By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Pemprov Jatim permudah Perizinan Usaha untuk tingkatkan Investasi
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Pemprov Jatim permudah Perizinan Usaha untuk tingkatkan Investasi
Ekraf

Pemprov Jatim permudah Perizinan Usaha untuk tingkatkan Investasi

01/08/2022
Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa saat rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8). (*/hmn)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jawa Timur, yang diantaranya dengan melakukan perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Dengan perubahan perda yang kini sedang digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.

“Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim,” kata Gubernur Khofifah usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8).

Yang tentunya perubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

“Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini,” kata Gubernur Khofifah.

Iklan.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini, serta ada pula beberapa penambahan pasal baru. Yang mana semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.

Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal tersebut. Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.

Kemudian perubahan perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim.

Tidak hanya itu, dalam perubahan perda tersebut, Gubernur Khofifah juga menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS. Dengan alasan hal ini sudah diatur di Pergub No. 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP No. 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.

“Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,” tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penanam modal di Jatim termasuk didalamnya pihak asing atau PMA yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan penanam modal asing (PMA), kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada transfer of knowledge. Hal itu akan diatur dalam perda ini,” tambahnya.

Selain itu, aturan terkait prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan. Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kemudian terkait pengawasan dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga dipastikan Gubernur Khofifah akan diatur dalam perda ini. Dimana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

“Dan yang terakhir ada perubahan nomenklatur OSS menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat,” tegas Khofifah.

Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.

“Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

Wagub Emil Dardak: Jatim Siap Tingkatkan Ekonomi Syariah Nasional
Hari Dermaga Nasional, Gubernur Khofifah : Jatim Miliki 27 Pelabuhan Strategis Sebagai Hub Utama Indonesia Timur
Gubernur Khofifah Temui Buruh pada HUT Ke-51 SPSI dan ke-8 Gasper
Gubernur Khofifah: “East Java Tourism Award 2023” Tingkatan Kunjungan Wisatawan ke Jatim
Jatim terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article PKB Jatim gelar “Festival The Next 2024” saat puncak Harlah ke-24
Next Article Ekonomi Indonesia Aman, Tapi Waspadai Laju Inflasi

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

PWNU Jatim Imbau Shalat Ghaib dan Tahlil untuk Korban Musibah Al-Khoziny
Nahdliyyin
Unusa Tuan Rumah RMO 2025
Sospol
Mitigasi Risiko Pondok Pesantren Berbasis Kesadaran Kolektif
Kolom
RMI NU Jatim Bantah Eksploitasi Santri dan Bantuan di Pesantren Al-Khoziny
Nahdliyyin

You Might also Like

Ekraf

Gubernur Khofifah terus dorong UKM Jatim tembus Pasar Global lewat Desa Devisa

18/02/2022
Ekraf

PT Aula Utama Berkah NU miliki Minimarket “Harum Mart”

24/04/2021
Ekraf

Gubernur Khofifah ajak pelaku Industri Kreatif Jatim pro-Lingkungan

23/10/2021
Ekraf

Gubernur Khofifah berbagi keceriaan dengan ratusan Driver Ojek Online Wanita Surabaya

31/12/2021
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account