By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Jelang Imlek, Gubernur Khofifah larang ASN bepergian
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Jelang Imlek, Gubernur Khofifah larang ASN bepergian
Sospol

Jelang Imlek, Gubernur Khofifah larang ASN bepergian

11/02/2021 Sospol
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (11/2/2021)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Menjelang libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah pada 12-14 Februari, sedang masyarakat juga diajak untuk tetap tinggal di rumah.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).

Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

“Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021,” katanya.

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Khofifah, setiap libur panjang terjadi potensi lonjakan kasus penyebaran Covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

“Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir, sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya Al Arif meninggal dunia, Kamis (11/2/2021) pukul 08.40 WIB, setelah selama 4 hari dirawat di ICU Rumah Sakit (RS) Darmo akibat COVID-19. Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Keputih Sukolilo, Kamis (11/2/2021). (*)

Iklan.

You Might Also Like

IPNU-IPPNU dan LBH Ansor Perkuat Advokasi dan Kesadaran Hukum Pelajar

100-an Santri Ikuti “Ngaji Soccer II” di Masjid Al-Akbar

Pemuda Asal Hongkong Resmi Memeluk Islam di Kota Probolinggo

Masjid Al-Akbar Surabaya Sembelih Sapi Presiden, Gubernur, dan Puluhan Sapi-Kambing

Prof.Dr.KH. Nazaruddin Umar, Menteri Agama RI Menyerahkan Sapi Qurban kepada PWNU Jawa TImur

TAGGED: asn, khofifah
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ansor Surabaya bedah rumah senior, LPBINU Trenggalek galang dana Korban Bencana
Next Article PWNU Jatim peringati 98 tahun NU dengan 98 aksi sosial dan Kartanu untuk eks-FPI

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

OPOP Jatim Hadiri Silaturahmi dan Temu NU Sedunia, Dorong Penguatan Ekonomi Warga Nahdliyin
Nahdliyyin
PBNU “Roadshow” 4 Provinsi, Gaungkan Gerakan Nasional “Pesantren Ramah Anak”
Nahdliyyin
Luncurkan GISNU, LAZISNU PCNU Sidoarjo Targetkan Manfaat Lebih Luas dan Merata
Nahdliyyin
603 Siswa Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jatim bersama 17 PTN/PTS/PTNU
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Di hadapan 40.000 Jamaah Masjid Al-Akbar, Prof Halim Soebahar: Idul Adha Ajarkan Kesabaran Paling Tinggi

27/05/2026
Sospol

PWNU Jatim Terima Sapi Kurban 1,1 ton dari Gubernur Jatim

26/05/2026
Sospol

Pertajam Fokus Kerja, Departemen Media PDUF MUI Jatim Bentuk 4 Divisi

26/05/2026
Sospol

DMI Jatim Siagakan 1.000 Jagal Hewan Kurban Masjid se-Jatim

25/05/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?