(Sebuah Seruan Filosofis-Sosiologis Menjelang Muktamar NU)
Oleh Gus HM. Nasruddin Anshoriy Ch *)
Riuh rendah menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) selalu membawa kita pada dua dimensi yang bertolak belakang: gairah kontestasi politik kekuasaan di satu sisi, dan kecemasan eksistensial tentang masa depan spiritualitas umat di sisi lain.
Ketika ruang-ruang publik dipenuhi oleh kalkulasi angka, lobi-lobi elite, dan benturan kepentingan, struktural Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) seakan sedang berdiri di persimpangan jalan sejarah.
Pada titik krusial inilah, kita perlu melakukan jeda epistemologis—sebuah perenungan mendalam untuk mengetuk kesadaran para elite jam’iyyah. Ini bukan sekadar seruan pragmatis untuk meredam konflik, melainkan sebuah panggilan ontologis: Kembali pada Qonun Asasi, Pulang pada Marwah Pesantren.
Demitologisasi Kekuasaan: Membaca Ulang Qonun Asasi
Ketika Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari merumuskan Qonun Asasi (Konstitusi Dasar NU), teks tersebut tidak lahir dari ruang hampa ego-politik. Ia adalah sebuah dokumen spiritual-filosofis yang digali dari kedalaman samudera teks suci dan realitas sosiologis umat yang terjajah. Qonun Asasi adalah kompas etis yang menetapkan bahwa bangunan NU didirikan di atas fondasi al-ijtima’ al-insani (kebersamaan manusiawi) yang dibingkai oleh syariat.
Secara filosofis, Qonun Asasi adalah “kontrak sosial-spiritual” yang mengikat seluruh elemen jemaah atau warga dan jam’iyyah atau organisasi.
Ketika elite PBNU terjebak dalam pragmatisme politik atau terjebak dalam pusaran polarisasi kepentingan, terjadi apa yang disebut dalam filsafat sebagai alokasi makna yang keliru (misplacement of meaning). NU yang seharusnya berfungsi sebagai kanopi suci (sacred canopy) yang mengayomi umat, berisiko tereduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan sekuler.
Kembali pada Qonun Asasi berarti melakukan demitologisasi terhadap pesona kekuasaan. Kekuasaan dalam kacamata Hadratussyaikh bukanlah tujuan atau ghayah, melainkan sekadar wasilah atau medium untuk menegakkan keadilan dan melayani umat atau khidmah. Jika kiblat organisasi bergeser dari khidmah menjadi ghanimah atau perebutan piala politik kekuasaan, maka substansi ke-NU-an itu sendiri sedang mengalami keretakan eksistensial.
Marwah Pesantren: Episentrum Epistemik dan Spiritual
Jika Qonun Asasi adalah jiwanya, maka pesantren adalah tubuh, sekaligus rahim tempat NU dilahirkan.
Sosiolog mengategorikan NU sebagai gerakan berbasis massa, namun secara filosofis, NU adalah “pesantren besar” atau the mega-boarding school.
Marwah pesantren terletak pada tiga pilar utama:
1. Ketulusan (Ikhlas): Menolak kalkulasi untung-rugi material dalam perjuangan.
2. Kearifan (Hikmah): Kemampuan melihat realitas dengan mata batin yang jernih, bukan dengan nafsu amarah.
3. Kesahajaan (Zuhud): Jarak kritis yang dijaga oleh para kiai terhadap gemerlap kekuasaan duniawi agar fatwanya tetap merdeka.
Ketika menjelang Muktamar suasana menjadi memanas, elite PBNU harus “pulang” ke pesantren. Pulang di sini bukan sekadar mudik geografis, melainkan pulang secara mental dan spiritual. Pulang pada kesederhanaan berpikir para santri, pulang pada ketundukan etis di hadapan ilmu, dan pulang pada keheningan sujud malam para kiai sepuh.
Marwah pesantren tidak boleh digadaikan demi kemenangan elektoral faksional yang berumur pendek.
Dialektika Al-Ittihad dan Ukhuwwah Jam’iyyah
Menghadapi dinamika Muktamar, tradisi fikih dan tasawuf NU telah menyediakan mitigasi konflik yang sangat kokoh melalui kaidah Al-Ittihad (Persatuan) dan Ukhuwwah Jam’iyyah (Persaudaraan Organisasional).
Dalam kitab “Mawaid” karya Hadratussyaikh, beliau mengutip ayat-ayat persatuan dengan sangat bergetar. Al-Ittihad dalam konteks filosofis NU bukan berarti penyeragaman pikiran (uniformity), melainkan keselarasan gerak dalam keragaman (harmony in diversity).
Perbedaan pandangan menjelang Muktamar adalah niscaya, namun ia menjadi destruktif ketika ego faksional mengoyak rajutan persaudaraan.
Di sinilah Ukhuwwah Jam’iyyah bekerja sebagai imperatif etis. Kaidah ini menuntut bahwa di atas segala syahwat politik dan perbedaan strategi, ada ikatan ideologis, nasab keilmuan, dan sumpah setia kepada para pendiri NU yang tidak boleh diputuskan.
“Perpecahan adalah pangkal kelemahan, kekalahan, dan kegagalan di sepanjang zaman,” tulis Hadratussyaikh dalam Qonun Asasi.
Jika elite PBNU saling menegasikan, saling menjatuhkan, dan menggunakan narasi yang membelah demi memenangkan kontestasi Muktamar, maka mereka sedang melakukan pembangkangan ontologis terhadap wasiat para pendiri.
Muktamar sebagai Ritualitas Taubat An-Nasuha Organisasi
Muktamar tidak boleh diturunkan derajatnya hanya menjadi sekadar “pasar malam politik” lima tahunan. Muktamar harus diletakkan kembali sebagai panggung khidmah tertinggi, sebuah momentum transendental untuk melakukan otokritik dan pembersihan diri (tazkiyatun nafs) secara kolektif.
Seruan ini mengetuk pintu hati para elite PBNU: tengoklah kembali lembaran-lembaran kuning Qonun Asasi. Tataplah mata jutaan santri dan warga nahdliyin di akar rumput yang kehidupan ekonominya mungkin masih sulit, namun cintanya pada NU tak pernah pamrih.
Saatnya menurunkan ego, meredam ambisi pribadi, dan menyatukan kembali barisan. Mari bawa Muktamar ini pulang ke pangkuan Marwah Pesantren, di mana kebenaran ditegakkan dengan kelembutan, dan kepemimpinan dipilih bukan karena ketamakan, melainkan karena kesiapan untuk memikul beban amanah umat. (*)
*) Penulis adalah Budayawan Nasional



