Oleh Ayik Heriansyah
Muktamar Nahdlatul Ulama tidak diniatkan sebagai arena perebutan kekuasaan layaknya pemilihan Ketua Umum partai politik. Muktamar adalah majlis musyawarah yang menyatukan ilmu, akhlak, adab, pengalaman organisasi, dan kejernihan batin para muktamirin guna merawat dan melanjutkan khidmah nahdliyah.
Kecenderungan untuk melakukan kapitalisasi terhadap muktamar dengan istilah “sogokan hasanah” atau risywah hasanah sulit dibuktikan secara empirik kendati sudah menjadi “ijma sukuti” muktamirin dari periode ke periode. Praktik ini memantik kontroversi bagaimana mungkin sogokan disandingkan dengan kebaikan?
Normalisasi risywah hasanah terjadi karena alasan fiqih tentang kebolehan mengambil hak yang dirampas oleh atau daripada jatuh ke tangan orang dzalim itu dibolehkan.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 269 menyebutkan:
نعم، إنما يحرم على الراشي إذا تواصل بها إلى أخذ ما ليس له أو ابطال حق عليه أما لو حيل بينه وبين حقه وعلم أنه لا يصل إليه إلا ببذله لقاض سوء فلورز خاص بالمرتشي
“Betul, haram bagi penyuap jika risywah atau suap itu untuk mengambil apa yang bukan menjadi haknya atau membatalkan perkara yang hak. Adapun upaya (hailah) supaya ia mendapatkan haknya dan ia tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan haknya kecuali menyerahkan harta kepada qadhi yang korup, maka dosanya khusus untuk penerima suap saja.”
Memahami risywah hasanah seperti ini dalam konteks Muktamar NU adalah keliru.
Para ulama sejak lama membedakan antara suap untuk membatalkan kebenaran dan pemberian terpaksa untuk memperoleh hak yang dirampas. Yang pertama haram secara mutlak; yang kedua diperlakukan sebagai pengecualian karena adanya keadaan darurat berdasarkan kaidah adh-dharurat tubihul mahzhurat.
Di sinilah kekeliruan epistemologis sering terjadi ketika dimasukkan ke dalam konteks Muktamar NU. Di Muktamar tidak ada orang tertindas yang haknya dirampas. Semua calon pemimpin berstatus adil, merdeka dan setara.
Di Muktamar, kursi kepemimpinan organisasi bukan hak personal yang harus direbut melalui mekanisme darurat, melainkan amanah kolektif yang ditentukan melalui musyawarah secara bebas dan jujur. Semua calon pemimpin dalam kondisi normal bukan darurat.
Miskonteks muncul ketika menganggap pencalonan seseorang sebagai kondisi darurat. Dengan rasionalisasi, jika tujuan calon dianggap baik, jika calon dianggap benar, jika kemenangan dipandang penting demi kemaslahatan organisasi, maka status risywah menjadi hasanah.
Terjadilah kapitalisasi Muktamar. Pencalonan tidak lagi bertumpu pada keilmuan, akhlak, rekam jejak pengabdian di NU, dan keluasan pandangan, tetapi pada kemampuan membangun jaringan logistik. Forum musyawarah berubah menjadi ruang negosiasi. Delegasi tidak lagi dipandang sebagai penjaga amanah jam’iyah dan jam’ah, tetapi sebagai simpul-simpul dukungan yang harus diamankan.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 370 memberikan penjelasan makna risywah sebagai berikut:
وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطائها كذلك لأنه إعانة على معصية
Artinya “Menerima suap haram hukumnya. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada qadhi agar menetapkan hukum yang tidak benar, atau agar penyuap terbebas dari hukum yang benar. Memberi suap juga diharamkan sebab termasuk membantu terjadinya maksiat.”
Secara normatif, hadis-hadis tentang risywah memberi peringatan keras karena suap merusak objektivitas penilaian manusia. Laknat terhadap penyuap dan penerima suap bukan semata soal pemberian uang, tetapi menggeser suatu pilihan dan putusan objektif menjadi kepentingan pribadi dan kelompok.
Jika keadaan ini terjadi, tentu akan mengurangi berkah dari Muktamar itu sendiri. Padahal awal mula NU dibangun dari tradisi ngalap berkah yang kuat.
Karena itu, kritik terhadap kapitalisasi Muktamar jangan dibaca sebagai serangan kepada NU, melainkan sebagai ikhtiar menjaga berkah Muktamar. Sebagai keinginan untuk ngalap berkah dari para muassis NU.


