By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Milenial > Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun
Milenial

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun

03/08/2023 Milenial
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online)
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai kasus tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah itu, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar.

“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya.

Terkait nasib peserta didik Al Zaytun, Gus Yahya mengaku siap menampung siswa atau santri pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut.

“Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya,” ungkap Gus Yahya.

Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki lembaga pendidikan yang bisa digunakan oleh para siswa atau santri Pesantren Al Zaytun.

“Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap, jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini,” tutur dia.

“Yang penting sekarang, jangan main hakim sendiri, hukumnya dulu gimana, kalau hukumnya sudah selesai, konsekuensinya kita bicarakan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada panji adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/respons-pbnu-soal-panji-gumilang-tersangka-penistaan-agama-2BAhW

Iklan.

You Might Also Like

334 Lulusan MI At-Taqwa Bondowoso Raih Prestasi TKA di Atas Nasional dan Jatim

Wisuda Tahfidz Juz 30 Warnai Pelepasan siswa kelas 6 SD Al Islam Surabaya

Saat Lantik OSIM di MDW Putri Pesantren Sukorejo, Wabup Situbondo Ulfiyah Ajak Santri Percaya Diri dan Terus Berkembang

Pesantren Bayt Al-Hikmah dan Al Yasmin Siapkan Kolaborasi Program Penguatan Kompetensi Digital Santri

Al-Yasmin dan AKSI Training & Consulting Gagas “Sekolah Keluarga Hebat”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article IAIN Madura magangkan mahasiswa di Studio Cita Entertainment Surabaya
Next Article Jatim Ekspor 15 Ton Rumput Laut ke Australia

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Kritik Kapitalisme Global, ISNU Ingatkan Pentingnya Kemandirian Ekonomi Internasional
Nahdliyyin
334 Lulusan MI At-Taqwa Bondowoso Raih Prestasi TKA di Atas Nasional dan Jatim
Milenial
PBNU Segera Tetapkan Tuan Rumah Muktamar ke-35 dalam Munas-Konbes
Nahdliyyin
DPRD Jatim Minta Pembangunan Jembatan Bondowoso-Jember Tak Berlarut-larut
Uncategorized

You Might also Like

Milenial

Pesantren Progresif Bumi Sholawat dan Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya Perkuat Sinergi Media Pesantren

05/05/2026
Milenial

Dukung BKPRMI Jatim, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Bekali Remaja Masjid dengan Kemampuan Dakwah Digital

27/04/2026
Milenial

Kumpul di Al-Yasmin, 60 Remaja Masjid se-Jatim Dilatih Kuasai Digital

26/04/2026
Milenial

63 Siswa Ikuti Program “Talenta Digital Santri 2” di Pesantren Digipreneur “Al-Yasmin” Surabaya

24/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?