Jakarta, radar96.com — Institut Sarinah mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan urutan hasil seleksi dalam proses pengisian kekosongan pimpinan Ombudsman RI. Pengabaian terhadap peringkat kandidat dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses seleksi lembaga negara.
Merujuk keputusan Komisi II DPR RI, telah ditetapkan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, disertai daftar kandidat berikutnya berdasarkan hasil pemeringkatan resmi. Dalam daftar tersebut, Wahidah Suaib menempati urutan ke-10 dan dinilai sebagai kandidat sah untuk mengisi posisi yang kosong, menyusul penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung, sepekan setelah pelantikan oleh Presiden.
Direktur Eksekutif Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menegaskan bahwa pengisian jabatan seharusnya mengacu pada urutan hasil seleksi.
“Oleh karena itu, pengisian posisi yang kosong semestinya diberikan kepada kandidat berikutnya sesuai urutan, tanpa melompati,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Endang, keputusan yang mengabaikan urutan tidak hanya merusak integritas proses seleksi, tetapi juga berisiko melemahkan legitimasi kelembagaan. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR, khususnya Komisi II yang membidangi proses seleksi.
Selain aspek prosedural, Institut Sarinah juga menilai momentum ini penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga negara. Ketua Bidang Hukum Institut Sarinah, Antarini Arna, menegaskan bahwa afirmasi perempuan tidak bertentangan dengan prinsip meritokrasi.
“Kandidat yang berada pada urutan berikutnya telah melalui proses seleksi yang sama dan sah. Karena itu, penguatan keterwakilan perempuan justru dapat berjalan seiring dengan prinsip meritokrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsistensi terhadap hasil seleksi akan menjadi preseden penting dalam tata kelola lembaga negara. Keputusan DPR dalam kasus ini akan menentukan apakah proses seleksi dijalankan secara konsisten atau justru membuka ruang bagi penyimpangan prosedur.
Institut Sarinah menekankan bahwa konsistensi terhadap urutan hasil seleksi merupakan fondasi utama tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, lembaga tersebut menyerukan kepada pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses penggantian pimpinan Ombudsman dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.
Di sisi lain, para kandidat lain, khususnya yang berada di bawah urutan ke-10, juga didorong untuk menghormati hasil seleksi dan menjaga integritas kelembagaan. Dukungan terhadap kandidat pada urutan berikutnya dinilai sebagai bentuk kepemimpinan moral dalam menjaga keadilan prosedural.
Institut Sarinah menilai polemik ini bukan sekadar soal pengisian jabatan, melainkan menyangkut kepercayaan publik, konsistensi hukum, serta komitmen terhadap keadilan dalam tata kelola negara.
“Menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti bukan hanya keputusan administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola yang adil, konsisten, dan berperspektif gender,” pungkas Endang.



