Oleh : Iqbal Rasyid Dharmawan*
Perencanaan karier adalah hal yang paling penting bagi anak muda—terutama remaja—untuk mempersiapkan masa depan, demi mendapatkan kesejahteraan yang mereka harapkan. Kesejahteraan yang mereka dapatkan tersebut, kelak, dapat dinilai sebagai salah satu kontribusi kepada negara, karena tidak membebani negara dengan memperbesar angka pengangguran yang lebih tinggi. Apalagi Indonesia akan memperoleh bonus demografi, angka usia produktif begitu tinggi. Artinya usia remajalah yang paling mendominasi.
Namun fenomena saat ini remaja yang merupakan usia paling produktif malah menjadi menyumbang pengangguran terbanyak. Hal ini dilihat dari data BPS yang menunjukkan jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang pada Agustus 2022 dengan penyumbang paling banyak berasal dari kelompok usia 20-24 tahun,yakni 2,54 juta orang. Angka ini setara 30,12% dari total pengangguran nasional dan penganggur usia 25-29 tahun 1,17 juta jiwa (13,84%).
Dengan tingginya angka pengangguran di usia remaja juga mendorong tingginya angka kenakalan dan kriminalitas di kalangan remaja. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayu Seno yang menyatakan bahwa 60% penyumbang kejahatan adalah pengangguran. Hal ini karena tidak terpenuhinya kebutuhan mereka karena tidak adanya penghasilan, sehingga mereka melakukan berbagai upaya untuk mendapat penghasilan, salah satunya dengan perbuatan kriminal. Bentuk kriminalitas yang mereka lakukan di antaranya pencurian, perampokan, geng motor, narkoba, bahkan hingga pembunuhan. Angka kriminalitas yang tinggi memicu semakin banyak juga orang yang masuk Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dengan banyaknya pemuda yang masuk Lapas, jika tidak ditangani oleh negara dengan sistem yang baik, saat mereka keluar, maka tidak akan jauh berbeda. Mereka tetap akan menjadi pengangguran yang akhirnya melakukan perbuatan kejahatan yang sama, atau malah lebih parah. Namun negara saat ini dengan sistem pemasyarakatan hadir untuk memberikan solusi terkait masalah tersebut.
Langkah Negara Membekali Narapidana sebelum Kembali ke Masyarkaat Lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat para pelanggar hukum menjalani hukuman kurungan penjara memiliki tujuan utama yaitu reintegrasi sosial. Yakni mengembalikan manusia yang dianggap berdosa di masyarakat karena melanggar hukum, supaya menjadi lebih baik nantinya saat kembali lagi ke tengah masyarakat. Hal ini sering disebut dengan mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi pelanggar hukum ini supaya nanti bisa menjalani hidup di masyarakat, sejalan dengan aturan dan norma yang ada.
Dalam upayanya mengembalikan para pelanggar itu ke masyarakat dilakukan kegiatan pembinaan yang diberikan oleh Lapas. Pembinaan itu sendiri terbagi menjadi pembinaan kemandirian dan kepribadian. Semua itu bertujuan yang sama untuk mempersiapkan seorang WBP supaya nanti mampu kembali ke masyarakat mengikuti aturan yang ada.
Hidup di sini diartikan sebagai upaya Lapas untuk mengembalikan hubungan spiritual atau jiwa dari si WBP. Penekanan pada pembinaan yang berfokus pada penguatan dari sisi agama. Kehidupan ialah yang lebih berfokus pada kehidupan sosial supaya ia mampu kembali di masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Hal ini bisa dilakukan dengan penanaman nilai supaya patuh pada aturan yang ada di masyarakat. Terakhir adalah penghidupan, hal ini lebih difokuskan untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu dengan bekerja. Hal ini bisa dilakukan dengan pembinaan yang berupa penanaman skill-skill (keterampilan-keterampilan) yang bisa digunakan kelak saat bebas untuk mencari pekerjaan di masyarakat.
Dalam kasus remaja, pembinaan ini sangat penting, karena bisa menjadi bekal mereka supaya mampu kembali ke masyarakat dengan wajah yang lebih baik.
Beberapa Lapas juga memfasilitasi jika seseorang ingin terus mengenyam pendidikan yang lebih meskipun berada di Lapas. Hal ini dapat dilihat dari Lapas Pemuda Tangerang yang memfasilitasi WBP-nya untuk menempuh kuliah, meskipun di dalam Lapas. Melalui kerja sama dengan universitas lain, Lapas Pemuda Tangerang mampu melaksanakan program kuliah tersebut. Bahkan pada bulan Oktober kemarin mereka mampu meluluskan para sarjana mereka.
Beberapa Lapas seperti Lapas Kelas IIB Wonosari menydiakan pembinaan berupa Pesantren. Hal ini untuk menunjang mereka yang mendapat pendidikan dan penguatan dari sisi agama yang dinamai Majelis Taklim Shirotol Mustakim. Hal ini bisa terlaksana dengan kerja sama dengan pihak Kemenag (Kementerian Agama) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Bahkan pada Desember tahun lalu pesantren ini berhasil meluluskan beberapa santri yang seorang WBP dengan baik.
Selain hal itu, banyak pembinaan yang diarahkan untuk melatih kemampuan skill dari WBP, dalam hal ini WBP yang masih remaja dengan skill yang kurang mumpuni, bisa belajar hal baru dan akhirnya nanti saat dia keluar bisa memiliki kemampuan dengan versi terbaik dan mampu memenuhi hidup kehidupan dan penghidupan yang diharapkan oleh pemasyarakatan di atas. Selain itu diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dengan semakin menurunnya angka pengangguran di negara ini.
Kendati demikian, kriminalitas adalah hal yang dilarang dan tidak boleh dilazimkan. Dengan secuil kata-kata di atas, sama sekali tidak ada tujuan untuk melazimkan tindakan kejahatan yang terjadi di kalangan remaja. Namun untuk membuka lagi wawasan masyarakat mengenai hal lain yang bisa terjadi terhadap seorang pelanggar hukum itu sendiri. Perbuatan kriminal adalah hal yang tidak boleh dilazimkan dan diwajarkan di masyarakat. Namun hal ini cukup dalam lingkup perbuatannya saja. Jangan sampai kita memberi perlakuan buruk terhadap pelakunya karena dia selayaknya manusia seperti kita. Terkadang keadaan di lingkungannya yang membentuknya menjadi seperti ini, dan dari ini tugas negara untuk membina mereka kembali ke jalan yang benar. Terlebih untuk usia remaja yang merupakan tonggak pembangunan negara. Kita harus mampu menjadikan mereka sumber kekuatan yang mampu menjadikan negara ini lebih maju dengan meningkatkan produktivitas mereka secara menyeluruh dan menurunkan angka pengangguran di kalangan mereka, serta memberi kesempatan bagi remaja untuk dapat berkarya.
Jika kita tidak memberi kesempatan kepada para penerus bangsa untuk mengembangkan ide dan kreativitas mereka dalam membangun bangsa, maka negara ini hanya akan memperlambat pembangunannya di era tersebut.
*Penulis adalah Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan semester 5 (Tingkat III)




