By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jatim Miliki 949 Rumah Restorative Justice, Tertinggi Nasional
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jatim Miliki 949 Rumah Restorative Justice, Tertinggi Nasional
Sospol

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jatim Miliki 949 Rumah Restorative Justice, Tertinggi Nasional

23/07/2023 Sospol
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim, saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023). (*/hmn)
SHARE

Surabaya, Radar96.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim, sebagai upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal.

Pernyataan ini selaras dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 yakni ‘Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’. Hari Bhakti Adhyaksa adalah Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

“Keberadaan RRJ di Jatim ini semoga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat bagi masyarakat. Sehingga penyelesaian masalah hukum bisa diselesaikan lebih humanis, menggunakan hati nurani, tanpa harus sampai ke pengadilan,” kata Khofifah, Sabtu (22/7).

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice (RJ) hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk RRJ di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Khofifah mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 Desa/Kelurahan dan RRJ di lingkungan Universitas di Jatim. Tidak hanya itu, Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia.

Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh Kab/Kota, Jawa Timur merupakan provinsi tertinggi jumlah RRJ se-Indonesia.

“Dengan adanya RRJ baik di desa/kelurahan maupun sekolah di Jatim, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lini bawah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa kualifikasi seperti tidak ada mens rea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan), serta bukan residivis,” katanya.

Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut Khofifah, juga tetap melihat klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya pelanggaran narkoba, kekerasan maupun tindak pidana asusila. Bila ancaman hukumnya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice.

“Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal tersebut sesuai klasifikasi pelanggarannya. Apakah bisa masuk restorative justice atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” katanya.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, hadirnya penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa. Peran dan fungsi kepala desa sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga.

Terkait hal tersebut, Gubernur Khofifah turut mendukung pelaksanaan program Paralegal Academy yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah untuk menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa. 

“Melalui peningkatan kompetensi/kapasitas hukum paralegal, maka Kepala Desa dapat berperan secara lebih efektif sebagai konsiliator atau mediator bagi warganya. Terutama dalam penyelesaian perselisihan yang berbasis pada pemahaman hukum yang berkeadilan. Sehingga kesadaran hukum masyarakat, ketertiban hukum, dan keamanan dapat lebih terjamin,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Jatim akan melaksanakan pelatihan atau Diklat Paralegal bagi Kepala Desa di Jatim. Diklat ini akan dilakukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dimana periode pendaftaran dan seleksi dilakukan pada Bulan Agustus s/d November 2023 ini.

Gubernur Khofifah menegaskan dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Baik dengan Kejaksaan, TNI, Polri sampai dengan kepala desa/lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga senantiasa amanah dalam mengemban tugas sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, proporsional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan unggul,” pungkasnya. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

Ketua KOPRI PMII se-Bondowoso Soroti Tantangan Regenerasi

Menunggu Perbaikan Data, DPRD Bondowoso Soroti Nasib Warga Penerima Bansos

IPK Tinggi Saja Belum Cukup, Lulusan Harus Punya Kesiapan Kerja

Arjunu–RJI International Forum 2026 Perkuat Kolaborasi Dorong Jurnal Indonesia Menuju Scopus

BAZNAS Jatim Hadirkan Layanan Ambulans Gratis di Kediri dan Sekitarnya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Cinta NU, Keturunan Tionghoa Rutin Infak ke LAZISNU Jabar
Next Article Kekuatan Politik Nahdliyin dan Kapasitas Calon di Pilpres 2024

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Ketua KOPRI PMII se-Bondowoso Soroti Tantangan Regenerasi
Sospol
Hari Jadi Bondowoso ke-207, 2.350 Pelari Ramaikan “Night Run” Harjabo
Uncategorized
Menunggu Perbaikan Data, DPRD Bondowoso Soroti Nasib Warga Penerima Bansos
Sospol
AHWA dan Seni Menimbang Amanah: Dari Politik Kandidat Menuju Fiqih Kepemimpinan
Kolom

You Might also Like

Sospol

Dari Nasi hingga Apel Hijau, Menu MBG SPPG Grujugan Kidul 01 Bondowoso

24/08/2026
Sospol

Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman

22/08/2026
Sospol

Al Irsyad Bondowoso Buka Program Milad dengan Pendaftaran Gratis dan Dukungan Biaya Rp1 Juta

22/08/2026
Sospol

Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya

21/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?