By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Pancasila dan Penodaan Agama
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > Pancasila dan Penodaan Agama
Kolom

Pancasila dan Penodaan Agama

16/07/2023 Kolom
KH. As'ad Said Ali
SHARE

Oleh KH As’ad Said Ali *)

Sila kesatu Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara menjunjung tinggi agama yang dianut oleh segenap bangsa Indonesia. Salah satu manifestasinya adalah negara menjaga dan memfasilatas peribadatan serta kegiatan sosial keagamaan umat beragama.

Negara juga melindungi agama dengan menerbitkan KUHP Pasal 156 (a) yang mengandung ancaman pidana kepada siapa pun yang memusuhi, menyalahgunakan dan menodai agama. Selain itu Pasal 156 b juga melarang seseorang mengajak orang lain untuk menjadi atheis.

Perlindungan terhadap agama itu sudah ada sejak era Presiden pertama RI Soekarno berupa UU PNPS Tahun 1965 yang ditetapkan pada 26 Januari 1965. Bahkan di dalam UU PNPS tersebut juga memasukkan aturan yang melarang mengajak orang lain untuk menjadi atheis.

Di negara demokrasi Barat (Liberalisme), tidak ada UU tentang perlindungan agama. Kebebasan beragama dimaknai bahwa setiap orang boleh beragama atau tidak beragama serta agama dianggap sebagai masalah pribadi. Bahkan, melakukan penodaan suatu agama (blashphamy) juga tidak bisa dijerat hukum. Misalnya seseorang dengan sengaja menginjak kitab suci dianggap tidak melanggar hukum.

Di negara kita yang berdasarkan Pancasila, tidak sedikit mereka khususnya kaum intelektual yang memaknai demokrasi kita sama dengan demokrasi Barat, sehingga mempersoalkan Pasal 156 KUHP. Pada intinya mereka ingin memfotokopi liberalisme dan menolak negara mengurusi agama karena dianggap “urusan individu” dan bukan urusan publik.

Lupa Esensi Demokrasi

Mereka lupa bahwa esensi demokrasi adalah sama yaitu liberty (kebebasan), fraternity (persaudaraan); equality (persamaan). Namun penerapan sistem demokrasi antara satu negara dengan negara lain tidak sama, karena nilai budaya yang berbeda. Penerapan demokrasi Indonesia tidak harus sama dengan demokrasi Amerika Serikat. Di AS semua orang bebas memiliki senjata api meniru para cowboy yang merebut tanah dari tangan suku Indian dengan senjata api. Kita sebaliknya, sedikit yang memerlukan senjata api karena kita pernah menjadi (sasaran) agresor.

Sejarah lahirnya sistem pemerintahan demokrasi pada abad pertengahan berawal dari perang agama di Eropa Barat (1618 – 1648) antara kaum reformis (Protestan ) versus kaum status quo (Katolik) yang pada akhirnya mengakhiri kekuasaan politik gereja Katolik Roma. Muncullah doktrin pemisahan agama dari politik atau lebih dikenal dengan “sekularisme”.

Di Indonesia tidak pernah terjadi perang agama dan penyebaran agama sejak dahulu kala berlangsung secara damai. Dan sejak dahulu kala bangsa Indonesia terkenal bangsa yang religius. Oleh karena itulah, para pendiri Republik ini menyepakati secara bulat Pancasila sebagai dasar negara dengan Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya agama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi bangsa Indonesia.

Secara umum dasar budaya kita adalah toleran khususnya toleransi dalam kehidupan beragama, Di kota saya, Kudus, Mesjid Aqsha (Mesjid Menara) berjarak hanya kurang lebih 300 atau 400 m dari kelenteng yang dibangun pada era tahun 1500 M.

Bahkan, penulis Amerika terkenal Alfred Stephan menyimpulkan bahwa di negara Pancasila berlaku “twin toleration” atau “toleransi kembar”. Negara menoleransi agama dengan melindungi dan mendukung kehidupan beragama, sebaliknya agama (Islam yang mayoritas ) tidak memaksakan syariat Islam sebagai hukum formal.

Para pendiri Republik Indonesia telah mewariskan ideologi negara yang visioner yang bisa berlaku universal atau model ideologi yang bisa menjadi rujukan dalam membangun hubungan antarbangsa yang damai.

Dari Pancasila itulah, saya mendengar Kiai Ali Maksum (almaghfurlah) pada 1970 di gedung Sono Budoyo Yogya, yang kemudian dikenal dengan Trilogi Persaudaraan (Ukhuwah) yaitu “Ukhuwah Islamiyah – Ukhuwah Wathaniyah – Ikhuwah Insaniyah”. (*/fb)

*) Penulis adalah pakar intelijen, alumni Pesantren Krapyak, mantan Wakil Kepala BAKIN (purna 2011), mantan Wakil Ketua Umum PBNU (2010-2015), penggagas PKPNU, dan Mustasyar PBNU (2022-2027)
*) Tulisan ini diambil dari catatan FB milik penulis

Iklan.

You Might Also Like

NU DALAM AKAR TEOLOGI DAN JANGKAR IDEOLOGI QONUN ASASI

OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA

KEMBALI PADA QONUN ASASI, PULANG PADA MARWAH PESANTREN

APA JADINYA NU TANPA QONUN ASASI

Sudah Hilangkah Ketauladanan di Tubuh NU?

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Capres 2024 ber-Haji-lah untuk “Charger” dan Menyatukan Umat
Next Article Tahun Baru Muharram 1445 H, Pemprov Jatim dan Baznas Santuni 1.000 Anak Yatim

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Aman dan Lancar
Uncategorized
Sowan PCNU Kota Surabaya, PKS Siap Wujudkan Tokoh NU sebagai Nama Jalan di Surabaya
Nahdliyyin
NU DALAM AKAR TEOLOGI DAN JANGKAR IDEOLOGI QONUN ASASI
Kolom
Pemkab Bondowoso Batasi Kendaraan Berat Melintas di Jembatan Koncer akibat indikasi penurunan
Sospol

You Might also Like

Kolom

BERKAH MUKTAMAR DAN MARWAH PESANTREN

24/06/2026
Kolom

WARGA NU DAN KUASA ALGORITMA

23/06/2026
Kolom

MUKTAMAR BERKAH TANPA RISYWAH HASANAH

19/06/2026
Kolom

Dibalik angka 6 + 10 = 17 di Ranah Geopolitik

17/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?