By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim ditetapkan
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim ditetapkan
Ekraf

UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim ditetapkan

01/12/2021 Ekraf
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyapa warga sekitar Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur, Jumat (15/10/2021). (*/hmn)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaannya. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan, maka upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen, serta Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

Daftar UMK 38 kabupaten/kota di Jatim tahun 2022

  1. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36
  7. Kota Malang: Rp2.994.143,98
  8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
  9. Kota Batu: Rp2.830.367,09
  10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
  11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
  12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
  13. Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27
  15. Kota Probolinggo: Rp2.376.240,63
  16. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,91
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899,12
  18. Kota Kediri: Rp2.118.116,63
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568,07
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422,93
  21. Kota Blitar: Rp2.039.024,44
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358,67
  23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071,18
  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607,20
  25. Kota Madiun: Rp1.991.105,79
  26. Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927,22
  27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006,41
  28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585,99
  29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154,77
  30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640,12
  31. Kabupaten Madiun: Rp1.958.410,31
  32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329,43
  33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773,48
  34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281,32
  35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932,74
  36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750,77
    37.Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686,39
  37. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122,97
    (*/hmn),
Iklan.

You Might Also Like

Festival Muharram 2026 di Bondowoso Putar Ekonomi Rp3 Miliar ke UMKM dan Industri Halal

SPIM Coffee hingga Pisang Cavendish, Andalan Usaha Pesantren SPEAM Bersama OPOP

Exponak 2026, Domba Sumo Jadi Ikon Baru Peternak Muda Bondowoso

Produk OPOP Jatim Meriahkan Pameran dan Pagelaran Seni Islami Gusdurian di Kediri

SIKLUS, Inovasi Pasta Gigi Herbal Karya Pesantren Hidayatullah Surabaya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bendungan Tugu Trenggalek dan Gongseng Bojonegoro diresmikan, Presiden optimis stok beras tercukupi tanpa impor
Next Article LPNU Jaktim terima Akta Notaris untuk Koperasi Sahabat NU

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

PCNU Surabaya: Jadikan Demokrasi Ruang Mencari Solusi, Bukan Menyebar Kebencian
Nahdliyyin
Tradisi “Nyonteng Kolbu'” dari Desa Sumberwringin, Bondowoso di Kawasan Wisata Ijen, Diusulkan Jadi Warisan Budaya
Sospol
PMII Bondowoso Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah
Sospol
Dispendik Bondowoso Pastikan Pelaksanaan OSN Sesuai Prosedur
Uncategorized

You Might also Like

Ekraf

Daru Skin Care Jadi Produk Unggulan, Pesantren Daarul Ukhuwwah Perkuat Ekonomi Bersama OPOP Jatim

15/06/2026
Ekraf

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya dorong Legalitas Rokok Rakyat dan Percepatan KEK Tembakau Madura

12/05/2026
Ekraf

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

10/05/2026
Ekraf

Biaya Umroh 2026 Naik Akibat Dampak Global, Chatour Travel Beri Solusi Transparan dan Garansi Refund 100%

09/05/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?