Surabaya (Radar96.com) – Sebanyak 94 jemaah umrah gagal berangkat di bandara Juanda Surabaya (26/9), karena kartu ICV (bukti vaksin meningitis) belum divalidasi oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
“Validasi kartu ICV tidak bisa dilakukan karena petugas KKP belum datang. Ini bukan salah jemaah, tapi karena petugas KKP tidak ada di tempat,” kata Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah dan Haji (FK Patuh) Jawa Timur Ahmad Bajuri di Surabaya, Selasa.
Sebanyak 94 orang tersebut adalah jemaah dari 5 biro perjalanan umrah, yaitu PT Al-Fath, PT Dania, PT Mazaya dan PT Duta Putra yang rencananya terbang dengan maskapai Airasia pada Senin (26/9/2022) pukul 05.00 WIB menuju Jeddah, Arab Saudi, dengan transit sekali di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Bajuri, jemaah sudah mulai berdatangan pada pukul 02.00 dinihari. Namun setelah ditunggu sampai pukul 04.00 WIB, tidak ada tanda-tanda kehadiran petugas KKP. Oleh karena itu, pihak travel dan maskapai meminta ijin kepada petugas bandara untuk mengajak jemaah antre di counter imigrasi.
“Saat itu telah terjadi negosiasi antara maskapai, travel umrah dan petugas imigrasi. Namun petugas imigrasi tidak berani memberikan stamp karena tidak sesuai SOP (standard operasional prosedur). Akhirnya, pesawat tetap terbang tanpa membawa 94 penumpang tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, bahwa maskapai Airasia telah memberitahukan keberangkatan umrah sehari sebelumnya, namun dibantah oleh pihak KKP.
“Untuk keberangkatan Senin (26/9) ini, kami belum mendapatkan surat resminya,” ujar dr Acub Zaenal, juru bicara KKP Surabaya, lewat pesan singkat yang diterima Bajuri, yang juga pengurus Sapuhi (Serikat Pengusaha Umrah Haji Indonesia) DPD Jawa Timur.
Dokter Acub menegaskan bahwa KKP baru mendapatkan informasi keberangkatan umrah AirAsia pada Senin (26/9) pukul 04.43. Oleh karena itu, petugas KKP langsung menuju ke Bandara.
“Kami langsung melakukan validasi kartu ICV sebanyak 91 pax dan selesai pukul 05.17 WIB, tapi pesawat harus terbang pukul 05.21 WIB, sehingga penumpang dinyatakan terlambat boarding,” tandasnya.
Bajuri menambahkann kerugian materi akibat ketidakhadiran petugas KKP ini, sekitar Rp 2,5 miliar. “Jika berdasar harga terendah umrah di masa pandemi standard Kemenag yaitu Rp26 juta, maka kerugian mencapai 2,5 miliar. (*/pna)



