By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Gagalkan 50,90 Gram Sabu Masuk Bondowoso
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Polisi Gagalkan 50,90 Gram Sabu Masuk Bondowoso
Sospol

Polisi Gagalkan 50,90 Gram Sabu Masuk Bondowoso

02/07/2026 Sospol
SHARE

Bondowoso, radar96.com – Sebanyak 50,90 gram narkotika jenis sabu gagal masuk Kabupaten Bondowoso setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Juni 2026.

Dari dua tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bondowoso dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Polisi menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, pada 17 Juni 2026 di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.

Dari tangan AWH, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG.

Selang beberapa hari kemudian, Satresnarkoba kembali mengungkap perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026.

Kali ini, polisi membekuk tersangka YK, warga Kecamatan Tenggarang, di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, pada 29 Juni 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat 50,69 gram. Penyidik juga menyita satu telepon genggam merek Vivo, plastik hitam yang dililit lakban, lakban bening, tisu, dan bungkus rokok Apache 16 yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung peredaran narkotika.

Dalam konferensi pers, penyidik memperlihatkan seluruh barang bukti hasil pengungkapan dua perkara tersebut.

Terlihat paket sabu berukuran besar dan kecil yang telah diberi label register penyitaan, berikut telepon genggam, bungkus rokok, plastik pembungkus, dan barang bukti lain yang kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, tersangka YK bukan orang baru dalam perkara narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” kata Aryo.

Menurut Aryo, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan di luar Kabupaten Bondowoso. Pergerakan pelaku telah dipantau hingga akhirnya berhasil diamankan sebelum barang haram itu beredar di masyarakat.

“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di luar Bondowoso. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*/Rif)

Iklan.

You Might Also Like

Sejumlah Fraksi di DPRD Desak Pemkab Bondowoso Jelaskan Pelaksanaan APBD

Risma pada Pidato Dies Natalis ke-13 Unusa: Kampus Harus Jadi Penggerak Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Empat Santri SMP Sains Tebuireng Lolos OSN Provinsi, Pertahankan Rekor Terbaik Jombang Dua Tahun Beruntun

Dekan FH Umaha Apresiasi Peluncuran SiMantap Polresta Sidoarjo

Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin: Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article APA JADINYA NU TANPA QONUN ASASI
Next Article Risma pada Pidato Dies Natalis ke-13 Unusa: Kampus Harus Jadi Penggerak Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Sejumlah Fraksi di DPRD Desak Pemkab Bondowoso Jelaskan Pelaksanaan APBD
Sospol
Risma pada Pidato Dies Natalis ke-13 Unusa: Kampus Harus Jadi Penggerak Solusi Pembangunan Berkelanjutan
Sospol
APA JADINYA NU TANPA QONUN ASASI
Kolom
Peternakan Ayam Kampung Pesantren Al Fatah Tembus Ratusan Ekor
Ekraf

You Might also Like

Sospol

Usia 13 Tahun, Unusa Kantongi Delapan Paten

30/06/2026
Sospol

Program Holiday Anak Pesisir Pantai Sine yang Menarik

30/06/2026
Sospol

Tradisi “Nyonteng Kolbu'” dari Desa Sumberwringin, Bondowoso di Kawasan Wisata Ijen, Diusulkan Jadi Warisan Budaya

29/06/2026
Sospol

PMII Bondowoso Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah

29/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?