PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

Kantor PCNU Surabaya
Bagikan yuk..!

Surabaya, Radar96.com –

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU HM Imron Rosyadi Hamid menyatakan bahwa SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 sudah sah dan sesuai peraturan.

“Itu susah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/ 2022, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Iklan. Klik untuk menghubungi.

Menurut dia, persoalan PCNU Kota Surabaya berawal dari Surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Sya’ban 1442/ 16 Maret 2021 tentang Pelanggaran penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya tanggal 6 Maret 2021.

Selain itu, juga berdasarkan rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur tanggal 10 dan 13 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Konferensi NU Kota Surabaya tersebut tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU agar menata ulang Konferensi Cabang Kota Surabaya.

Iklan. Klik untuk menghubungi.

Surat PWNU Jawa Timur kepada PBNU tersebut ditandatangani KH. Anwar Manshur (Rois), Drs. KH. Syafrudin Syarif (Katib), KH. Marzuki Mustamar (Ketua), dan Prof. Dr. Akh. Muzakki, MAg, PhD (Sekretaris).

“Jadi, Keputusan PBNU terkait Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya Tahun 2023-2024 merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU Tanggal 21 Ramadhan 1444 H dan bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata ulang PCNU Kota Surabaya setelah Pengurus Karteker PCNU Kota Surabaya berakhir masa tugasnya tanpa penyelenggaraan Konferensi Cabang,” katanya.

Meskipun Perkum Nomor 6 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang, tetapi dalam Pasal 37 Ayat (1) juga menggariskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh PBNU.

Selain itu, pelaksanaan Konferensi Cabang juga harus berpedoman pada Perkum Nomor 9 Tahun 2022 tentang permusyawaratan, khususnya Pasal 15 ayat (1) dan 3 bahwa Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PCNU, MWCNU dan PRNU.

Untuk Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.

“Belum terselenggaranya Konferensi Cabang NU Kota Surabaya dikarenakan waktu pelaksanaan konsolidasi yang diberikan kepada Pengurus Karteker belum mencukupi dan mengingat lebih dari 58 persen MWC NU Kota Surabaya SK nya bermasalah,” katanya.

Mengingat PCNU Surabaya merupakan cabang dengan klasifikasi A dan berdasarkan data faktual yang diterima PBNU, hanya 13 dari 31 atau hanya 41 persen jumlah MWC NU yang sah serta banyak sekali SK Kepengurusan Ranting NU yang sudah tidak berlaku lagi, maka ketentuan tentang pelaksanaan konferensi cabang belum bisa memenuhi Perkum Nomor 9 Tahun 2022 tentang permusyawaratan.

“Jadi, terbitnya SK PBNU No. 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 telah memenuhi konstruksi hukum yang benar dan didasarkan pada keadaan faktual di lapangan,” katanya. (*/my)

Iklan. Klik untuk menghubungi.

BeritaTerkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *