By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Milenial > Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun
Milenial

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun

03/08/2023 Milenial
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online)
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai kasus tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah itu, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar.

“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya.

Terkait nasib peserta didik Al Zaytun, Gus Yahya mengaku siap menampung siswa atau santri pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut.

“Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya,” ungkap Gus Yahya.

Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki lembaga pendidikan yang bisa digunakan oleh para siswa atau santri Pesantren Al Zaytun.

“Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap, jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini,” tutur dia.

“Yang penting sekarang, jangan main hakim sendiri, hukumnya dulu gimana, kalau hukumnya sudah selesai, konsekuensinya kita bicarakan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada panji adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/respons-pbnu-soal-panji-gumilang-tersangka-penistaan-agama-2BAhW

Iklan.

You Might Also Like

KKN Universitas Bondowoso Cegah Pernikahan Dini di kalangan Pelajar

Gus Mujab: FOMO bisa membuat lalai diri sendiri, umur, dan akhirat

80 Remaja Madjid se-Jatim Ikuti Pelatihan Bisnis Syariah DMI-Demasindo

Bullying Bukan Sekadar Candaan, KKN 02 UNIBO dan Polsek Tlogosari Edukasi Siswa MTs Miftahul Ulum 2 Bondowoso

Seorang Siswa MI Masjid Al-Akbar Surabaya Hafalkan 10 Juz Al-Qur’an

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article IAIN Madura magangkan mahasiswa di Studio Cita Entertainment Surabaya
Next Article Jatim Ekspor 15 Ton Rumput Laut ke Australia

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Dari Nasi hingga Apel Hijau, Menu MBG SPPG Grujugan Kidul 01 Bondowoso
Sospol
Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Kolom
‘Haramkah’ NU Berpolitik?
Kolom
Perkuat Hubungan Antar-Pesantren, Gus Kikin Silaturahim ke Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo
Nahdliyyin

You Might also Like

Milenial

Lora Kadam Sidik: Merdeka dari FOMO itu perlu Kembali pada Kepakaran dan Jaga Pertemanan

02/08/2026
Milenial

Gerakan Seribu Buku Karya Murid Dimulai, Korwilcam Pendidikan dan Dispendik Bondowoso Perkuat Budaya Literasi

25/07/2026
Milenial

LDNU Jatim dan UNISMA Cetak 200 Da’i Gen-Z yang Moderat dan Adaptif di Era Digital

25/07/2026
Milenial

SMP Khadijah Surabaya Cetak Kader Pemimpin NU Abad Kedua lewat IPNU-IPPNU

23/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?