Oleh Ayik Heriansyah
Menjadi pengurus Nahdlatul Ulama (NU), mulai dari tingkat PBNU, PWNU hingga PCNU, pada hakikatnya merupakan amanah khidmah kepada agama, organisasi, dan umat. Jabatan di lingkungan NU sejak awal dirancang sebagai ruang pengabdian, bukan tempat mencari penghidupan (livelihood).
Entah sejak kapan kepengurusan NU semakin sering dipersepsikan sebagai modal strategis untuk memperoleh akses menuju pusat-pusat kekuasaan negara, jabatan birokrasi, serta anggaran pemerintah. Pergeseran persepsi inilah yang layak dibaca secara kritis.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui Teori Sustainable Livelihoods yang dikembangkan oleh Robert Chambers, Gordon Conway, dan DFID. Teori ini menjelaskan bahwa individu maupun kelompok akan mengombinasikan berbagai aset yang dimilikinya untuk mempertahankan atau meningkatkan penghidupan (livelihood). Aset tersebut meliputi modal manusia (human capital), modal sosial (social capital), modal finansial (financial capital), modal fisik (physical capital), dan modal kelembagaan yang dapat dikonversi menjadi berbagai keuntungan ekonomi maupun politik.
Dalam konteks NU, kepengurusan organisasi merupakan bentuk modal sosial yang sangat bernilai. NU memiliki jaringan jutaan warga, puluhan ribuan pesantren, serta legitimasi keagamaan yang kuat di tengah masyarakat.
Ketika seseorang menjadi pengurus NU, ia tidak hanya memperoleh posisi struktural, tetapi juga memperoleh akses terhadap jaringan kepercayaan (trust), relasi antarelite, dan pengaruh sosial yang sangat besar. Dalam teori livelihood, modal sosial sebesar ini merupakan aset yang dapat dikonversi menjadi modal politik dan modal finansial.
Konversi tersebut tampak ketika posisi sebagai pengurus NU menjadi pintu masuk menuju jabatan publik. Tidak sedikit pengurus yang kemudian dipercaya menjadi menteri, wakil menteri, komisaris BUMN, staf khusus, anggota berbagai dewan pemerintah, tenaga ahli, maupun pejabat birokrasi. Kehadiran tokoh NU dalam pemerintahan tentu tidak otomatis merupakan sesuatu yang salah.
Karena negara membutuhkan figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan basis kemasyarakatan. Persoalannya muncul ketika orientasi awal menjadi pengurus bukan lagi untuk melayani organisasi, melainkan menjadikan organisasi sebagai kendaraan menuju karier politik dan birokrasi.
Di sinilah kepengurusan NU berubah menjadi Political Livelihood Strategy. Jabatan organisasi tidak lagi dipahami sebagai amanah, tetapi sebagai investasi sosial yang diharapkan memberikan return. Modal sosial yang dibangun melalui aktivitas organisasi dikonversi menjadi akses terhadap kekuasaan negara.
Kedekatan dengan pemerintah membuka peluang memperoleh jabatan strategis, sementara jabatan tersebut kemudian menghadirkan akses terhadap berbagai sumber daya negara, termasuk program, proyek, hibah, bantuan sosial, maupun distribusi anggaran APBN dan APBD.
Dalam perspektif livelihood, proses tersebut merupakan konversi dari modal sosial menjadi modal finansial melalui perantara kekuasaan politik. Organisasi tidak lagi sekadar menjalankan fungsi dakwah dan pelayanan umat, tetapi secara perlahan menjadi arena kompetisi untuk memperoleh aset yang dapat dipertukarkan dengan berbagai keuntungan material.
Tidak mengherankan apabila dinamika menjelang konferensi, musyawarah wilayah, hingga muktamar sering berlangsung sangat sengit, bahkan menyerupai kontestasi partai politik, karena yang diperebutkan bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan akses terhadap sumber daya negara.
Namun, teori livelihood juga mengingatkan adanya vulnerability context atau konteks kerentanan. Ketika penghidupan para elite organisasi terlalu bergantung pada kedekatan dengan negara, maka lahir ketergantungan struktural.
Jabatan birokrasi, proyek pemerintah, maupun alokasi anggaran menjadi penopang utama keberlanjutan posisi sosial mereka. Dalam situasi demikian, kemampuan organisasi untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap negara berpotensi melemah karena kritik kepada pemerintah dapat dipersepsikan mengancam keberlangsungan akses terhadap sumber daya tersebut.
Kerentanan berikutnya adalah terjadinya komodifikasi otoritas keagamaan. Otoritas ulama yang semestinya lahir dari ilmu, keteladanan, dan pengabdian perlahan berubah menjadi komoditas politik yang memiliki nilai tukar.
Legitimasi keagamaan diperdagangkan dalam bentuk dukungan politik, sementara negara memberikan imbal balik berupa akses jabatan, program, dan fasilitas. Akibatnya, nilai guna organisasi sebagai penjaga moral publik berpotensi bergeser menjadi nilai tukar dalam transaksi kekuasaan.
Fenomena ini juga melahirkan ketimpangan distributif di tubuh organisasi. Modal sosial sesungguhnya dibangun oleh jutaan warga Nahdliyin di desa-desa, para kiai kampung, pengurus ranting, badan otonom, dan pesantren yang bekerja tanpa pamrih. Akan tetapi, hasil konversi modal sosial tersebut dalam bentuk jabatan birokrasi, komisaris, proyek, atau akses anggaran sering kali hanya dinikmati oleh segelintir elite struktural. Terjadi kesenjangan antara mereka yang membangun modal sosial dengan mereka yang menikmati hasil konversinya.
Dalam jangka panjang, orientasi livelihood semacam ini dapat menggeser watak historis NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society). Sejak berdiri, NU dikenal mampu menjaga jarak yang proporsional dengan pemerintah, bekerja sama ketika membawa kemaslahatan, tetapi tetap independen ketika harus mengoreksi kekuasaan.
Jika kepengurusan semakin dipersepsikan sebagai tiket menuju birokrasi dan anggaran negara, NU berisiko bergeser menjadi quasi-state organization, yakni organisasi masyarakat yang terlalu bergantung pada pemerintah sehingga kehilangan independensi dan daya kritisnya.
Tentu tidak adil jika seluruh pengurus NU dipandang memiliki orientasi demikian. Masih sangat banyak kiai, ulama, dan aktivis NU yang mengabdikan hidupnya dengan penuh keikhlasan tanpa berharap jabatan maupun keuntungan material.
Mereka tetap menjadi fondasi dan pilar-pilar pengokoh NU. Justru karena masih adanya tradisi khidmah inilah, gejala pragmatisme politik dan birokrasi perlu dikenali dan dikritisi sejak dini agar tidak berkembang menjadi budaya baru yang dianggap lumrah.
Modal sosial NU memang merupakan aset yang sangat berharga. Aset tersebut semestinya dikonversi menjadi kesejahteraan kolektif bagi warga Nahdliyin, melalui program-program pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan pesantren, bukan sekadar menjadi livelihood bagi segelintir elite pengurus NU.
Jika khidmah berubah menjadi strategi karier politik dan birokrasi, maka yang dipertaruhkan adalah marwah NU sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah yang didirikan oleh para muassis NU dengan penuh keikhlasan.



