Jakarta (Radar96.com/NUO) – Saat ini ramai beredar sebuah pesan berantai dengan narasi yang menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.
Dalam pesan yang beredar di media sosial khususnya grup WA dan platform lainnya ini menyebutkan empat poin.
- Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
- Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
- Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
- Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
“Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.”
Namun faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Kementerian Kominfo juga telah resmi menetapkan bahwa broadcast tersebut adalah hoaks.
Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id/id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM juga tidak tepat. “Hak asasi paling dasar manusia adalah hak hidup, apapun agamanya. Vaksin adalah upaya agar tetap hidup di tengah ganasnya virus yang berpotensi membuat orang jadi sakit dan mati. Bagi orang pada umumnya, pandemi merupakan situasi darurat. Karena darurat, maka apapun status kehalalan vaksin, tetap diperbolehkan dalam agama (Islam),” kata pengurus Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) dr. Heri Munajib di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Meski ada (sebagian kecil orang Islam) yang berpendapat haram, namun orang tersebut tidak boleh memaksa orang lain untuk menolak vaksin sesuai pendapatnya. Pemaksaan pada hak untuk hidup (agar tetap sehat) adalah melanggar HAM.
“Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal, kalau tidak ada sertifikat halalnya, maka penduduk muslim berhak menolak, kalau mereka menolak karena kehalalan vaksinya. Jadi bukan boleh menolak vaksin secera keseluruhan, karena menurut UU wabah, setiap orang wajib untuk melaksanakan program penanggulangan wabah,” pungkasnya. (*/NUO)
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/meluruskan-broadcast-hoaks-seputar-akhir-pandemi-dan-status-kehalalan-vaksin-Vr3Mo



