Jakarta (Radar96.com/Kemenag) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji dan 1.901 petugas.
“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag dalam laman Kemenag yang diunduh, Jumat (22/4/22).
“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” katanya dalam sambutannya pada Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan di Jakarta (19/4/2022).
Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur’an.
Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi telah mengambil keputusan untuk membuka ibadah haji bagi jamaah di luar negara kaya minyak tersebut. Tahun ini bakal ada 1 juta jamaah yang bisa melaksanakan rukun Islam yang kelima ini dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi jamaah.
Diantara syarat tersebut adalah terkait dengan umur di mana Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah haji yang berusia di bawah 65 tahun. Ini artinya bagi mereka yang sudah lanjut usia atau di atas 65 tahun, belum diizinkan untuk berhaji pada tahun 2022.
Selain itu, jamaah juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang disetujui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi juga mewajibkan Jamaah juga untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan.
Jamaah yang bakal berangkat tahun ini adalah jamaah yang masuk antrean masa haji 2020. Kementerian Agama bakal menyeleksi jamaah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyeleksian jamaah pada Undang-undang tersebut mengacu pada prinsip ‘first come first serve’ (pertama datang, pertama dilayani).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan prinsip pengisian kuota haji seperti ini bertujuan agar jangan sampai ada jamaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.
“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.
Kuota ini tidak seperti pada pelaksanaan haji secara normal yang pada tahun 2019, Indonesia mendapatkan kuota jamaah sebanyak 218.150 orang jamaah. Jamaah tahun 2019 terdiri dari 202.487 orang (jamaah reguler) dan 15.663 orang (jamaah haji khusus). (*)
Sumber: https://www.kemenag.go.id/read/tahun-ini-kuota-haji-indonesia-100-051-jemaah-kdmjm

