Oleh: Imam Mawardi Ridlwan
(Sekretaris PW IPHI Jawa Timur)
“Umroh itu ibadah, bukan sekadar perjalanan. Maka setiap langkah harus penuh kesadaran, bukan sekadar keberanian.”
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur tentang umroh mandiri. Tampaknya UU haji tersebut untuk menyelaraskan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh KSA. Ini termasuk konsekuensi atas kebijakan KSA dalam penyelenggaraan umroh diberbolehkan secara mandiri tanpa harus mengikuti travel umroh atau haji. Dimungkinkan, untuk umroh mandiri langsung dapat klik Nusuk sudah banyak pilihan untuk transaksi visa, hotel, dan transportasi. Terkait tiket tinggal klik penyedia jasa tiket pesawat. Umroh mandiri akan membuka jalan bagi masyarakat untuk melaksanakan umroh secara kelompok komunitas atau rombangan keluarga.
Paska UU nomor 14 tahun 2025 sudah legal, dilindungi negara, serta bebas menentukan jadwal dan kegiatan. Sebagian masyarakat menyambut dengan semangat baru. Tak perlu lagi bergantung pada biro travel. Namun, sebentar, ya. Tidak perlu buru-buru dulu untuk memutuskan. Mari kita kaji ulang. Mari kita merenung kembali. Sebaiknya masyarakat perlu mempertimbangkan lagi.
Karena umroh mandiri bukan sekadar soal keberangkatan. Ia adalah perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Tanpa bimbingan, ibadah bisa meleset. Tanpa persiapan, perjalanan bisa tersesat.
Umroh mandiri berarti menunaikan ibadah umroh tanpa bergabung dalam paket biro perjalanan. Tidak ada pemandu. Tidak ada tim logistik. Tidak ada pembimbing ibadah. Semua dilakukan sendiri. Bagi yang sudah berpengalaman, ini bisa menjadi ruang kebebasan. Tapi bagi pemula? Bisa jadi bencana kecil yang menyamar sebagai petualangan.
Berikut beberapa hal yang sering luput dari perhatian calon jamaah umroh mandiri:
- Administratif, terutama terkait visa. Salah unggah dokumen saat mengurus e-visa bisa berujung penolakan masuk ke Arab Saudi. Tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
- Risiko overstay (kelebihan waktu tinggal) saat di Arab Saudi. Keterlambatan keluar dari Arab Saudi bisa berujung denda dan masuk daftar hitam.
- Transportasi dan akomodasi menjadi utama dalam ibadah umroh. Jika tidak punya pengalaman, maka akan ada kemungkinan salah pilih hotel, terlalu jauh dari Masjidil Haram, dan fasilitas tidak sesuai ekspektasi. Ini adalah bagian dari dampak saat semua harus ditangani sendiri.
- Bahasa sangat penting. Tanpa kemampuan Bahasa Arab atau Inggris, memahami sistem transportasi lokal bisa jadi mimpi buruk. Tarif taksi tidak transparan dan oknum sopir bisa bertindak semaunya.
- Tidak mungkin ibadah umroh tanpa pembimbing. Tanpa manasik dan bimbingan, rukun dan wajib umroh bisa terlewat. Jamaah pemula dan lansia sangat rentan tidak mampu menjalankan ibadah.
- Kesehatan dan keamanan. Umroh itu ibadah fisik. Tanpa jadwal terstruktur, kelelahan bisa mengganggu kekhusyukan. Risiko tersesat di Masjidil Haram atau Nabawi sangat nyata.
- Umroh itu terkait finansial. Biaya umroh tidak murah. Tanpa perencanaan, anggaran bisa membengkak. Kurs Riyal yang fluktuatif bisa mengacaukan perhitungan.
- Penipuan online sering muncul di saat ada kebijakan baru. Umroh mandiri tanpa harus ada legalitas izin PPIU akan dimanfaatkan oleh oknum. Dan paling tidak saat pemesanan hotel dan tiket secara daring rawan penipuan.
Bagi yang tetap ingin menempuh jalur ini, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Bergabung dalam rombongan kecil (10–20 orang) dengan satu orang yang memimpin.
- Mengikuti manasik umroh yang terbimbing.
- Menggunakan aplikasi resmi seperti Nusuk.
- Bermusyawarah untuk menyusun itinerary (rencana perjalanan) ibadah dan transportasi.
- Konsultasi dengan kiai, ustadz, atau pembimbing bersertifikat.
- Menyiapkan asuransi perjalanan dan dana cadangan.
- Pastikan kondisi kesehatan prima.
Umroh mandiri hanya dianjurkan bagi jamaah yang sudah berpengalaman, melek digital, dan mampu berbahasa Arab atau Inggris. Jika hanya mengandalkan bahasa daerah, sebaiknya ditunda dulu.
Kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) merasa ekosistem mereka terancam. Dana masyarakat bisa langsung mengalir ke luar negeri tanpa kontribusi pada pajak atau pelaku usaha lokal.
Namun, jika dikelola dengan bijak, umroh mandiri bisa menjadi alternatif yang sehat. Asalkan tetap ada bimbingan, kebersamaan, dan kesiapan.
Ibadah itu dimulai dari niat, dan dijalankan dengan amanah. Umroh bukan sekadar soal berangkat, tapi bagaimana kita pulang dengan hati yang bersih dan ibadah yang sah. Jangan sampai niat suci ternoda oleh kelalaian teknis. Jangan sampai semangat spiritual tergelincir karena kurang teliti.
Semoga semakin banyak orang Indonesia dapat menunaikan umroh, dengan cara yang aman, tertib, dan penuh berkah.




