Jakarta, Radar96.com/NUO – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, selama dua hari, 18-20 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk menyangkut Undang-Undang Pesantren.
Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Munas Konbes NU 2023 menyoroti soal implementasi Undang-Undang Pesantren. Hasil dari sidang tersebut mendorong pemerintah menerbitkan regulasi setingkat Perpres atau membentuk struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren.
Rekomendasi tersebut dijelaskan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
“Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan dua hal yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat,” jabar Gus Rozin.
“Rekomendasi yang kedua karena besarnya amanah dari undang-undang pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren, sekurang-kurangnya Direktorat Jenderal. Beralih dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren,” imbuh dia.
Hal ini, sambung Gus Rozin, ditinjau dari jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran, serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, yaitu Undang-Undang Pesantren. Kita tahu undang-undang pesantren ini memiliki spektrum yang sangat luas salah satunya adalah soal fungsi pesantren,” terang dia.
Fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal.
Dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.
Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal. (*/NUO)
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/dua-rekomendasi-munas-nu-soal-implementasi-uu-pesantren-CXrck