Oleh Muhammad Aulia Rahman*
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan enam stakeholder terkait. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung dan enam perwakilan dari keenam stakeholder terkait sebagai wujud sinergi pembinaan dengan masyarakat di Aula Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Bandar Lampung (13?02/23). Adapun keenam stakeholder tersebut adalah Adian Tapis, Bengkel Las Sinarjaya, LPK Teladan Sahabat, TJTS Design, Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung, dan Koperasi Pengayoman Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Dalam wawancara Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar, mengatakan,“Dalam melaksanakan program pembinaan terhadap para warga binaan yang nanti kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang patuh terhadap peraturan hukum serta sanggup hidup bermasyarakat dengan baik, taat pada ajaran agamanya dan mampu menguasai keterampilan kemandirian sesuai dengan bakatnya perlu adanya dukungan dari para stakeholder”. Kalapas Bandar Lampung menambahkan bahwa “Dengan perjanjian kerja sama ini saya harap dapat meningkatkan pelayan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian”.

Dalam kegiatan kerja sama yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Maizar mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder yang telah memberikan dukungan dan bantuan serta menjadi mitra dalam program pembinaan yang dijalankan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Selain itu juga perwakilan dari salah satu stakeholder, yakni Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Lampung AhmaIsnaeni, yang menjadi kali pertamanya bekerja sama dengan Lapas Kelasi I Bandar Lampung. Dari keenam stakeholder yang menjalin kerja sama akan terbagi fokusnya dalam program pembinaan, kelima stakeholder akan berfokus pada pembinaan keterampilan, sementara satunya akan berfokus pada pembinaan mental dan rohani.
Pada kesempatan itu juga terdapat kegiatan terkait diadakannya pembukaan pelatihan tata boga bersetifikat oleh LPK Teladan Sahabat. Diikuti oleh 20 warga binaan yang selama 6 hari mengikuti pelatihan. Pelatihan tata boga yang dijalankan pada saat ini akan berlatih terkait menu katering. Dipandu oleh instruktur pelatihan yang akan mengajarkan sekitar 30 resep masakan.
Dengan diadakannya kegiatan kerja sama antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan 6 stakeholder ini diharapkan bisa menjadikan program pembinaan di dalam Lapas dapat berkembang menjadi lebih baik. Hal ini akan berdampak baik kepada warga binaan sebab dengan baiknya program pembinaan ini bisa membuat warga binaan memiliki kesadaran hukum, mental dan rohani yang baik serta memiliki kemampuan di bidang tertentu untuk menunjang kehidupan setelah selesai menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kerja sama yang dilakukan merupakan suatu strategi dalam mengembangkan kinerja organisasi di Lapas agar segala tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dapat terwujud dengan adanya kerja sama antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dan 6 stakeholder terkait.
Dalam kerja sama antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dan 6 stakeholder terkait terdapat suatu manajemen strategi yang dinilai dari internal organisasi dapat dianalisis dengan pengkelompokan menjadi 7 elemen utama dalam analisis tersebut. Antara lain:
Strategi, dalam menjalankan suatu organisasi dibutuhkan suatu strategi yang bisa menyelesaikan permasalahan serta dapat menunjang tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Kerja sama yang dilakukan oleh Lapas Kelas 1 Bandar Lampung ini merupakan suatu strategi yang dibuat untuk dapat meningkatkan kualitas pembinaan kepada warga binaan. Keenam stakeholder yang bekerjasama dapat memberikan suatu kontribusi yang baik kepada Lapas agar apa yang telah direncanakan terkait strategi peningkatan pembinaan dapat berjalan sesuai apa yang telah diatur dalam organisasi.
Stuktur, adanya program kerja sama antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dan 6 stakehoder tentunya harus adanya satuan kerja yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan kerja sama tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan kerja sama. Dalam hal ini keenam stakeholder bertanggung jawab kepada Kepala Lapas untuk menjalankan program kerja sama pembinaan kepada warga binaan, untuk nantinya dapat dilaporkan kepada Kepala Lapas setelah kegiatan pembinaan selesai.
Sistem, sangatlah penting adanya suatu sistem yang mengatur keberlangsungan kerjasama yang dijalankan supaya tidak melanggar kesepakatan ataupun hukum yang berlaku. Serta kerjasama tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien supaya tidak sia-sia apa yang telah disepakati bersama.
Skill atau Kemampuan, kerjasama yang dijalankan dapat memberikan kemampuan yang lebih kepada warga binaan untuk menunjang dirinya setelah bebas dari masa pidana. Selain itu juga dapat memberikan wawasan tambahan bagi petugas pemasyarakatan mengenai pembinaan kepada warga binaan agar nantinya bisa menjadi lebih baik dalam melaksanakan pembinaan.
Staff, petugas pemasyarakatan di dalam Lapas memiliki jumlah yang sedikit daripada warga binaan, tentunya dengan jumlah yang sedikit ini bisa berakibat pada kurang efektifnya pembinaan yang dijalankan. Maka dari itu dengan adanya kerjasama dapat memberikan suatu tambahan petugas dalam melaksanakan pembinaan, dan juga memaksimalkan para stakeholder yang memiliki kemampuan yang lebih baik di bidangnya.
Style atau gaya kepemimpinan dari seorang Kalapas Kelas I Bandar Lampung ini menunjukan bahwa seorang pemimpin dalam memimpin organisasi membutuhkan orang lain untuk menjalankan tujuan organsisasi, termasuk dari pihak luar organisasi. Keputusan yang diambil oleh Kalapas untuk bekerja sama dengan 6 stakeholder dilakukan untuk kemajuan dari pelaksanaan tujuan organisasi.
Shared Values atau nilai kerja sama yang disepakati bersama memiliki banyak manfaat bagi organisasi dalam menjalankan kinerjanya. Semakin baik lagi untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan mengenai pembinaan dan menjadikan warga binaan kembali menjadi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, bertanggung jawab dan memiliki keterampilan untuk menunjang kehidupan setelah bebas menjalankan masa pidana di Lapas.

*Penulis adalah Taruna Akademi Pemasyarakatan Menkumham Semester 5



