dari masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kerja sama yang saling menguntungkan, bantuan luar negeri yang tidak mengikat, hasil usaha industri olahraga; dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Masyarakat

Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. Dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga. Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

*) Penulis adalah Pembina Akademi Sepakbola Putra Jember dan mantan Sekjen PP IPNU (1991-1995)

Iklan.

You Might Also Like

Membangun Citra Pesantren: Sinergi Kinerja Alumni, Kharisma Kiai dan Tatakelola Manajemen Modern

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Dewan Kesenian Bagian Spesifik dari Kebudayaan 

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jatim Juara Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) 3 Tahun Berturut-turut
Next Article Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar Jelang HUT ke – 77 Provinsi Jatim

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Kajian Senja Al-Yasmin, Gus Mujab: Jadikan Nabi Ibrahim sebagai Inspirasi Bina Keluarga
Sospol
MUI Gandeng BPJS Berikan Jaminan bagi Pekerja di Pesantren
Sospol
Rijalul Ansor Jatim Bershalawat Bersama Majelis Attaufiq, Teguhkan Ukhuwah dan Soliditas
Nahdliyyin
PWNU Jatim Menentang Segala Bentuk Kejahatan/Penyimpangan terhadap Santri
Nahdliyyin

You Might also Like

Kolom

Evaluasi Tanpa Intervensi: Ujian Kemandirian Muktamar NU

27/04/2026
Kolom

PERANG HORMUZ

27/04/2026
KolomOpini

Mencari Isyarah Langit (Ketum PBNU)

25/04/2026
KolomNahdliyyin

KH Mutawakkil Mengundurkan Diri Dari MUI Jatim

24/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?