By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Mendikbud-Menag: Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > Mendikbud-Menag: Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas
Kontrahoax

Mendikbud-Menag: Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas

31/03/2022 Kontrahoax
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menerima kunjungan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022). (*/NUO)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/NUO) – Hilangnya frasa madrasah dalam dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal itu diklarifikasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bahwa madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas.
Hanya saja agar lebih fleksibel penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU. “Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” tegas Nadiem dalam unggahan video di akun Instagramnya, Rabu (30/3/22).

Ia menuturkan bahwa tidak pernah ada niat menghapus madrasah dari Sisdiknas. “Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” tuturnya.

Nadiem yang didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.

“Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas,” katanya.

Ia menyampaikan ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas.

Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.

Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Masih dalam video yang sama, Menag Yaqut yang juga turut menanggapi soal polemik RUU Sisdiknas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan.
“Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa benar di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas,” ujar Menag Yaqut.

Ia menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Lantaran madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

“Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas,” terangnya.

“Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan semakin membaik di masa depan,” imbuh Menag Yaqut. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/mendikbud-menag-tegaskan-madrasah-tak-hilang-dari-ruu-sisdiknas-PjMvo

Iklan.

You Might Also Like

PBNU Bantah Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

Forum “Tembang” Suarakan Demokrasi Damai di Ruang Digital Jelang Pilpres 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Misi Dagang Jatim di Gorontalo catatkan Transaksi Menggembirakan
Next Article Gubernur Khofifah berlakukan Pemutihan Pajak sambut Ramadhan

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

“Liga Kampung Bung Karno” Disiapkan PDIP Bondowoso Jadi Kawah Candradimuka Pesepak Bola Muda
Sospol
Sambut Dies Natalis ke-13 Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan
Nahdliyyin
Pesantren Krapak Mayong Muliakan Anak Yatim di Hari Asyuro
Nahdliyyin
MENGURUS NU: ANTARA KHIDMAH DAN LIVELIHOOD
Uncategorized

You Might also Like

Kontrahoax

Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

18/06/2023
Kontrahoax

Luncurkan PESAT untuk Saring Hoaks Jelang Tahun Politik

30/04/2023
Kontrahoax

PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

29/04/2023
Kontrahoax

“Kesalehan Digital” dan cara selamat di dunia digital

09/04/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?