By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Ketua PW IPNU Jateng Soroti Bias Makna Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Ketua PW IPNU Jateng Soroti Bias Makna Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Nahdliyyin

Ketua PW IPNU Jateng Soroti Bias Makna Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

12/08/2024 Nahdliyyin
Ketua PW IPNU Jawa Tengah, M Irfan Khamid (Foto: jateng.nu.or.id)
SHARE

Semarang, radar96.com/NUO –
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah, M Irfan Khamid, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pasal itu menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan memantik polemik. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Menurut Irfan, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dinilai akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima oleh masyarakat.

Selain itu, seks di kalangan remaja juga akan dinilai dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia.

“Akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima dan dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia,” ujar Irfan saat ditemui di Kantor Pengurus Wilayah IPNU lantai 2, PWNU Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).

Menurut Irfan, edukasi kesehatan reproduksi dan pembekalan agama di sekolah menjadi hal yang lebih penting bagi kalangan remaja dibandingkan dengan memberikan alat kontrasepsi.

“Sebenarnya banyak jalan untuk memberikan pencegahan, salah satunya memberikan ruang positif bagi anak usia sekolah melalui organisasi. Dengan berorganisasi tentu akan menyibukkan diri mereka pada kegiatan yang positif,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Kemenkes RI telah mengeluarkan keterangan bahwasanya alat kontrasepsi diperuntukkan bagi mereka yang telah menikah di kalangan remaja dan pelajar.

Irfan berharap agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai sasaran.

“Pembagian alat kontrasepsi harus sesuai prosedur dari kementerian kesehatan Republik Indonesia diperuntukkan bagi para remaja dan pelajar yang sudah menikah,” harapnya.

Untuk diketahui, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.

Hal itu bertujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2024). (*/NUO)

Sumber: https://jateng.nu.or.id/nasional/ketua-pw-ipnu-jateng-soroti-bias-makna-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-remaja-1qK5J

Iklan.

You Might Also Like

Hari Pertama, 300 Penggembira Sambangi Posko PCNU Sidoarjo di Lokasi Muktamar

Prabowo Minta Kartu NU

Sambut Muktamar NU ke-35, PW IKAPETE Jatim Siap Gelar Muswil dan Rumuskan Rekomendasi Strategis

Buka Pameran Ribuan Turots Muktamar, Gubernur Jatim: UINSA buka Prodi Pasca SarjanaTurots

Ribuan Siswa-Guru “Khadijah” Surabaya Semarakkan “Sholawat Merah Putih 2026”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Hari Remaja Internasional, Khofifah Ajak Kaum Muda Terus Menajamkan Kemampuan di Bidang Digital untuk Pembangunan Berkelanjutan
Next Article Klinik Satria Namira Husada 92 Gelar Fun Games Spesial Kemerdekaan

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

GEGERAN DULU GERGERAN KEMUDIAN
Kolom
Muktamar NU : Pembukaan Gemilang, Jangan Sampai Pelaksanaan Kehilangan Marwah.
Kolom
Ternyata NU Rame di Luar, Solid di Dalam
Kolom
MENJAGA MUKTAMAR NU KE-35 SEBAGAI TUNTUNAN DAN HIKMAH
Kolom

You Might also Like

Nahdliyyin

Perkuat Hubungan Antar-Pesantren, Gus Kikin Silaturahim ke Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo

23/08/2026
Nahdliyyin

Selama Muktamar 35 NU, MWCNU Mulyorejo-Surabaya Buka Posko Kesehatan Gratis di Tambakberas

23/08/2026
Nahdliyyin

PWNU Sumbar Apresiasi Gus Kikin soal Revitalisasi Qanun Asasi dan Program Pendidikan-Ekonomi

22/08/2026
Nahdliyyin

Jelang Muktamar NU di Tambakberas, Mbah Wahab Dianugerahi Gelar Bapak ISHARI

20/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?