Oleh KH Imam Jazuli Lc., MA
Nahdlatul Ulama (NU) didirikan sebagai organisasi ulama, dengan tujuan utama menjaga, memelihara, dan mengembangkan ajaran Islam ahlusunnah wal jama’ah an-nahdliyah. Dalam struktur organisasinya, Syuriyah menempati posisi sentral sebagai pimpinan tertinggi yang memegang otoritas keagamaan dan penentu kebijakan strategis. Supremasi Syuriyah ini bukan sekadar formalitas struktural, melainkan fondasi ideologis dan moral yang esensial untuk menjaga marwah (kehormatan dan martabat) organisasi.
Pentingnya menjaga marwah Syuriyah berakar dari keyakinan bahwa kepemimpinan ulama adalah jaminan atas konsistensi NU dalam mengemban khittah perjuangannya. Tanpa supremasi Syuriyah yang kuat, NU berisiko kehilangan arah sebagai gerakan keagamaan dan kemasyarakatan, terombang-ambing oleh dinamika politik praktis atau kepentingan jangka pendek.
Landasan normatif supremasi Syuriyah secara eksplisit dan implisit diatur dalam AD/ART NU dan diperkuat melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum) terbaru (2025). Pasal-pasal tersebut menetapkan kedudukan, tugas, dan wewenang Syuriyah diantaranya adalah:
Pertama, landasan supremasi Syuriyah ada dalam AD/ART dan Perkum NU. Kedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Anggaran Dasar (AD) NU Pasal 14 ayat (3) hasil Muktamar ke-34 di Lampung, menegaskan bahwa Syuriyah adalah unsur kepengurusan tertinggi dalam hirarki organisasi, dipimpin oleh Rais Aam di tingkat nasional dan Rais di tingkat bawahnya. Hal ini menempatkan Syuriyah sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
Kedua, dalam AD/RT NU Pasal 18 merinci tugas dan wewenang Syuriyah, antara lain: Membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. Memberikan arahan dan bimbingan terkait masalah keagamaan (faham keagamaan). Selain itu, ada fungsi pengawasan, dan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap gerak langkah Tanfidziyah (badan pelaksana) tetap sejalan dengan koridor syariat dan khittah NU.
Argumentasi lainnya adalah Syuriyah ibarat Kiai sepuh, sementara Tanfidiyah adalah aktifis pergerakan, ada garis yang jelas yang memisahkan kewenangan dan tugas di sana. Keberadaan kiai sepuh di Syuriyah berfungsi sebagai “rem” atau penyeimbang terhadap potensi “kebablasan” Tanfidziyah yang dinamis dan, kadang kala, terlalu berorientasi pada politik praktis atau kepentingan jangka pendek. Sebab aktifis (Tanfidziyah) kadang didorong oleh energi dan tuntutan zaman, yang kadang membuat mereka tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Kiai sepuh (Syuriyah) membawa kebijaksanaan, pengalaman panjang, dan pertimbangan maslahat (kemaslahatan umum) jangka panjang yang mendalam berdasarkan ilmu agama yang mumpuni. Otoritas moral Syuriyah memastikan bahwa setiap gerak langkah organisasi tetap berada dalam koridor etika Islam dan khittah NU.
Analogi lain yang lebih jelas bisa merujuk pada struktur pesantren. Syuriyah adalah Pengasuh Pondok, sementara Tanfidziyah adalah Pengurus Pondok. Pengasuh (Kiai Sepuh) adalah pemegang otoritas tertinggi dalam hal visi, misi, dan nilai-nilai dasar pesantren. Beliau adalah rujukan utama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan manhaj (metodologi berpikir dan bertindak) keagamaan dan moralitas.
Keberadaan beliau menjamin keberlanjutan tradisi dan prinsip-prinsip ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah. Pengurus (Tanfidziyah/Aktifis) bertugas menjalankan roda organisasi sehari-hari, bersifat eksekutif, manajerial, dan pragmatis. Mereka mengurus administrasi, program kerja, dan logistik.
Dengan demikian, menjaga marwah Syuriyah berarti menghormati sumber mata air spiritual organisasi. Tanpa otoritas Pengasuh yang dihormati, “pondok” (NU) akan kehilangan arah dan identitas utamanya, terombang-ambing oleh kepentingan pragmatis semata. Maka, Syuriyah, yang diisi oleh para ulama sepuh dan ahli fikih, berfungsi sebagai kompas moral organisasi.
Marwah mereka harus dijaga agar keputusan yang diambil murni berdasarkan pertimbangan agama dan kemaslahatan umat. Salain itu, supremasi Syuriyah memberikan legitimasi kuat pada setiap keputusan yang diambil. Maka sebagai konsekuensinya, semua Nahdliyin (jamaah) harus memandang dengan kejernihan hati, bahwa keputusan yang berasal dari Syuriyah adalah keputusan para Kiai yang patut ditaati dan dihormati.
Di mata masyarakat Indonesia, terutama umat Islam tradisional, wibawa NU sangat bergantung pada figur kiai-kia sepuh yang ada di dalamnya. Ketika Syuriyah dihormati dan marwahnya dijaga, NU dipandang sebagai organisasi yang konsisten menjaga moral, santun, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama. Sebaliknya, jika terjadi gesekan terbuka, friksi, atau pelecehan terhadap Syuriyah oleh elemen Tanfidziyah, citra NU sebagai organisasi yang menjaga akhlakul karimah akan runtuh. Hal ini melemahkan posisi tawar dan kredibilitas NU di mata publik, pemerintah, dan organisasi lain
Sekali lagi penting ditekankan, menjaga marwah Syuriyah adalah kewajiban kolektif seluruh jajaran pengurus dan warga NU, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi ulama dan komitmen terhadap AD/ART sebagai konstitusi tertinggi jam’iyyah. Setiap tindakan yang merendahkan atau mengabaikan peran dan keputusan Syuriyah sama halnya dengan mereduksi NU dari organisasi ulama menjadi organisasi massa biasa. Wallahu’alam bishawab. (*)
Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

