Oleh Muhamad Surya Gifari*
Anak adalah masa depan bagi suatu bangsa, negara, masyarakat, dan keluarga. Anak perlu diperlakukan dengan perhatian khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani maupun rohaninya (Prinst, 1997). Oleh karenanya anak wajib mendapatkan pendidikan atau bimbingan yang membentuk moral dan akhlak sehingga anak menjadi makhluk yang unggul dan layak memimpin bangsa ke depannya, sebagaimana salah satu tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan potensi siswa, dalam hal ini anak agar menjadi manusia yang memiliki akhlak yang mulia, salah satunya moral.
Menurut (Noviansah & Maemunah, 2020) moral sangat penting bagi anak, masyarakat, bangsa, dan umat. Namun ketika moral dirusak kedamaian dan kehormatan suatu bangsa akan hilang. Untuk bertahan sebagai bangsa yang terhormat, tentu kita harus memperhatikan pendidikan moral, baik di rumah, sekolah, ataupun lingkungan masyarakat.
Anak yang terlibat kasus tindakan kejahatan berupa tindakan pidana seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, pencabulan, serta tindakan pidana lainnya, mengindikasikan bahwa anak tersebut memiliki moral yang kurang baik. Dengan begitu anak tersebut harus menjalani proses hokum. Akan tetapi proses hukum anak dan orang dewasa berbeda. Perbedaan proses hukum dapat terlihat pada saat anak sebelum memasuki proses pengadilan anak, para aparat penegak hukum keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses hukum perkara anak di luar pengadilan anak, yakni dengan cara diversi.
Aanak yang telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan vonis hakim akan ditempatkan di lembaga khusus, dalam hal ini lembaga yang berwenang untuk membina dan mendidik anak yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 pasal 1 ayat 20 yang berbunyi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
Strategi yang tepat sangat penting dalam melakukan pembinaan bagi anak, Oleh sebab itu perlu adanya penanaman moral melalui pembinaan keagamaan bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak agar menjadi pemuda yang shaleh, mandiri, memilki kepribadian baik yang akan membawa pada perubahan perilaku anak menjadi lebih baik sehingga dapat diterima di lingkungan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut Subhan (2020) dalam penelitiannya menemukan bahwa pembinaan keagamaan yang dilaksanakan membawa pengaruh baik kepada kepribadian anak didik dan dapat berguna bagi masyarakat setelah masa pidana telah selesai.
Penanaman nilai dapat dilakukan melalui kegiatan shalat berjamaah, mengaji, dan tausiyah yang dilaksanakan di LPKA dengan poin utama penanaman nilai yang diterapkan pada anak didik pemasyarakatan, yaitu nilai akhlakul karimah yang mencakup bagaimana cara bergaul dengan teman, petugas, dan semua orang. Menurut Zainudin Ali dalam (Salsabila et al., 2020) Akhlakul karimah adalah suatu peraturan yang menjadi asas perilaku sesorang yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah sehingga terwujudnya nilai-nilai yang telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun pembentukan akhlakul karimah adalah suatu usaha dalam membentuk akhlak yang terpuji bagi seseorang dengan menggunakan sarana pendidikan serta pembinaan atau bimbingan secara rutin (Abudin Nata, 2013).
Faktor pendukung dalam hal ini juga perlu diperhatikan, seperti petugas yang berkapasitas dalam agama, sarana dan prasarana, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan pemerintah. Seluruh variabel ini harus saling mendukung agar tercipta _output_ pembinaan yang maksimal, sehingga tindakan amoral yang dilakukan oleh anak tidak akan terulang kembali.
*Penulis adalah Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Angkatan V




