Surabaya, radar96.com – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menginstruksikan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
Rapat yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom, Minggu, dihadiri oleh Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Dr. KH. Musta’in M.Ag, Ketua LWP PWNU Jatim KH. Shodikun A. Karim S.H., M.Kn, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, serta perwakilan dari berbagai Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf itu, ia menargetkan 80.000 bidang tanah wakaf NU yang tersertifikasi pada tahun 2025.
Dr. Asep menyoroti pentingnya tanah wakaf dalam membangun peradaban Islam, mengingat tanah wakaf banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah.
“Tanah wakaf adalah pilar utama dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam, karena itu percepatan legalisasi ini sangat krusial agar pengelolaan aset wakaf semakin optimal,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, ia meminta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk segera menyelesaikan berkas-berkas yang masih tertunda. Sinergi antara BPN dan NU dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target ini.
“Mulai sekarang, kita tidak hanya berfokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar semua proses berjalan lebih cepat dan efektif,” ujar Dr. Asep.
Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
Sebagai batas akhir, Dr. Asep menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan. “Kami berharap, sebelum bulan Ramadan tahun depan, semua proses ini dapat diselesaikan. Sertifikat akan diserahkan secara simbolis dalam acara buka puasa bersama,” ungkapnya.
Instruksi ini mendapat sambutan positif dari para perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi guna memastikan seluruh tanah wakaf di lingkungan NU memiliki legalitas yang jelas.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Jawa Timur dapat semakin tertata, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan generasi mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Dr. KH. Musta’in M.Ag, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Jatim atas fasilitasi yang telah diberikan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU Jawa Timur.
“Tahapan percepatan ini telah diprogramkan empat kali di Jawa Timur, dan akan benar-benar membantu menyelesaikan sertifikat tanah wakaf yang hingga kini masih menghadapi kendala administratif. Estimasi menunjukkan bahwa sekitar separuh tanah wakaf belum tersertifikasi, dan beberapa kendala utama sering muncul akibat kurangnya kelengkapan berkas,” ujar Dr. KH. Musta’in M.Ag.
Sementara itu, Ketua LWP PWNU Jatim KH. Shodikun A. Karim S.H., M.Kn menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk memastikan legalitas aset wakaf yang menjadi bagian integral dalam pendidikan dan keagamaan di lingkungan NU.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PC dan MWC NU di Jawa Timur untuk segera melengkapi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf agar dapat diproses lebih cepat. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat,” jelasnya. (*/lwp)



