Oleh: Bagus Indra Gunawan*
Hukuman mati adalah jenis hukuman pokok di Indonesia dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berat, seperti makar membunuh kepala negara, pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, pencurian dan kekerasaan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat ataupun mati.

Selama periode Januari-Desember 2021 terdapat 114 orang yang telah divonis hukuman mati di Indonesia dengan rincian 94 akibat kasus kejahatan narkotika, 14 kasus pembunuhan, dan 6 kasus terorisme. Dari jumlah vonis hukuman mati tersebut, 82% di antarannya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan narkoba.
Tidak hanya di Indonesia, hukuman mati menjadi topik kontroversial di seluruh dunia. Menurut laporan akhir tahun 2021 Amnesty International mencatat 579 eksekusi telah tercatat di seluruh dunia yang tersebar di 18 negara. Jumlah ini mengalami peningkatan 20% lebih tinggi daripada tahun 2020. Adapun 10 negara teratas yang melakukan eksekusi terbanyak pada tahun 2021 yaitu:
- Iran — 314+
- Mesir — 83+
- Arab Saudi — 65
- Syria — 24+
- Somalia — 21+
- Irak — 17+
- Yaman — 14+
- Amerika Serikat — 11
- Sudan Selatan — 9+
Data di atas menunjukan bahwa hukuman mati masih menjadi tren di berbagai negara dunia untuk mengadili para pelaku kejahatan.
Alasan mengapa hukuman mati sebaiknya dihapuskan, karena hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi tindak kejahatan. Berdasarkan data tingkat pembunuhan negara hukuman mati dibandingkan dengan negara bukan hukuman mati, menurut Death Penalty Inf0rmation Center (DPIC), sejak 2009 sampai 2019 kasus pembunuhan di negara yang menerapkan hukuman mati memiliki jumlah prosentase lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan hukuman mati. Tercatat pada tahun 2009 perbedaan prosentasenya sebesar 36% yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan di negara yang menerapkan hukuman mati lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak. Dari data di atas menunjukkan bahwa negara yang memberlakukan hukuman mati tidak mengalami penurunan tingkat kejahatan. Artinya hukuman mati ini tidak menjadikan para pelaku tindak kejahatan merasa takut dan jera untuk melancarkan aksinya.
Orang yang dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali, padahal kesalahan bisa saja terjadi. Misalnya, pada tahun 1973 lebih dari 160 orang narapidana dijatuhi hukuman mati di Amerika Serikat yang kemudian dibebaskan karena terbukti tidak bersalah atau vonis terbukti tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Apabila hukuman mati ini tetap dijalankan dan ternyata vonis yang dijatuhi tidak proporsional sedangkan pelaku sudah di eksekusi mati, maka nyawa pelaku tersebut tidak dapat dihidupkan kembali akibat dari adanya sistem peradilan yang tidak adil tersebut.
Selain itu, hukuman mati tidak cocok diterapkan di Indonesia karena pertimbangan kemanusiaan. Hukuman mati dianggap telah melanggar hak dasar seseorang, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Hal ini telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun aturan-aturan internasional yang diratifikasi, misalnya mengenai kemanusiaan seperti Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Persoalan terpidana mati menunggu waktu untuk dieksekusi atau biasa disebut deret tunggu (death row) juga memperburuk keadaan fisik dan psikologis terpidana mati dan merupakan salah satu bentuk penyiksaan. Fenomena deret tunggu _(death row)_ menyiksa baik secara fisik maupun mental para terpidana mati sampai pada tanggal dilaksanakannya eksekusi mati. Karena tidak adanya kejelasan kapan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pemberlakuan hukuman mati sejatinya bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan yang tercantum dalam Pasal 2 (b) UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi “meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan”. Tujuan pembinaan pada dasarnya adalah koreksi, bukan sebagai ajang balas dendam.
Baru-baru ini Malaysia sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib bagi 11 kejahatan serius seperti pelaku tindak kejahatan pembunuhan, narkotika dan terorisme. Amandemen undang-undang ini menghapuskan hukuman mati bagi kejahatan serius yang tidak mengakibatkan kematian misalnya pencurian, perampokan, hingga perdagangan senjata. Namun untuk kasus kejahatan serius yang menimbulkan kematian, hakim mempunyai wewenang untuk dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Langkah ini perlu dijadikan patokan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menerapkan aturan penghapusan hukuman mati.
Apapun tindak kejahatannya, menghukum seseorang dengan menjatuhkan hukuman mati tidak dibenarkan, tidak adil, dan tidak efektif untuk mengurangi tindak kejahatan di negeri ini. Masih banyak alternatif hukuman lain yang lebih manusiawi dan efektif memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, seperti hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, rehabilitasi dan pengawasan ketat. Alternatif ini dapat memastikan keadilan bagi korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat dan kembali berkontribusi positif di tengah lingkungan masyarakat. Hal ini sebagai upaya untuk memperbaiki sistem peradilan agar lebih adil dan efektif dalam menangani kasus kejahatan di Indonesia.

* Penulis adalah Taruna Tingkat III Politeknik Ilmu Pemasyarakatan



