Malang, radar96.com – Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Nahdlatul Ulama (Pokja PSNU) PWNU Jawa Timur menyiapkan 144 pendamping mandiri untuk program pendampingan bagi 225 Kelompok Tani Hutan (KTH) dampingannya yang mengelola lebih 100 ribu luasan hutan melalui Program Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan RI.
“Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional serta memperkuat kedaulatan agraria dan keadilan tata kelola hutan, kami siapkan ratusan pendamping mandiri dengan Peningkatan Kapasitas Pendukung Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Jawa Timur di Malang pada 22-24 September 2026,” kata Koordinator Nasional Perhutanan Sosial NU, Dr. Tri Chandra Aprianto, di Malang, Kamis.

Pelatihan untuk mengawal keberlanjutan tata kelola Perhutanan Sosial dan pemberdayaan masyarakat di 225 KTH yang tersebar di berbagai kawasan hutan Jatim itu dihadiri Plh Ketua PWNU Jawa Timur, K.H. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Wahyudi Ardhyanto, S.Si., S.T., M.T., perwakilan dari Direktorat Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Kristin, serta Imam Santoso dari Dinas Kehutanan Jatim.
Dalam sesi pengarahan bertema”Ngaji Tani Perhutanan Sosial”, Plh Ketua PWNU Jatim Gus Firjaun, menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai spiritual, kearifan lokal, dan pemikiran keislaman dengan pengelolaan sumber daya alam dalam kegiatan yang terlaksana atas kerja sama PSNU Jawa Timur dengan Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta itu.
“Pendampingan perhutanan sosial bukan sekadar urusan administratif kelola lahan, melainkan ikhtiar keagamaan dan kebangsaan untuk memastikan kesejahteraan petani/masyarakat di tingkat tapak serta menjaga kelestarian ekosistem hutan secara berkelanjutan,” ujar Gus Firjaun.
Dalam sesi berbeda, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Dr. Ahmad Hakim Jayli, M.Si. dan Koordinator Nasional Perhutanan Sosial NU, Dr. Tri Chandra Aprianto, juga mengapresiasi pengabdian kader-kader pendamping mandiri yang menjadi ujung tombak perubahan di tingkat tapak.
“Hal itu menjadi bagian dari Gerakan Nuconomic sebagai gerakan kemasyarakatan PWNU Jawa Timur untuk melakukan pemberdayaan ekonomi warga NU, melalui tiga pilar pemberdayaan, yakni UMKM, Kelompok Tani dan optimalisasi filantropi Islam, yaknis ZISWAF untuk pemberdayaan,” kata Hakim Jayli.
Sementara itu, Sekretaris Pokja PSNU Jawa Timur, Widhy Taurus mengatakan pelatihan ini membekali para pendamping dengan pemahaman komprehensif mengenai peran teknis serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendampingan yang mengacu pada kerangka regulasi dan kepastian hukum yang kuat.
Regulasi itu diantaranya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengamanatkan reformasi pengelolaan hutan dan pengakuan kawasan bagi Masyarakat, dan Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mengatur skema legalitas Pendamping Mandiri serta tata cara izin kelola (Hutan Desa, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan) menjadi dasar bagi pelatihan ini.
“Kami juga mengacu pada Permen LHK No. 4 Tahun 2023 sebagai aturan operasional pendampingan di areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Jawa Timur dan Pergub Jatim No. 86 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jatim No. 188/186/KPTS/013/2018 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Melalui agenda pelatihan ini, Widhy menyebut Pokja PS PWNU Jawa Timur tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis para pendamping mandiri, tetapi juga menyusun peta jalan (roadmap) pendampingan serta perumusan rencana aksi di lapangan.
“Harapan kami, ratusan pendamping mandiri tersebut semakin siap dalam memfasilitasi pendampingan kelembagaan, kelola kawasan, hingga penguatan kelola usaha ekonomi produktif bagi 225 KTH binaan PWNU Jawa Timur di seluruh wilayah Jawa Timur. Kami menargetkan, Perhutanan Sosial ini bisa menjadi program prioritas bidang ekonomi bagi PWNU Jawa Timur dengan mendampingi petani dimulai dari hilir atau pasar ditarik ke belakang hingga ke hulu, yakni aspek produksi pemanfaatan lahan hutan sosial sekaligus melakukan konservasi lingkungan,” ujarnya. (*/fpnu)



